SELAMAT DATANG DI BLOG ABDUL HALIM SOLKAN

Semoga segala yang penulis atau blogger tampilkan dapat bermanfaat!

Tuesday 18 August 2015

Desa dan Pelestarian Lingkungan

Oleh: Abdul Halim Solkan


Babak baru dan geliat positif Pemerintah Jawa Tengah guna wujudkan good governance dengan berlandaskan pembangunan berkelanjutan sedang diupayakan dan diwujudkan. Pembangunan berkelanjutan (sustainable) adalah pembangunan yang didasarkan atas kesejahteraan masyarakat serta keadilan dalam jangka waktu pendek, menengah dan panjang dengan keseimbangan pertumbuhan ekonomi, dinamika sosial dan pelestarian lingkungan hidup. Sebagaimana yang telah diberitakan sebelumnya bahwasanya  Gubernur dan Pemerintah Provinsi ini, melalui Balai Lingkungan Hidup sedang menggelorakan sebuah kebijakan yang begitu apik dan patut kita kawal dan dukung bersama, yaitu Memberikan anjuran agar Pemerintah Desa untuk menyusun Regulasi lewat Peraturan Desa (Perdes) tentang Pelestarian Lingkungan. Langkah Balai Lingkungan Hidup (BLH) mengusulkan kepada Gubernur terkait hal ini (baca: Perdes) mendapat respon positif dan Gayungpun bersambut. Gubernur menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 600/002146 tentang Penyusunan peraturan Desa terkait pelestarian lingkungan hidup kepada bupati/wali kota, dengan harapan hal ini dapat memfasilitasi penyusunan peraturan desa di wilayah masing-masing (SM,8/6/2015).
Kekhawatiran bahwa cita-cita untuk senantiasa menjaga kelestarian lingkungan menjadi suatu hal yang musykil dan utopis tidak benar adanya, dan itu bisa terbantahkan jika ada sebuah langkah nyata bersama-sama. Meskipun kita dihadapkan dengan tembok besar harapan kesejahteraan masyarakat maupun kekuatan korporasi dengan kepentingan bisnis yang menjadi acuan utamanya. Banyak ungkapan satir yang menyebutkan bahwa berharap pada negara dengan segala aparatusnya (baca: Pemerintah) untuk kendalikan korporasi adalah sesuatu yang mustahil. Pernyataan selanjutnya juga membuat kita mengernyitkan dahi yang mengungkapkan jika institusi globalisasi dan korporasi telah banyak mencetak serta menelurkan aturan, yang mana negara tidak banyak intervensi, alhasil aturan-aturan tersebut bersifat market friendly dan jauh dari environemntal friendly (Rachmad K. Dwi Susilo, 2012:155). Dengan telah diedarkannya Surat Edaran Gubernur tersebut, maka Pemerintah Kota dan Pemerintah Kabupaten seyogyanya perlu segera menindaklanjuti dengan berbagai langkah nyata demi keberlangsungan lingkungan hidup kita yang notabene dalam keadaan kritis.
Desa dan Urgensi Konservasi Lingkungan
Sebagaimana dinyatakan dalam Undang-undang No. 6 tahun 2014 jika Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kemudian seorang ahli Sosiologi Amerika, Paul H. Landis menerangkan, Desa adalah suatu wilayah yang penduduknya kurang dari 2.500 jiwa, dengan ciri-ciri antara lain memiliki pergaulan hidup yang saling nengenal satu sama lain (kekeluargaan), ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukaan terhadap kebiasaan, serta cara berusaha bersifat agraris dan sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor alam, seperti iklim, keadaan alam, dan kekayaan alam.
Konservasi telah menjadi sebuah tuntutan dan kebutuhan yang harus segera dipenuhi sebagai harmonisasi atas makin tingginya kebutuhan ekonomi masyarakat dan keinginan besar untuk terus melestarikan sumberdaya yang ada bagi masa depan dan generasi mendatang. Desa harus segera menunjukkan peran dan fungsinya, karena sekali lagi perlu ditegaskan bahwa Desa berada pada posisi strategis guna mewujudkan pembangunan Indonesia yang lebih baik. Karena tanpa Desa/kelurahan yang maju, mustahil akan ada Kecamatan, Kabupaten, Provinsi, dan Negara yang maju. Pembangunan bisa berjalan ketika didukung masyarakat, dan yang punya serta bersentuhan langsung dengan masyarakat adalah Desa.
Kita perlu belajar dan terapkan peribahasa ‘sedikit demi sedikit, lama-lama menjadi bukit’. Ketika Desa sebagai satuan unit pemerintah yang paling bawah dan langsung dekat dengan masyarakat, mulai sadar dan susun regulasi Perdes pelestarian lingkungan, maka hal ini menjadi angin segar serta langkah positif bagi kita bersama. Harapan untuk wujudkan Pembangunan berkelanjutan tidak lagi dianggap mengada-ada. Pemerintah Desa perlu bahu-membahu segera merealisasikannya (baca: pembangunan berkelanjutan dan pelestarian lingkungan).
Pembangunan berkelanjutan adalah spirit yang saat ini harus digalakkan secara bersama-sama. Fungsi lingkungan perlu dilestarikan demi kepentingan manusia baik dalam jangka pendek, menengah maupun jangka panjang. Pengambilan keputusan dalam pembangunan perlu memperhatikan pertimbangan daya dukung lingkungan sesuai fungsinya, prinsip ini perlu dilakukan secara kontinyu dan konsekuen.
Pemerintah Desa jangan takut jika melestarikan lingkungan akan ada kelaparan dan pertumbuhan ekonomi menurun, karena membayangkan semua hal harus didasarkan atas pelestarian lingkungan, padahal setiap pembangunan pasti korbankan lingkungan, lantas berfikir tidak bisa melakukan apa-apa. Justru sebaliknya,  dengan adanya pengembangan kegiatan konservasi/pelestarian lingkungan dapat meningkatkan mutu kehidupan manusia, menciptakan tanggung jawab secara moral manusia, dan dapat menjadi kebangaan bagi manusia akan warisan plasma nutfah yang kaya dan melimpah. Adanya upaya pelestarian/ konservasi lingkungan dapat membangun lingkungan alam yang baik. Dengan adanya pelestarian alam ini akan tercipta unsur berkelanjutan. Semua pihak harus terlibat, baik masyarakat tingkat RT, RW, Dusun/Padukuhan, Badan Permusyawaratan Desa, dan utamanya Pemerintah Desa sebagai stakeholder. Sinergitas semua elemen masyarakat untuk wujudkan pelestarian lingkungan adalah keniscayaan, tanpa adanya itu (sinergitas), semua menjadi mustahil.


Abdul Halim Solkan

Warga Desa Tambakroto Sayung Demak dan Ketua Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama’ Kabupaten Demak

No comments:

Post a Comment