Oleh: Abdul Halim Solkan
Babak baru dan geliat positif Pemerintah Jawa Tengah guna wujudkan good governance dengan berlandaskan pembangunan berkelanjutan sedang diupayakan dan diwujudkan. Pembangunan berkelanjutan (sustainable) adalah pembangunan yang didasarkan atas kesejahteraan masyarakat serta keadilan dalam jangka waktu pendek, menengah dan panjang dengan keseimbangan pertumbuhan ekonomi, dinamika sosial dan pelestarian lingkungan hidup. Sebagaimana yang telah diberitakan sebelumnya bahwasanya Gubernur dan Pemerintah Provinsi ini, melalui Balai Lingkungan Hidup sedang menggelorakan sebuah kebijakan yang begitu apik dan patut kita kawal dan dukung bersama, yaitu Memberikan anjuran agar Pemerintah Desa untuk menyusun Regulasi lewat Peraturan Desa (Perdes) tentang Pelestarian Lingkungan. Langkah Balai Lingkungan Hidup (BLH) mengusulkan kepada Gubernur terkait hal ini (baca: Perdes) mendapat respon positif dan Gayungpun bersambut. Gubernur menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 600/002146 tentang Penyusunan peraturan Desa terkait pelestarian lingkungan hidup kepada bupati/wali kota, dengan harapan hal ini dapat memfasilitasi penyusunan peraturan desa di wilayah masing-masing (SM,8/6/2015).