PENDAHULUAN
1.
LATAR BELAKANG
Negara
yaitu suatu tempat yang di dalamnya di diami oleh banyak orang yang mempunyai
tujuan hidup yang bermacam-macam dan berbeda-beda antara satu orang dengan
orang yang lain. Suatu tempat dapat disebut dengan Negara jika mempunyai 3
unsur terpenting yang harus ada didalamnya yaitu ; Wilayah, Pemerintah, dan
Rakyat. Ketiga unsur tersebut harus ada dalam suatu negara. Jika salah
satu dari unsur tersebut tidak ada salah satunya, maka tidak dapat
dinamakan negara. Ketiga unsur tersebut saling melengkapi dalam suatu negara.
Unsur yang lainnya yang juga harus dimiliki oleh suatu Negara adalah pengakuan
dari Negara lain. Pengakuan dari Negara lain harus dimiliki oleh suatu Negara
supaya keberadaan Negara tersebut diakui oleh Negara-negara lain
Setelah
suatu Negara terbentuk maka Negara tersebut berhak membentuk hukum.hukum di
Indonesia sudah ada sejak zaman dahulu bahkan sebelum kemerdekaan Indonesia, hukum
telah ada yang berfungsi mengatur kehidupan bermasyarakat yang disebut dengan
adat istiadat yang ada karena kesepakatan dari suatu masyarakat yang terlahir
dan dipakai sebagai pengatur kehidupan bermasyarakat.Adat istiadat mempunyai
suatu hukum yang dinamakan hukum adat. Pada jaman dahulu walaupun belum ada
undang-undangseperti halnya sekarang, tetapi kehidupan masyarakat sudah diatur
dengan adat istiadat dan yang melanggar adat istiadat akan dikenakan suatu
hukum yang telah masyarakat setempat sepakati yaitu hukum adat.