UNDANG-UNDANG
DEWAN MAHASISWA IAIN WALISONGO SEMARANG
Nomor 02 Tahun 2009
TENTANG PARTAI MAHASISWA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DEWAN MAHASISWA IAIN WALISONGO SEMARANG
Menimbang
:
a.
Bahwa
kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat adalah bagian dari
hak asasi manusia sebagaiman diakui dan dijamin dalam konstitusi AD/ART IAIN
Walisongo Semarang;
b.
Bahwa
usaha untuk memperkokoh kemerdekaan berserikat,
berkumpul dan mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari upaya untuk
mewujudkan kehidupan kampus yang merdeka, bersatu, berdaulat, demokratis, dan
berdasarkan hukum.
c.
Bahwa
kaidah-kaidah demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan mahasiswa,
transparansi, keadilan, aspirasi, tanggung jawab dan perlakuan dan tidak
diskriminatif didalam kampus perlu diberi landasan dan payung hukum.
d.
Bahwa
partai mahasiswa merupakan salah satu wujud partisipasi mahasiswa yang
signifikan dalam mengembangkan kehidupan demokratis yang menjunjung tinggi
kebebasan, kesetaraan, kebersamaan, dan kejujuran.
e.
Bahwa
nberdasarkan pertimbangan aitem a, b, c, dan d, perlu dibentuk undang-undang
partai mahasiswa.
Mengingat
:
1.
Konstitusi
AD/ART dan GBHO IAIN Walisongo Semarang;
2.
Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Departemen Agama RI No. DJ.1/253/2007 tentang pedoman umum organisasi kemahasiswaan
perguruan tinggi agama Islam;
3.
Surat
keputusan (SK) Rektor IAIN Walisongo No. 08 tahun 2010 tentang pedoman
organisasi kemahasiswaan.
Memperhatikan
:
Lokakarya Musmaju lembaga kemahasiswaan tanggal 13 November
2009 di Gedung auditorium 1 lantai 2 dan masukan-masukan, baik lisan maupun
tertulis yang membahas tentang perubahan keputusan Rektor No. 016 tahun 2007
tentang pedoman umum organisasi kemahasiswaan IAIN Walisongo.
Dengan
Persetujuan Bersama
MAJELIS
PERMUSYAWARATAN MAHASISWA
Dan
DEWAN
MAHASISWA IAIN WALISONGO SEMARANG
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG
TENTANG PARTAI MAHASISWA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang
dimaksudkan dengan :
Partai mahasiswa adalah
organisasi yang dibentuk oleh sekelompok mahasiswa IAIN Walisongo Semarang
secara musyawarah dan atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk
memperjuangkan kepentingan anggota dan atau mahasiswa melalui pesta demokrasi
mahasiswa
BAB II
PEMBENTUKAN PARTAI MAHASISWA
Pasal 2
1.
Partai
mahasiswa didirikan dan dibentuk oleh mahasiswa dengan dukungan
sekurang-kurangnya 100 Mahasiswa IAIN Walisongo Semarang dengan menunjukkan
KTM/FRS/Slip Pembayaran SPP yang masih berlaku.
2.
Partai
mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didaftarkan pada departemen
dalam Negeri DEMA IAIN Walisongo Semarang, dengan syarat :
a.
Memiliki
AD/ART Partai
b.
Mempunyai
struktur kepengurusan tetap sekurang-kurangnya ½ lebih satu dari seluruh jumlah fakultas yang
ada.
c.
Memuiliki
nama, lambang dan tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya
atau keseluruhan dengan nama, lambang, dan tanda gambar partai mahasiswa lain
dilingkungan IAIN Walisongo Semarang dan NKRI
d.
Memiliki
kantor atau kesekretariatan tetap.
Pasal 3
1.
Departemen
dalam negeri DEMA IAIN Walisongo Semarang menerima pendaftaran partai mahasiswa
yang telah memenuhi syarat sebagaimana yang dimaksud dalam pasal (2).
2.
Pengesahan
partai Mahasiswa dilakukan oleh Departemen Dalam Negeri DEMA IAIN Walisongo
Semarang selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah penerimaan pendaftaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
3.
Pengesahan
partai mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan dalam berita
acara departemen dalam Negeri DEMA IAIN Walisongo Semarang.
Pasal 4
Apabila terjadi perubahan AD/ART,
nama lambang dan tanda gambar partai mahasiswa didaftarkan ke Departemen Dalam
Negeri IAIN Walisongo Semarang.
BAB III
ASAS DAN CIRI
Pasal 5
1.
Asas
partai mahasiswa tidak boleh bertentangan dengan konstitusi AD/ART institusi
dan GBHK/GBHO Organisasi Mahasiswa IAIN Walisongo Semarang;
2.
Setiap
partai mahasiswa dapat mencantumkan ciri tertentu sesuai dengan kehendak dan cita-citanya
yang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
BAB IV
TUJUAN
Pasal 6
1.
Tujuan
umum partai mahasiswa adalah :
a.
Mewujudkan
cita-cita bersama dibentuknya Student government yang demokratis;
b.
Mengembangkan
kehidupan demokrasi di lingkungan kampus IAIN Walisongo Semarang dengan
menjunjung tinggi kedaulatan mahasiswa.
2.
Tujuan
khusus partai mahasiswa adalah memperjuangkan cita-cita mahasiswa dalam
kehidupan bermasyarakat di kampus IAIN Walisongo Semarang;
3.
Tujuan
partai mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diwujudkan
secara konstitusional.
BAB V
FUNGSI, HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 7
Partai
mahasiswa berfungsi sebagai sarana :
a.
Pendidikan
politik bagi anggotanya dan mahasiswa IAIN Walisongo Semarang secara luas agar
menjadi warga kampus yang sadar akan hak dan tanggungjawabnya;
b.
Penciptaan
atmosfer demokrasi yang kondusif serta sebagai perekat persatuan dan kesatuan
antar mahasiswa;
c.
Penyerap,
penghimpun dan penyalur aspirasi mahasiswa secara konstitusional;
d.
Rekrutmen
dan distribusi kader aktivis dalam proses pengisian jabatan strategis melalui
mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
Pasal 8
Partai
mahasiswa berhak :
a.
Memperoleh
perlakuan yang sama, sederajat dan adil;
b.
Mengatur
dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri;
c.
Memperoleh
hak cipta atas nama, lambang, dan tanda gambar partainya dari Departemen Dalam
Negeri DEMA IAIN Walisongo Semarang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
d.
Ikut
serta dalam pemilihan umum mahasiswa sesuai dengan ketentuan undang-undang
tentang Pemilihan Umum Mahasiswa (Pemilwa);
e.
Mengajukan
calon untuk mengisi keanggotaan di Lembaga Eksekutif Mahasiswa dan Lembaga
Legislatif Mahasiswa;
f.
Mengusulkan
penggantian antar waktu anggotanya di Lembaga Legislatif Mahasiswa sesuai
dengan peraturan perundang-undangan;
g.
Mengusulkan
pemberhentian anggotanya di Lembaga Legislatif Mahasiswa sesuai dengan
peraturan perundang-undangan;
h.
Mengusulkan
calon ketua BEM Fakultas, calon Ketua HMJ, calon anggota SMF/SMI serta pasangan
calon Presiden dan Wakil Presiden mahasiswa.
Pasal 9
Partai
mahasiswa berkewajiban :
a.
Menjunjung
tinggi konstitusi AD/ART institusi dan GBHK/GBHO organisasi mahasiswa IAIN
Walisongo Semarang;
b.
Memelihara
dan mempertahankan kampus IAIN Walisongo Semarang sebagai kampus ilmiah,
diniah, ukhuwah dan demokratis;
c.
Menjunjung
tinggi supremasi hukum, demokrasi dan hak asasi manusia;
d.
Melakukan
pendidikan politik dan menyalurkan aspirasi politik anggotanya dan mahasiswa
IAIN Walisongo Semarang;
e.
Mensukseskan
penyelenggaraan Pemilihan Umum Mahasiswa;
f.
Melakukan
pendaftaran dan memelihara ketertiban data anggota.
BAB VI
KEANGGOTAAN DAN KEDAULATAN
ANGGOTA
Pasal 10
Keanggotaan partai mahasiswa
bersifat sukarela, terbuka dan tidak diskriminatif bagi setiap mahasiswa yang
menyetujui anggaran dasar dan anggran rumah tangga partai yang bersangkutan.
Pasal 11
1)
Kedaulatan
partai berada ditangan anggota yang dilaksanakan menurut anggaran dasar dan
anggran rumah tangga partai yang bersangkutan;
2)
Anggota
partai mempunyai hak dalam menentukan kebijakan, hak memilih dan dipilih;
3)
Anggota
partai wajib mematuhi anggaran dasar dan anggran rumah tangga serta
berkewajiban untuk berpartisipasi dalam kegiatan partai.
BAB VII
KEPENGURUSAN
Pasal 12
1)
Partai
mahasiswa mempunyai struktur kepengurusan ditingkat institut dan dapat
mempunyai kepengurusan sampai jurusan dan atau program studi minimal setengah
lebih satu dari jumlah fakultas yang ada.
2)
Struktur
kepengurusan partai mahasiswa disetiap tingkatan dipilih secara demokratis
melalui forum musyawarah partai sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga.
Pasal 13
Pengurus
dan atau anggota partai yang berhenti atau diberhentikan dari kepengurusan dan
atau keanggotaan partainya, tidak dapat membentuk kepengurusan atas partai yang
sama dan atau membentuk partai yang sama.
Pasal 14
1)
Apabila
terjadi perselisihan antar partai mahasiswa, dan atau partai mahasiswa dengan
lembaga penyelenggara pemilu mahasiswa, dan atau lembaga di lingkungan kampus
IAIN Walisongo Semarang, proses penyelesaiannya melalui sidang terbuka SMI;
2)
Apabila
terjadi sengketa politik di internal partai mahasiswa mengenai keabsahan
kepengurusan, maka proses penyelesaian sengketa diselesaikan melalui sidang
SMI.
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 15
1)
Keuangan
Partai mahasiswa bersumber dari :
a.
Iuran
anggota
b.
Sumbangan
yang sah menurut hukum; dan
2)
Sumbangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa uang, barang,
fasilitas, peralatan, dan atau jasa.
BAB IX
LARANGAN
Pasal 16
1.
Partai
mahasiswa dilarang menggunakan nama, lambang atau tanda gambar yang sama dengan
:
a.
Bendera
atau lambang Negara Republik Indonesia dan lambang Pemerintah
b.
Nama,
Bendera, atau Lambang Negara lain dan lembaga/badan internasional
c.
Lambang
IAIN Walisongo Semarang
d.
Nama
dan Gambar seseorang; atau
e.
Memiliki
nama, lambang dan tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya
dengan partai lain di lingkungan kampus IAIN Walisongo Semarang.
2.
Partai
mahasiswa dilarang :
a.
Melakukan
kegiatan yang bertentangan dengan konstitusi AD/ART institusi dan GBHK/GBHO
IAIN Walisongo Semarang;
b.
Melakukan
kegiatan yang bertentangan dengan kebijakan Dewan Mahasiswa IAIN Walisongo
Semarang dalam memelihara kerjasama dengan kampus lain.
BAB X
LAIN-LAIN
Pasal 17
Hal-hal
yang belum diatur akan diatur dikemudian hari.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 18
1.
Undang-undang
ini berlaku sejak tanggal diundangkan;
2.
Agar
setiap mahasiswa mengetahuinya, pengesahan undang-undang ini akan ditempatkan
dalam lembar keputusan Dewan Mahasiswa (DEMA) IAIN Walisongo Semarang, kemudian
untuk disosialisasikan.
Disahkan
di Semarang
Pada
tanggal 13 November 2009
Ketua Dewan Mahasiswa Ketua Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa
IAIN Walisongo Semarang IAIN Walisongo
Semarang
M. Sofyan Al Nashr
Ahmad
Rifa’I
NIM. 053111243 NIM.
052122542
No comments:
Post a Comment