UNDANG-UNDANG
DEWAN
MAHASISWA IAIN WALISONGO
Nomor 01
Tahun 2010
TENTANG
PEMILIHAN UMUM MAHASISWA (PEMILWA)
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DEWAN
MAHASISWA IAIN WALISONGO SEMARANG
Menimbang :
a.
Bahwa
dalam rangka mewujudkan kedaulatan mahasiswa dalam pemerintahan mahasiswa
sesuai dengan keputusan Rektor IAIN Walisongo, Pemilihan Umum Anggota Senat
Mahasiswa Institut, Anggota Senat Mahasiswa Fakultas, Ketua BEM-F dan HMJ serta
Presiden dan wakil presiden mahasiswa dilaksanakan secara langsung oleh
mahasiswa;
b. Bahwa Pemilihan Umum Anggota
Senat Mahasiswa Institut, Anggota Senat Mahasiswa Fakultas, Ketua BEM-F dan HMJ
serta Presiden dan wakil presiden mahasiswa dilaksanakan secara langsung oleh
mahasiswa, diselenggarakan secara demokratis dan beradab dengan partisipasi
mahasiswa seluas-luasnya yang dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum,
bebas dan rahasia, jujur dan adil;
c. Bahwa pemilihan umum mahasiswa
perlu diselenggarakan lebih berkualitas dengan partisipasi mahasiswa
seluas-luasnya dan dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas dan
rahasia, jujur dan adil;
d. Bahwa Pemilwa untuk memilih
Anggota Senat Mahasiswa Institut, Anggota Senat Mahasiswa Fakultas, Ketua BEM-F
dan HMJ serta Presiden dan wakil presiden mahasiswa harus mampu menjamin
prinsip keterwakilan, akuntabilitas dan legitimasi;
e.
Bahwa
berdasarkan pertimbangan huruf a, b, c, dan huruf d diatas perlu ditetapkan
Undang-undang tentang Pemilihan Umum Mahasiswa.
Mengingat :
a.
Konstitusi
AD/ART dan GBHO IAIN Walisongo;
b. Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Departemen Agama RI No. DJ.1/253/2007 tentang pedoman umum organisasi kemahasiswaan
perguruan tinggi agama Islam;
c. Surat keputusan (SK) Rektor IAIN
Walisongo No. 08 tahun 2010 tentang pedoman organisasi kemahasiswaan.
Memperhatikan
:
Lokakarya Musmaju lembaga kemahasiswaan tanggal 13 November
2009 di Gedung auditorium 1 lantai 2 dan masukan-masukan, baik lisan maupun
tertulis yang membahas tentang perubahan keputusan Rektor No. 016 tahun 2007
tentang pedoman umum organisasi kemahasiswaan IAIN Walisongo.
Dengan Persetujuan Bersama
MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA
Dan
DEWAN MAHASISWA IAIN WALISONGO
SEMARANG
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMILIHAN
UMUM MAHASISWA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.
Pemilihan
umum mahasiswa yang selanjutnya disebut pemilwa adalah sarana pelaksanaan
reorganisasi lambaga kemahasiswaan berdasarkan kedaulatan mahasiswa yang
diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil;
2. Senat Mahasiswa Institut, Senat
mahasiswa Fakultas dan ketua Badan Eksekutif mahasiswa Fakultas, Himpunan
Mahasiswa Jurusan, serta Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa selanjutnya
secara berturut-turut disebut SMI, SMF, Ketua BEM-F, HMJ serta Presiden
Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa;
3. Komisi Pemilihan Mahasiswa yang
selanjutnya disebut KPM adalah lembaga yang bersifat institusional, tetap, dan
mandiri untuk menyelenggarakan pemilwa ;
4. Pelaksana Pemilihan Mahasiswa
yang selanjutnya disebut PPM adalah panitia pelaksana pemilwa yang merupakan
bagian dari KPM;
5. Panitia Pengawas Pemilwa yang
selanjutnya disebut panwas adalah panitia pengawas pemilwa yang melakukan
pengawasan terhadap seluruh proses penyelenggaraan pemilwa;
6. Mahasiswa adalah mahasiswa yang
terdaftar sebagai mahasiswa aktif Institut Agama Islam Negeri Walisongo
Semarang;
7. Peserta Pemilwa adalah partai
mahasiswa dan perseorangan calon anggota SMI, SMF, Ketua BEM-F, HMJ, serta Presiden
dan Wakil Presiden Mahasiswa yang diutus oleh partai mahasiswa;
8. Partai mahasiswa adalah partai
mahasiswa peserta pemilwa sebagaimana dimaksud dalam undang-undang partai
mahasiswa Nomor 02 tahun 2009 tentang partai mahasiswa;
9. Pemilih adalah mahasiswa IAIN
Walisongo Semarang yang memenuhi syarat/ kriteria sebagai pemilih dalam
pemilwa;
10. Kampanye pemilwa adalah kegiatan
peserta pemilwa dan/atau calon anggota SMI, SMF, Ketua BEM-F, HMJ serta
Presiden mahasiswa dan wakil presiden mahasiswa untuk meyakinkan para pemilih
dengan menawarkan program-programnya;
11. Tempat pemungutan suara yang
selanjutnya disebut TPS adalah tempat pemilih memberikan suara pada hari
pemungutan suara;
12. Bilangan pembagi pemilih yang
selanjutnya disingkat dengan BPP adalah bilangan yang diperoleh dari hasil
pembagian jumlah suara sah dengan jumlah kursi di daerah pemilwa untuk
menentukan jumlah perolehan kursi partai mahasiswa peserta pemilwa dan terpilihnya
anggota SMI, SMF, Ketua BEM-F, HMJ, serta Presiden Mahasiswa dan Wakil presiden
Mahasiswa;
13. Tahapan penyelenggaraan pemilwa
adalah rangkaian kegiatan pemilwa yang dimulai dari pendaftaran peserta
pemilwa, penetapan peserta pemilwa, penetapan jumlah kursi, pencalonan anggota
SMI, SMF, Ketua BEM-F, HMJ, serta presiden mahasiswa dan wakil presiden
mahasiswa, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, penetapan hasil
pemilwa, sampai dengan pengucapan sumpah janji anggota SMI, SMF, Ketua BEM-F,
HMJ serta Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa.
Pasal 2
Pemilwa
dilaksanakan berdasarkan atas asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan
adil.
Pasal 3
Pemilwa
dilaksanakan untuk memilih anggota SMI dan SMF, Ketua BEM-F, HMJ serta presiden
mahasiswa dan Wakil presiden mahasiswa.
Pasal 4
Pemilwa
dilaksanakan setiap 1 (satu) tahun sekali.
Pasal 5
1.
Peserta
pemilwa untuk memilih anggota SMI, anggota SMF adalah partai mahasiswa;
2.
Peserta
pemilwa untuk memilih Ketua BEM-F dan HMJ serta Presiden dan wakil presiden
Mahasiswa adalah perseorangan yang diusulkan partai mahasiswa.
Pasal 6
1.
Pemilwa
untuk memilih anggota SMI dan SMF dilaksanakan dengan sistem proporsional
dengan daftar calon terbuka;
2.
Pemilwa
untuk memilih Ketua BEM-F, HMJ serta Presiden dan Wakil Presiden mahasiswa
dilaksanakan dengan sistem pemilihan langsung.
BAB II
PESERTA PEMILWA
Pasal 7
1.
Partai
mahasiswa dapat menjadi peserta pemilwa apabila memenuhi syarat :
a.
Diakui
keberadaannya sesuai dengan undang-undang Dewan Mahasiswa (DEMA) Nomor 02 Tahun
2009 tentang Partai Mahasiswa;
b.
Mendaftarkan
diri dengan mengajukan nama dan tanda gambar partai mahasiswa kepada Depdagri
DEMA IAIN Walisongo.
2.
Partai
mahasiswa yang telah terdaftar, tetapi tidak memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat menjadi peserta pemilwa;
3.
Penetapan
tata cara penelitian, pelaksanaan penelitian, dan penetapan keabsahan
kelengkapan syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh
Depdagri DEMA IAIN Walisongo dan bersifat Final;
4.
Depdagri
DEMA IAIN Walisongo menetapkan tata cara penelitian dan pelaksanaan penelitian
keabsahan syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
5.
Peserta
pemilwa perseorangan adalah calon ketua BEM-F, HMJ, serta Presiden mahasiswa
dan Wakil Presiden Mahasiswa yang diusulkan partai mahasiswa.
Pasal 8
Calon
ketua BEM-F, HMJ serta Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa harus
memenuhi syarat :
1.
Bertaqwa
kepada Allah SWT;
2.
Terdaftar
sebagai mahasiswa IAIN Walisongo Semarang dan minimal telah duduk disemester V
ketika dicalonkan;
3.
Mampu
secara jasmani dan rohani untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya;
4.
Tidak
sedang menjadi ketua/ wakil ketua di lembaga kemahasiswaan di IAIN yang
dibuktikan dengan surat keterangan;
5.
Terdaftar
sebagai pemilih;
6.
Memiliki
daftar riwayat hidup;
7.
Calon
presiden mahasiswa adalah mahasiswa yang belum pernah menjabat sebagai presiden
mahasiswa IAIN Walisongo Semarang;
8.
Bersedia
membuat tulisan tentang visi, misi dan rencana strategis selama pemerintahannya
mendatang;
9.
Setia
kepada konstitusi AD/ART GBHO IAIN Walisongo Semarang.
BAB III
HAK MEMILIH
Pasal 9
1.
Seluruh
mahasiswa IAIN Walisongo Semarang memiliki hak memilih pada hari pemungutan
suara;
2.
Mahasiswa
dapat menggunakan hak pilihnya apabila memenuhi persyaratan sebagai pemilih;
3.
Persayaratan
sebagai pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah :
a. Mempunyai KTM yang masih
berlaku/FRS/HSS/ Slip pembayaran SPP semester terakhir;
b. Tidak sedang dicabut hak
pilihnya.
BAB IV
PENYELENGGARA
PEMILWA
Bagian Pertama
Pasal 11
1.
Struktur
organisasi penyelenggara Pemilwa terdiri atas KPM dan PPM;
2.
KPM
adalah delegasi dari tiap-tiap fakultas berdasarkan pertimbangan kuota yang
proporsional;
3.
KPM
bertanggungjawab atas penyelenggaraan pemilwa;
4.
KPM
menyampaikan laporan tahapan penyelenggaraan pemilwa kepada Rektor;
5.
Dalam
pelaksanaan tugasnya KPM dibantu oleh PPM;
6.
KPM
dan PPM wajib menjaga kemandirian, integritas dan kredibilitas dalam
menjalankan tugasnya;
7.
Untuk
mengawasi pelaksanaan pemilwa SMI membentuk panwas.
Pasal 12
1.
Syarat
untuk menjadi anggota KPM dan PPM adalah :
a. Tercatat sebagai mahasiswa IAIN
b. Minimal duduk disemester 3 (tiga)
c. Mempunyai integritas, pribadi
yang kuat jujur dan adil
d. Mempunyai komitmen dalam dedikasi
terhadap suksesnya pemilwa, tegaknya demokrasi dan keadilan
e. Bersedia bekerja sepenuh waktu
2.
Anggota
KPM dan PPM berhenti antar waktu karena :
a. Meninggal dunia
b. Mengundurkan diri
c. Melanggar sumpah atau janji.
Bagian Kedua
Pasal 13
KPM berkewajiban :
1.
Memperlakukan
peserta pemilwa secara adil dan setara guna mensukseskan pemilwa;
2.
Memelihara
arsip dan dokumen pemilwa;
3.
Mengelola
barang inventaris KPM berdasarkan peraturan perundang-undangan;
4.
Menyampaikan
informasi kegiatan pemilwa kepada mahasiswa;
5.
Mempertanggungjawabkan
penggunaan anggaran yang diterima dari dana DIPA IAIN Walisongo Semarang;
6.
Melaksanakan
semua tahapan pelaksanaan pemilwa secara tepat waktu.
Pasal 14
Tugas dan wewenang
PPM adalah :
1.
Menyiapkan
segala hal yang merupakan kebutuhan-kebutuhan teknis lapangan;
2. Membantu tugas-tugas KPM;
3. Melakukan rekapitulasi hasil
penghitungan suara anggota SMI, SMF, Ketua BEM-F, HMJ serta Presiden mahasiswa
dan wakil presiden mahasiswa.
Pasal 15
PPM berkewajiban :
1.
Memperlakukan
peserta pemilwa secara adil dan setara guna mensukseskan pemilwa;
2. Memelihara arsip dan dokumen
pemilwa;
3. Mengelola barang inventaris KPM
berdasarkan peraturan perundang-undangan;
4. Menyampaikan informasi kegiatan
pemilwa kepada mahasiswa;
5. Mempertanggungjawabkan penggunaan
anggaran yang diterima dari dana DIPA IAIN Walisongo Semarang
6. Melaksanakan semua tahapan
pelaksanaan pemilwa secara tepat waktu.
7. Menyampaikan laporan secara
periodic dan mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan pelaksanaan pemilwa kepada
KPM.
Bagian Ketiga
Pasal 16
1.
Surat
suara sah adalah surat suara yang dikeluarkan KPM dan terdapat setempel KPM atau tanda lain
yang disepakati;
2.
Pengadaan
dan pendistribusian surat suara beserta
perlengkapn pelaksanan pemilwa
dilaksanakan oleh KPM secara
cepat ,tepat dan akurat dengan
ngedepankan aspek kualitas dan hemat anggaran;
3.
Jumlah
surat suara yang dicetak di tetapkan
oleh KPM;
4.
Selama
proses percetakan surat suara
berlangsung, perusahaan yang bersangkutan hanya dibenarkan mencetak surat suara
sejumlah yang ditetapkan oleh KPM dan harus menjaga kerahasiaan, keamanan dan
keselamatan surat suara;
5.
Secara
periodic surat suara yang telah selesai dicetak dan diverifikasi, yang sudah
dikirim dan atau yang masih tersimpan, dibuatkan berita acara yang ditandatangani
oleh pihak percetakan dan petugas KPM;
6.
KPM
mengawasi dan mengamankan desain film separasi dan plat cetak yang digunakan
untuk membuat surat suara, sebelum dan sesudah digunakan serta menyegel dan
menyimpannya;
7.
Surat
suara beserta perlengkapan pelaksanaan pemilwa harus sudah diterima PPM
selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum pemungutan suara.
BAB V
PENCALONAN ANGGOTA
SMI, SMF, KETUA BEM-F DAN KETUA HMJ
Pasal 17
Calon anggota SMI,
SMF, Ketua BEM-F dan ketua HMJ diusulkan oleh partai mahasiswa peserta
pemilwa dengan menyertakan ;
a.
Surat
pencalonan yang ditandatangani oleh
pimpinan partai mahasiswa sesuai dengan
tingkatanya;
b. Surat pernyataan kesediaan
menjadi anggota SMI dan SMF ketua
BEM-F dan Ketua HMJ;
c. Curriculum vitae;
d. Foto kopi KTM yang masih berlaku;
e. Karya tulis tentang student
Government untuk calon ketua BEM-F dan Ketua HMJ;
f. Karya tulis tentang lembaga
Legislatif untuk calon anggota SMI dan SMF sesuai dengan tingkatannya.
Pasal 18
1.
KPM
meniliti kelengkapan persyaratan anggota SMI dan SMF, ketua BEM-F dan HMJ;
2.
KPM
memberitahukan secara tertulis hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada pimpinan partai mahasiswa selambat-lambatnya 3x24 jam sejak
diterimanya surat pencalonan;
3.
Apabila
calon belum memenuhi syarat atau ditolak karena tidak memenuhi syarat, partai
mahasiswa yang mengajukan calon diberi kesempatan untuk melengkapi
dan/memperbaiki kelengkapan calon atau mengajukan calon baru paling lambat 7
(tujuh) hari sejak pemberitahuan hasil penelitian persyaratan oleh KPM;
4.
KPM
melakukan penelitian ulang persyaratan calon sebagaimana dimaksud pada ayat 3
(tiga) dan sekaligus pemberitahuan hasil penelitian paling lambat 1x24 jam;
5.
Apabila
hasil penelitian berkas calon sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak
memenuhi syarat dan ditolak oleh KPM, partai mahasiswa tidak dapat lagi
mengajukan calon;
6.
KPM
mengumumkan secara luas nama calon yang telah memenuhi syarat sebagai peserta
pemilwa.
Pasal 19
1.
Partai
mahasiswa diperbolehkan menarik calonnya, atau salah satu dari calon
diperbolehkan mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai calon
anggota SMI dan SMF, Ketua BEM-F dan HMJ oleh KPM;
2.
Apabila
partai mahasiswa menarik calonnya dan atau salah satu dari anggota SMI, SMF,
Ketua BEM-F, ketua HMJ, mengundurkan diri sebagaiman dimaksud pada ayat (1)
partai mahasiswa yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon pengganti;
3.
Apabila
terjadi calon tunggal pada pemilihan Eksekutif di semua tingkatan, maka KPM
harus menyediakan kotak foto kosong dalam kertas suara;
4.
Apabila
hasil penghitungan suara kotak foto kosong dalam kertas suara lebih banyak dari
jumlah perolehan suara calon tunggal, maka calon tunggal harus memperoleh 40%
suara dari total suara sah, jika tidak terpenuhi, KPM harus melakukan pemilihan
ulang ditingkatan yang bersangkutan sesuai dengan aturan perundang-undangan.
BAB IV
PENCALONAN PRESIDEN
MAHASISWA DAN WAKIL PRESIDEN MAHASISWA
Pasal 20
1.
Calon
presiden mahasiswa dan wakil presiden mahasiswa diusulkan oleh satu partai
mahasiswa dan atau koalisi partai mahasiswa;
2.
Penentuan
calon presiden mahasiswa dan wakil presiden mahasiswa dilakukan secara
demokratis dan terbuka sesuai dengan mekanisme internal partai mahasiswa yang
bersangkutan;
3.
Calon
presiden mahasiswa dan wakil presiden mahasiswa yang telah diusulkan oleh satu
calon oleh partai mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh
dicalonkan lagi oleh partai mahasiswa lainnya.
Pasal 21
Partai mahasiswa
dalam mendaftar calon ke KPM wajib menyerahkan :
1.
Surat
pencalonan yang ditanda tangani oleh pemimpin partai mahasiswa;
2. Surat pernyataan tidak akan
menarik calon yang dicalonkan yang ditanda
tangani oleh pimpinan partai mahasiswa;
3. Surat pernyataan kesediaan
sebagai calon presiden mahasiswa dan wakil presiden mahasiswa;
4. Surat pernyataan tidak akan
mengundurkan diri sebagai calon presiden mahasiswa dan wakil presiden
mahasiswa;
5. Kelengkapan persyaratan calon
presiden mahasiswa dan wakil presiden mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam
pasal 9, dan ;
6. Naskah visi, misi, dan program
dari calon secara tertulis.
Pasal 22
1.
Apabila
calon wakil presiden mahasiswa terpilih berhalangan tetap, calon presiden
terpilih dilantik menjadi presiden;
2.
Presiden
mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengusulkan 2 (dua) calon wakil
presiden mahasiswa kepada anggota SMI untuk dipilih;
3.
Apabila
calon presiden mahasiswa terpilih berhalangan tetap, calon wakil p-residen
terpilih dilantik menjadi presiden;
4.
Presiden
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengusulkan dua calon wakil presiden kepada
SMI untuk dipilih;
5.
Apabila
calon terpilih partai mahasiswa pemenang pemilwa berhalangan tetap, maka calon
presiden mahasiswa dan wakil presiden mahasiswa peringkat kedua ditetapkan dan
dilantik sebagai presiden dan wakil presiden mahasiswa.
BAB VII
PANITIA PENGAWAS PEMILWA
Pasal 23
1.
Panwas
adalah kepanitiaan independen yang dibentuk dan diusulkan oleh SMI;
2.
Panwas
terdiri dari Pembantu Rektor III, dosen Bina SKK, perwakilan dari SMI dan SMF;
3.
Panwas
mempunyai tugas dan wewenang:
a. Mengawasi dan memantau semua
tahapan pemilwa
b. Menenerima laporan pelanggaran
Pemilwa
c. Menindak tegas pihak-pihak yang
melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku.
4.
Guna
menunjang pelaksanaan pengawasan pemilwa, pihak terkait lainnya harus
memberikan kemudahan kepada panwas untuk memperoleh informasi.
BAB VIII
KAMPANYE
Bagian Pertama
Pasal 24
1.
Dalam
penyelenggaraan pemilwa dapat diadakan kampanye yang dilakukan oleh peserta
pemilwa;
2.
Kampanye
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir 3 (tiga) hari sebelum hari
pemungutan suara;
3.
Kampanye
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh tim kampanye yang
dibentuk oleh partai mahasiswa yang mengusulkan calon;
4.
Tim
kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didaftarkan ke KPM bersamaan dengan
pendaftaran calon;
5.
Kampanye
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bersama-sama atau secara
terpisah oleh calon dan atau oleh tim kampanye;
6.
Dalam
kampanye, mahasiswa mempunyai kebebasan untuk menghadiri kampanye;
7.
Pedoman
dan jadwal pelaksanaan kampanye ditetapkan oleh KPM.
Bagian Kedua
Pasal 25
Dalam kampanye
dilarang :
1.
Mempersoalkan
dasar Negara republik Indonesia dan pembukaan undang-undang dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Menghina
seseorang, agama, suku, ras, golongan, atau calon lainya;
3.
Menghasut
atau mengadu domba antar perseorangan atau antar kelompok mahasiswa;
4.
Megganggu
ketertiban umum;
5.
Mengancam
untuk melakukan kekerasan atau
menggunakan kekerasan kepada seseorang atau sekelompok mahasiswa dan/atau
calon yang lain;
6.
Merusak
dan atau menghilangkan alat peraga kampanye calon;
7.
Calon
dan atau tim kampanye dilarang menjanjikan
dan atau memberikan uang atau materi lainya untuk mempengaruhi memilih.
BAB IX
PUNGUTAN , SUARA PENGHITUNGAN SUARA
DAN PENETAPAN HASIL PEMILWA
Bagian pertama
Pungutan suara
Pasal 26
1.
Hari,
tanggal ,waktu dan tempat pengumuman
suara di tetapkan oleh KPM;
2.
Pungutan
suara dilakukan dengan memberikan suara melalui surat suara yang berisi gambar partai
mahasiswa dan atau calon;
3.
Nomor
urut untuk calon Ketua BEM-F dan HMJ
serta presiden mahasiswa dan
wakil peresiden mahasiswa ditetapkan
oleh KPM berdasqrkan undian;
4.
Jumlah,
bentuk, ukuran, dan warna, surat suara ditetapkan oleh KPM;
5.
Pemberian
suara untuk anggota SMI, SMF dilakukan
mencoblos gambar partai mahasiswa peserta pemilwa dalam surat suara;
6.
Pemberian
suara untuk ketua BEM-F Ketua HMJ serta peresiden mahasiswa dan wakil presiden mahasiswa dilakukan dengan
cara mencoblos salah satu calon dalam surat suara.
Pasal 27
1.
Pemilih
tuna netra tuna daksa atau yang mempuyai halangan fisik pada saat memberikan suaranya di TPS
dapat di bantu oleh petugas TPS atau orang lain atas permintaan pemilih;
2.
Petugas
TPS atau orang yang membantu memilih sebagaimana di maksud pada ayat (1)
wajib merahasiakan pilihan pemilih yang
dibantunya;
3.
Ketentuan
lebih lanjut mengenai pemberian bantuan
kepada pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) di tetapkan oleh
KPM.
Pasal 28
1.
TPS
ditentukan lokasinya ditempat yang mudah
di jangkau , termasuk oleh penyandang cacat, serta menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya
secara langsung, bebas dan rahasia;
2.
Jumlah
lokasi, bentuk dan letak TPS ditetapkan oleh KPM.
Pasal 29
1.
sebelum
melaksanakan pungutan suara PPM melakukan:
a.
Pembukaan
kotak suara;
b.
Pengeluaran
seluruh isi kotak suara;
c.
Mengidentifikasi
jenis dokumen dan peralatan; serta
d.
Penghitungan
jumlah setiap jenis dokumen.
2.
Kegiatan
PPM sebagai mana di maksud pada ayat (1) dapat dihadiri oleh saksi dari partai mahasiswa, panwas dan mahasiswa secara umum;
3.
Kegiatan
PPM sebagai mana dimaksud dalam ayat (1) dibuat berita acara yang di tandatangani oleh ketua PPM ,dan sekurang-kurangnya 2 (dua) anggota PPM
dan dapat ditandatangani oleh saksi dari partai mahasiswa.
Pasal 30
1.
Setelah
melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29, PPM memberikan
penjelasan mengenai tata cara pemungutan suara;
2.
Dalam
memberikan suara, pemilih diberi kesempatan oleh PPM berdasarkan prinsip urutan
kehadiran pemilih;
3.
Apabila
menerima surat suara yang ternyata rusak, pemilih dapat meminta surat suara
pengganti kepada PPM, kemudian PPM memberikan surat suara pengganti hanya 1
(satu) kali;
4.
Apabila
terdapat kekeliruan dalam cara memberikan suaranya, pemilih dapat meminta surat
suara pengganti kepada PPM, kemudian PPM memberikan surat suara pengganti hanya
satu kali;
5.
Penentuan
waktu dimulai dan berakhirnya pemungutan suara ditetapkan oleh KPM;
6.
Pemilih
yang telah memberikan suara di TPS diberi tanda khusus oleh PPM;
7.
Tanda
khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh KPM.
Pasal 31
1. Suara untuk pemilwa anggota SMI,
SMF, Ketua BEM-F, ketua HMJ serta Presiden dan wakil presiden mahasiswa
dinyatakan sah apabila:
a.
suara ditandatangani atau distempel atau tanda
lain oleh PPM;
b.
Tanda
coblos hanya terdapat pada 1 (satu) kotak segi empat memuat gambar partai atau calon yang telah
ditentukan ,
c.
Tanda
coblos lebih dari satu tetapi masih
didalam salah satu kotak segi empat
yangmemuat gambar partai atau calon
d.
Tanda
coblos terdapat pada salah satu garis
kotak segi enpat yang memuat
gambar partai atau calon .
2.
Teknis
pelaksanaan tentang ketentuan sebagai mana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih
lanjut oleh PKM.
Bagian kedua
Penghitungan suara
Pasal 32
1.
Penghitungan
suara di TPS dilakukan oleh PPM setelah
pemungutan suara terakhir;
2.
Sebelum
penghitungan suara dimulai, PPM
menghitung :
a.
Jumlah
surat suara yang tidak terpakai ;dan
b.
Jumlah
surat suara yang dikembalikan oleh
pemilih karena keliru dicoblos;
3.
Penggunaan
surat suara tambahan dibuatkan berita
acara yang ditanda tangani oleh ketua PPM dan sekurang-kuraingnya 2(dua)
anggota PPM;
4.
Penghitungan
suara dilakukan dan harus selesai di TPS
oleh PPM dan dapat dihadiri oleh saksi dari partai mahasiswa,panwas dan
mahasiswa umum;
5.
Saksi
partai mahasiswa harus membawa surat
mandat dari partai mahasiswa yang
bersangkutan dan menyerahkan kepada ketua PPM;
6.
Penghitungan
suara dilakukan dengan cara yang memukinkan
saksi partai mahasiswa, panwas, dan masiswa umum yang hadir dapat menyaksikan
secara jelas proses penghitungan
suara;
7.
Partai
mahasiswa ,calon anggota SMI,SMF KetuaBEM-F,Ketua HMJ serta presiden mahasiswa dan wakil presiden mahasiswa melalui saksi mahasiswa yang hadir
dapat mengajukan keberatan terhadap
jalanya penghitungan suara oleh PPM apa bila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuei dengan
peraturan perundang –undangan;
8.
Apabila
keberatan yang diajukan oleh saksi partai atau mahasiswa sebagai mana dimaksud
dalam ayat (7) dapat diterima, PPM ketika itu juga mengadakan pembetulan;
9.
Setelah
selesai penghitungan suara di TPS,PPM membat berita acara hasil penghitungan suara
yang ditanda tangani oleh ketua dan sekurang-kurangnya 2(dua) orang anggota
PPM serta dapat di tanda tangani oleh
saksi partai mahasiswa;
10. PPM menyerahkan berita acara hasil penghitungan suara, surat suara, dan
alat kelengkapan adminitrasi pemungutan
dan penghitungan suara diserahkan kepada KPM segera setelah selesai
penghitungan suara;
11. Setelah meneria berita acara
hasil penghitungan suara , KPM membuat berita acara penerimaan dan melakukan rekapitulasi jumlah suara untuk tingkat fakultas dan dapat dihadiri oleh
saksi partai mahasiswa, panwaslu, dan
mahasiswa umum;
12. KPM wajib memberikan 1
(1)ekslempar salinan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara
selambat-lambatnya 3(tiga) setelah ditandatanganinya berita acara dan
rekapitulasihasil penghitungan suara kepada:
a. SMI
b. Presiden mahasiswa
c.
Partai
mahasiswa
BAB X
PENETAPAN CALON
TERPILIH DAN PELANTIKAN
Pasal 33
1.
Penetapan
hasil rekapitulasi penghitungan suara
dan pengumuman hasil pemilwa dilakukan dilakukan oleh KPM
selambat-lambatnya 10(sepuluh) hari sejak pemungutan suara.
2.
Penetapan
jumlah kursi SMI dan SMF ditetapkan berdasarjan kepada kebutuhan kursi di
masing-masing lembaga tersebut sebagaimana di tetapkan dalam konstitusi AD/ART GBHO
3.
Quota
kursi SMI dan SMF yang diperoleh masing-masing
partai ditetapkan oleh KPM
4.
Berita
acara penetapan pada hari yang sama
disampaikan oleh KPM kepada:
a.
SMI
b.
Presiden
mahasiswa
c.
Partai
mahasiswa
BAB XI
KETETUAN LAIN-LAIN
Pasal 34
1.
Anggota
KPM dan PPM serta anggota panwas dilarang menerima bantuan diluar danaDIPA IAIN walisongo untuk kegiatan
yang berhubungan dengan tahapan oelaksanaan pemilwa
2.
Hal-hal yang belum diatur akan di atur di kemudian
hari.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 35
1.
Undang-
undang ini mulai berlaku berlaku pada tanggal diundangkan
2. Agar setiap mahasiswa
mengetahuinya,pengesahan undang-undang ini akan ditempatkan dalam lembar
keputusan Dewan Mahasiswa (DEMA) IAIN walisogngo semarang,kemumarandian untuk
disosialisasikan.
Disahkan di
Semarang
Pada tanggal 03
Maret 2010
Ketua
Dewan Mahasiswa Ketua
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa
IAIN
Walisongo Semarang IAIN Walisongo
Semarang
M,
Sofyan Al Nashr Ahmad
Rifa’i
NIM.053111243 NIM.
052111081
No comments:
Post a Comment