SELAMAT DATANG DI BLOG ABDUL HALIM SOLKAN

Semoga segala yang penulis atau blogger tampilkan dapat bermanfaat!

Thursday 19 June 2014

Negara dan Hukum

                                                       BAB I
PENDAHULUAN

1. LATAR BELAKANG
Negara yaitu suatu tempat yang di dalamnya di diami oleh banyak orang yang mempunyai tujuan hidup yang bermacam-macam dan berbeda-beda antara satu orang dengan orang yang lain. Suatu tempat dapat disebut dengan Negara jika mempunyai 3 unsur terpenting yang harus ada didalamnya yaitu ; Wilayah, Pemerintah, dan Rakyat. Ketiga unsur  tersebut harus ada dalam suatu negara. Jika salah satu dari unsur  tersebut tidak ada salah satunya, maka tidak dapat dinamakan negara. Ketiga unsur tersebut saling melengkapi dalam suatu negara. Unsur yang lainnya yang juga harus dimiliki oleh suatu Negara adalah pengakuan dari Negara lain. Pengakuan dari Negara lain harus dimiliki oleh suatu Negara supaya keberadaan Negara tersebut diakui oleh Negara-negara lain
Setelah suatu Negara terbentuk maka Negara tersebut berhak membentuk hukum.hukum di Indonesia sudah ada sejak zaman dahulu bahkan sebelum kemerdekaan Indonesia, hukum telah ada yang berfungsi mengatur kehidupan bermasyarakat yang disebut dengan adat istiadat yang ada karena kesepakatan dari suatu masyarakat yang terlahir dan dipakai sebagai pengatur kehidupan bermasyarakat.Adat istiadat mempunyai suatu hukum yang dinamakan hukum adat. Pada jaman dahulu walaupun belum ada undang-undangseperti halnya sekarang, tetapi kehidupan masyarakat sudah diatur dengan adat istiadat dan yang melanggar adat istiadat akan dikenakan suatu hukum yang telah masyarakat setempat sepakati yaitu hukum adat.

Seperti halnya adat istiadat, hukum juga mengatur kehidupan suatu Negara supaya tertatanya kehidupan dalam Negara.Jika dalam adat istiadat, pelanggar adat istiadat akan dikenai hukum adat. Maka dalam hukum, pelanggar hukum dikenai hukuman yang telah diatur dalam undang-undang hokum nasional maupun intrnasional. Maka untuk mengatur kehidupan Negara dan unsur-unsur didalamnya, hukum sangat dibutuhkan keberadaannya. Suatu Negara tanpa hukum seperti halnya mobil yang tanpa stir yang tidak dapat diatur geraknya yang jika dibiarkan akan menabrak, seperti halnya suatu Negara yang tanpa hukum maka semua hal dalam Negara tidak dapat diatur pergerakannya yang jika dibiarkan mengakibatkan Negara akan kacau, bobrok, runtuh dan berdampak buruk dengan hilang keberadannya.[1]

2. RUMUSAN MASALAH
1.        Apakah pengertian negara itu?
2.        Apakah unsur-unsur negara itu ?
3.        Apakah Sifat dan hakikat negara ?
4.        Apakah fungsi dan macam-macam bentuk negara ?
5.        Apakah pengertian hukum itu ?
6.        Apakah makna penegakan hukum dan macam-macam aparat penegak hukum?
7.        Bagaimana proses penegakan hukum di Inonesia itu?

3. TUJUAN PENULISAN
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
  1. Untuk mengetahui pengertian dari Negara dan unsur- unsur negara.
2. Untuk mengetahui pengertian sifat dan hakikat Negara
3. Untuk mengetahui bentuk-bentuk Negara.
4. Untuk mengetahui makna hukum an pembagian hukum.
5. Untuk mengetahui proses penegakan hukum dan aparat penegak hukum di Indonesia.

4. MANFAAT PENULISAN
 1.  Menambah pengetahuan kita tentang pengertian suatu negara.
 2.  Kita dapat mengetahui fungsi, tugas, sifat, dan bentuk Negara.
3.  Kita dapat mengetahui  bentuk-bentuk Negara
 4. Menambah wawasan kita tentang pengertian hokum
5. Kita menjadi tahu bagaimana proses penegakan hukum  di negara Inonesia

BAB II
PEMBAHASAN

A.  NEGARA
Pengertian Negara menurut para ahli :
1.        Prof. Farid S. : Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
2.        George Wilhelm Friedrich Hegel : Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
3.        Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
4.        Prof. Mr. Soenarko : Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
5.        Aristoteles : Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.[2]
Negara merupakan suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah (territorial) tertentu dengan mengakui adanaya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang ada di wilayahnya.Organisasi negara dalam suatu wilayah bukanlah satu-satunya organisasi, ada organisasi-organisasi lain (keagamaan, kepartaian, kemasyarakatan dan organisasi lainnya yang masing-masing memiliki kepribadian yang lepas dari masalah kenegaraan). Secara umum negara dapat diartikan sebagai suatu organisasi utama yang ada di dalam suatu wilayah karena memiliki pemerintahan yang berwenang dan mampu untuk turut campur dalam banyak hal dalam bidang organisasi-organisasi lainnya.
Doktrin tradisional membedakan tiga “ unsur” Negara : teritorialnya, rakyatnya, dan kekuasaannya .[3]
Terdapat beberapa elemen yang berperan dalam membentuk suatu negara. Elemen-elemen tersebut adalah:
 1. Masyarakat
Masyarakat merupakan unsur terpenting dalam tatanan suatu negara. Masyarakat atau rakyat merupakan suatu individu yang berkepentingan dalam suksesnya suatu tatanan dalam pemerintahan. Pentingnya unsur rakyat dalam suatu negara tidak hanya diperlukan dalam ilmu kenegaraan (staatsleer) tetapi perlu juga perlu melahirkan apa yang disebut ilmu kemasyarakatan (sosiologi) suatu ilmu pengetahuan baru yang khusus menyelidiki, mempelajari hidup kemasyarakatan. Sosiologi merupakan ilmu penolong bagi ilmu hukum tata negara.
2. Wilayah (teritorial)
Suatu negara tidak dapat berdiri tanpa adanya suatu wilayah. Disamping pentingnya unsur wilayah dengan batas-batas yang jelas, penting pula keadaan khusus wilayah yang bersangkutan, Artinya apakah layak suatu wilayah itu masuk suatu negara tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi wilayah berbagai Negara. Paul Renan (Perancis) menyatakan satu-satunya ukuran bagi suatu masyarakat untuk menjadi suatu negara ialah keinginan bersatu (le desir de’etre ansemble). Pada sisi lain Otto Bauer menyatakan, ukuran itu lebih diletakkan pada keadaan khusus dari wilayah suatu negara.
3. Pemerintahan
Ciri khusus dari pemerintahan dalam negara adalah pemerintahan memiliki kekuasaan atas semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu negara dan berada dalam wilayah negara.

UNSUR-UNSUR NEGARA
Unsur-unsur terbentuknya Negara ada 2, yaitu:
a.         Unsur Konstitutif Negara
Unsur Konstitutif Negara adalah unsur yang menentukan ada tidaknya suatu Negara, seperti:
Ø  Rakyat adalah semua orang yang berdiam di dalam suatu Negara atau menjadi penghuni negara.
Ø  Wilayah adalah bagian tertentu dari permukaan bumi dimana penduduk suatu Negara bertempat tinggal secara tetap. Wilayah suatu Negara meliputi: wilayah daratan, lautan, dan udara.
*Pemerintah yang berdaulat mempunyai kekuasaan sebagai berikut :
  Kedaulatan ke dalam, artinya wibawa, berwenang menentukan dan menegakkan hukum atas warga dan wilayah negaranya.
  Kedaulatan keluar adalah mempunyai kedudukan yang sederajat dengan negara lain, sehingga bebas untuk menentukan hubungan diplomatik dengan negara lain.

*Pengertian Pemerintah dan Kedaulatan :
·         Pemerintah : suatu Negara memiliki pemerintah, yaitu suatu organisasi yang berwenang untuk memutuskan dan memerintah seluruh warga Negara di dalam wilayahnya.
·         Kedaulatan : suatu Negara memiliki kedaulatan, yaitu kekuasaan tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia untuk mengatur kehidupan warganya.
b        Unsur Deklaratif  Negara
Pengakuan dari Negara-negara lain merupakan unsur Deklaratif Negara. Unsur ini bersifat menerangkan saja tentang adanya Negara. Makna pengakuan dari negara lain adalah untuk menjamin suatu negara baru berhak menduduki tempat yang sejajar sebagai suatu organisasi politik yang merdeka dan berdaulat di tengan keluarga bangsa-bangsa.
Ada dua pengakuan:
·       Pengakuan de facto : pengakuan atas fakta adanya negara. Pengakuan ini berdasarkan kenyataan bahwa satu komunitas politik telah terbentuk dan memenuhi ketiga unsur konstituf negara, yaitu : wilayah, rakyat dan pemerintah yang berdaulat.
·       Pengakuan de jure : pengakuan bahwa keberadaan sah atau tidaknya suatu negara menurut hukum internasional.

*SIFAT-SIFAT NEGARA  
Menurut Miriam Budiardjo, pada umumnya setiap Negara mempunyai sifat seperti :
1.        Sifat Memaksa : negara mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan, agar peraturan perundang-undangan ditaati dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapai serta timbulnya anarkis dicegah. Contoh : setiap warga Negara harus membayar pajak dan orang yang menghindarinya akan dikenakan denda.
2.        Sifat Monopoli : negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat atau untuk mencapai cita-cita Negara. Contoh : aliran kepercayaan atau aliran politik dilarang bertentangan dengan tujuan masyarakat.
3.        Mencakup Semua : semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali. Contoh : keharusan membayar pajak.

BENTUK-BENTUK NEGARA
1.    Negara Konfederasi adalah negara yang terdiri dari persatuan beberapa negara yang berdaulat. Persatuan tersebut diantaranya dilakukan guna mempertahankan kedaulatan dari negara-negara yang masuk ke dalam Konfederasi tersebut.
2.    Negara Kesatuan adalah suatu negara merdeka dan berdaulat yang memiliki pemerintah pusat dan berkuasa mengatur seluruh wilayah. Ciri-ciri :
·           Mempunyai 1 UUD
·           Mempunyai 1 presiden
·           Hanya pusat yang berhak membuat UU
Untuk memerintah daerah, dibagi 2 sistem, yaitu:
a.   Sentralisasi, bila semua urusan diatur dan diurus pusat
b.   Desentralisasi, pemda diberi kekuasaan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (hak otonomi)
3.   Negara Serikat (Federasi) adalah suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian yang tidak berdaulat. Kedaulatan tetap dipegang oleh pusat. Ciri-ciri :
·      Tiap negara bagian mempunyai satu UUD dan satu Lembaga Legislatif.
·      Masing-masing negara bagian masih memegang kedaulatan ke dalam, kedaulatan keluar dipegang pusat.
·      Aturan yang dibuat pusat tidak lgs bisa dilaksanakan daerah, harus dengan persetujuan parlemen negara bagian.[4]
·       
FUNGSI UTAMA NEGARA
1.      Fungsi Pertahanan dan Keamanan (Hankam)
Negara harus dapat melindungi rakyat, wilayah serta pemerintahan dari ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar.
2.    Fungsi Keadilan
Negara harus dapat menegakkan hukum secara tegas dan tanpa adanya unsur kepentingan tertentu. Setiap warga negara harus dipandang sama di depan hukum.
3.   Fungsi Pengaturan dan Ketertiban
Negara harus mempunyai peraturan (UU) dan peraturan-peraturan lainnya untuk menjalankannya agar terwujudnya tatanan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
4.   Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara harus mengeksplorasi sumber daya alam (SDA) dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) untuk meningkatkan pendapatan rakyat guna mencapai kesejahteraan dan kemakmuran.[5]

2. HUKUM
1. Pengertian dan Definisi Hukum Menurut Para Ahli
      Istilah hukum berasal dari Bahasa Arab : HUK'MUN yang artinya menetapkan. Arti hukum dalam bahasa Arab ini mirip dengan pengertian hukum yang dikembangkan oleh kajian dalam teori hukum, ilmu hukum dan sebagian studi-studi sosial mengenai hukum.
Hukum sendiri menetapkan tingkah laku mana yang dibolehkan, dilarang atau disuruh untuk dilakukan. Hukum juga dinilai sebagai norma yang mengkualifikasi peristiwa atau kenyataan tertentu menjadi peristiwa atau kenyataan yang memiliki akibat hukum.[6]
Berikut ini pengertian dan definisi hukum menurut beberapa ahli:
# WIRYONO KUSUMO
Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.
# HANS KELSEN
Hukum adalah sebuah ketentuan sosial yang mengatur perilaku mutual antar manusia, yaitu sebuah ketentuan tentang serangkaian peraturan yang mengatur perilaku tertentu manusia dan hal ini berarti sebuah sistem norma. Jadi hukum itu sendiri adalah ketentuan
# IMMANUEL KANT
Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
# J.C.T. SIMORANGKIR, S.H. dan WOERJONO SASTROPRANOTO, S.H.
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
#M.H. TIRTAATMIDJA, S.H.
Hukum adalah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mestinya mengganti kerugian - jika melanggar aturan-aturan itu - akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
Dari berbagai definisi hukum diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:
·         Peraturan atas kaidah-kaidah tingkah laku manusia
·       Peraturan diadakan oleh lembaga yang berwenang membuatnya
·       Peraturan bersifat memaksa
·       Peraturan mempunyai sanksi yang tegas
Sehingga, sebuah peraturan akan layak untuk disebut sebagai hukum apabila memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
·           Adanya perintah / larangan
·           Perintah/larangan itu harus ditaati oleh setiap orang. [7]   

2. Konsep Hukum
a.         Subjek dan objek hukum
b.         Perbuatan hukum
c.         Peristiwa hukum
d.        Hubungan hukum
e.         Akibat hukum
f.          Lembaga hukum
g.         Hak dan Kewajiban
a.       Subyek hukum
1.  Pengertian subjek hukum
Subjek hukum adalah suatu yang menurut hukum berhak atau berwenang untuk melakukan perbuatan hukum atau siapa yang mempunyai hak dan cakap untuk bertindak dalam hukum, jadi pada dasarnya yang menjadi subyek hukum adalah manusia.
Ada beberapa pengertian tentang orang atau person sebagai subjek hukum diantaranya yaitu:
a.     Naturlijk person adalah mens person, yang disebut orang atau manusia pribadi dan ,
 b.    Rechtperson adalah yang berbentuk badan hukum  terbagi dua:
1)      Public rechts person yang sifatnya ada unsur kepentingan umum seperti daerah, atau desa.
2)      Publiek recht person  atau badan hukum privat, yang mempunyai sifat  atau adanya unsur kepentingan individual.
b.  Obyek hukum
      Obyek hukum ini tebagi menjadi dua yaitu:
1.  Benda
2. Manusia sebagai objek hukum
a.  benda
Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum (manusia atau bedan hukum) dan yang dapat menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum.
  Contoh: A dan B mengadakan jual beli rumah, maka yang disebut obyek hukum ialah rumah tersebut.Dasar hukumnya:
1)   Buku II KUH perdata
2)   UU pokok agrarian (UU no 5/1960)
3)   UU No 21 tahun 1961 (UU tentang merek perusahaan dan perniagaan )
4)   Ordonantie No 100 1939 “mengatur tentang  kapal terbang sebagai benda
b.      Manusia sebagai objek hukum
Manusia dapat dikatakan sebagai objek hukum  sepanjang hak dan kewajibanya sebagai subyek hukum dilenyapkan, atau dicabut akan tetapi   pandangan hukum menurut pandagan hukum modern’'setiap manusia mempunyai kepribadian yang  dijamin oleh hukum,  jika sesorang diperlakukan sebagai objek hukum maka itu bisa dikatakan sebagai pelanggaran pada HAM,
c.       Perbuatan hukum
Perbuatan hukum adalah setiap pebuatan yang akibatnya diatur oleh hukum, karena akibat tersebut dapat dianggap menjadi kehendak dari yang melakukan perbuatan itu.
Perbuatan ini dapat dibagi diantarnya:
1.      Perbuatan hukum yang sifatnya sederhana
Contoh;pembuatan surat wasiat, atau testamen pasal 875 KUH perdata.
2.      Perbuatan hukum yang bersifat tidak sederhana.
Contoh; sewa menyewa, jual beli dan lain-lain yang dilakukan dua orang atau lebih.
d.       Hubungan hukum
Hubungan hukum adalah hubungan antara dua orang atau lebih, kedua belah pihak mempunyai  hak dan kewajiban masing-masing jadi hubungan hukum mempunyai dua segi” bevoegdhied (kekuasaan, kewanangan atau hak) dengan lawannya  plicht atau kewajiban.Syarat-syaratnya:
Dari uraian-urain diatas dapat disimpulkan bahwa hubungan hukum itu baru ada apabila telah dipenuhinya, syarat-syarat sebagai berikut:
1.  Adanya dasar hukum,
2. Timbulnya peristiwa hukum,
e.       Peristiwa hukum
Peristiwa hukum adalah semua peristiwa atau kejadian yang dapat menimbulkan akibat hukum, antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan hukum seperti misalnya : kematian seseorang, akan membawa berbagai akibat hukum yaitu penetapan pewaris,  dan ahli waris, jika dalam  bidang hukum pidana akibat ukumnya adalah pertanggung jawaban hukum pidana.
f.        Akibat hukum
Suatu akibat yang disimbolkan oleh adanya suatu hubungan hukum memberikan  hak dan kewajiban  yang telah ditentukan  oleh Undang-undanga sehingga kalau dilanggar akan berakibat bahwa orang yang melanggar itu dapat dituntut di muka pengadilan.
g.      Hak dak kewajiban
1.    Pengertian hak dan kewajiban
Kehadiran hukum dalam suatu masyarakat  diantaranya ialah untuk mengintregasikan  dan mengkoordinasikan adanya kepentingan- kepentingan  yang bisa bertubrukan satu sama lain   oleh karena itu  hukum diintregasikan sedemikian rupa. Sehingga tubrukan- tubrukan itu bisa ditekan sedemikian rupa.
2.   Ciri yang melekat pada hak menurut hukum
a.    Hak dileketkan pada seseorang  yang disebut sebagai pemilik atau subjek dari hak itu.
b.    Hak yang  ada pada seseorang ini mewajibkan pihak lain untuk melakukan (commision) atau tidak melakukan(omission )suatu perbuatan.  Ini bias desebut sebagai isi dari hak.
c.    Commission atau omission itu menyangkut suatu yang bias disebut sebagai objek dari hak.
d.    Setiap hak menurut hukum itu mempunyai titel, yaitu suatu peristiwa tertentu yang menjadi alas an melekatnya hak itu pada pemiliknya.
3.    Hak dan kewajiban dapat dikelompokam sebagai berikut:
a.    Pengelompokan kewajiban;
1)      Kewajiban- kewajiban yang mutlak dan nisbi.
Austin berpendapat. Bahwa kewajiban  yang mutlak adalah  yang tidak mempunyai pasangan hak.seperti kewajiban yang tertuju pada diri sendiri: yang dimana oleh masyarakat pada umum –nya; yang hanya ditujukan kepada kekuasn (soverign) yang membawahinya . kekusan nisbi adalah yang melibatkan hak dilain pihak.
2)      Kewajiban-kewajiban dan perdata
Kewajiban public adalah yang berkolaborasi  dengan hak-hak public, seperti kewajiban untuk  mematuhi hukum pidana. Kewajiban perdata adalah korelatif dari hak-hak perdata, seperti kewajiban yang timbul pada perjanjian.
3)      Kewajiban –kewajiban yang positif dan negative
Kewajiban positif mebghendaki dilakukannya perbutan  positif seperti kewajiban penjual untuk menyerahkan barang kepeda pembelinya.  Sedangkan kewajiban negative ialah yang menghedaki agar  sutu pihak tidak melakukan sesuatu, seprti kewajiban seseorang untuk tidak melakukan seuatu yang mengaggu milik tetangganya.
4)      Kewajiban-kewajiban universal, umum dan khusus
Kewajiban universal ialah kewajiban semua warga Negara, seperti yang timbul pada undang-undang. Sedangkan kewajiban umum ditunjukan kepada golongan orang-orang tertentu, sepeti orang asing, orang tua (ayah ibu)
Kewajiban khusus adalah yang timbul pada bidang hukum  tertentu, seperti kewajiban dlam hukum perjanjian.
5)      Kewajiban primer dan yang bersifat memberi sanksi.
Kewajiban primer  adalah yang tidak timbul dari perbutan yang melawan hukum, seperti kewajina seeorang untuk tidak mencemarka nama baik orang lain yang dalam hal initidak timbul dari pelanggaran tehadap kewajiban sebelumnya.
Kewajiban yang bersifat memberi sanksi adalah yang  semata-mata timbul dari perbuatan yag melawan hukum, seperti kewajiban tergugat untuk membayar  gugatan pihak lain yang berhasil memenagkan perkara.
b.    Pengelompokan hak-hak
1)      Hak-hak yang sempurna dan tidak sempurna
Hak-hak yang sempurna adalah, yang dapat dilaksanakan melalui hukum seperti kalau perlu melalui pemaksaan oleh hukum.
Hak yang tidak sempuna adalah yang diakui oleh hukum, tetapi tidak selalu dilaksanakan oleh pengadilan , seperti hak yang  dibatasi oleh lembaga daluarsa.
2)      Hak-hak utama dan tambahan
Hak utama ilah hak-hak yang diperluas oleh hak-hak lain. Hak tambahan adalah hak-hak yang melengkapi hak utama, seperti perjanjian sewa menyewa tanah yang memberikan hak tambahan kepada hak utam dari pemilik tanah.
3)      Hak-hak public dan perdata.
Hak public adalah yang ada pada masyarakat umumnya, yaitu Negara.Hak perdata ialah yang ada pada perorangan seperti hak pada seeorang untuk menikmati barang yang dimilikinya.
4)      Hak-hak positif dan negative.
Hak positif menuntut dilakukan perbuatan-perbuatan positif dari pihak tempat kewajiban korelatifnya berada,hak perdata adalah yang ada pada perorangan seperti hak untuk menerima keuntungan pribadi.
5)      Hak-hak milik dan pribadi
Hak-hak milik berhbungan debngan barang-barang yang dimliki oleh seseorang  yang biasanya bias dialihkan. Sedangakan hak-hak pribadi berhubungan dengan  kedudukan seseorang yang tidak pernah bias dialihkan.[8]

3. Pengertian Penegakan Hukum
Pengertian penegakan hukum menurut Soerjono Soekanto adalah kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang bmantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup [9]
Selain itu, penegakan hukum juga dapat ditinjau dari sudut subyek  dan sudut obyek penegakan hukum. Sudut subyek penegakan hukum dapat dibedakan menjadi dua, yakni dalam arti sempit dan dalam arti luas.
Dalam arti sempit, penegakan hukum dari segi subyeknya dapat diartikan sebagai upaya aparat penegak hukum untuk menjamin dan memastikan aturan hukum berjalan sebagaimana mestinya, dimana aparat penegak hukum tersebut, apabila diperlukan dapat menggunakan daya paksa untuk menegakkannya.
Dalam arti luas, penegakan hukum dari segi subyeknya dapat diartikan sebagai keterlibatan seluruh subyek hukum dalam setiap hubungan hukum untuk penegakan hukum. Selanjutnya, penegakan hukum dari sudut pandang obyeknya atau hukum itu sendiri juga dapat dibedakan dalam arti luas dan sempit. Penegakan hukum dalam arti luas dapat berarti penegakan hukum yang mencakup atau meliputi nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat dan nilai-nilai keadilan yang terkandung dalam hukum formal itu sendiri. Penegakan hukum dari aspek  obyeknya dalam arti sempit dapat diartikan sebagai penegakan hukum yang sebagaimana yang tertuang dalam aturan yang tertulis atau formal.[10]

4.    Pembagian - pembagian hukum 
Penggolongan klasifikasi hukum yang lazim dipergunakan didasarkan pada :
a.         Berdasarkan sumbernya
b.        Berdasarkan daerah kekuasaannya
c.         Berdasarkan kekuatan berlakunya
d.        Berdasarkan isinya.
e.         Berdasarkan fungsinya dan pemeliharaannya
f.           Berdasarkan bentuknya
g.         Berdasarkan wujudnya
h.        Berdasarkan waktu berlakunya. [11]

5.     Lembaga Penegak Hukum dan Proses Hukum

Lembaga hukum merupakan terjemahan yang langsung dari istilah  asing law instutision.menurut T.O. Ihromi lembaga hukum ialah lembaga yang digunakan oleh warga masyarakat untuk menyelesaikansengketa yang timbul diantara para warga dan merupakanalat untuk tindakan balasan bagi(counteract ) setiap penyalah gunaan yang mencolok dan dari aturan yang ada pada lembaga lain dalam masyarakat.[12]

1.    Kepolisian
Polisi adalah suatu badan yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan menjadi penyidik dalam tindak kriminal.[13]
2.    Kejaksaan
Jaksa adalah pejabat yangdiberi wewenang oleh undang-undang untuk bertinak sebagai penuntut umum serta melaksnakanputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.[14]
3.        Kehakiman
Kehakiman adalah suatu lembaga yudikatif yang berfungsi mengadili pelanggaran terhaap undang-undang.[15]
Keberadaan lembaga pengadilan sebagai subsistem peradilan pidana diatur dalam Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal 1 ayat (1) Undang-undang tersebut memberi definisi tentang kekuasaan kehakiman sebagai berikut:
“Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.”
4.    Lembaga Pemasyarakatan
Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang mengubah sistem kepenjaraan menjadi sistem pemasyarakatan. Sistem pemasyarakatan merupakan suatu rangkaian kesatuan penegakan hukum, oleh karena itu pelaksanaannya tidak dapat dipisahkan dari pengembangan konsep umum mengenai pemidanaan. Menurut ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dinyatakan bahwa Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan.
Lembaga Pemasyarakatan yang mengurusi perihal kehidupan narapidana selama menjalani masa pidana. Yang dimaksudkan dalam hal ini adalah pidana penjara. Sejalan dengan UUD 1945, Pancasila sebagai dasar negara di dalam sila ke-2 yang berbunyi “Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab” menjamin bahwa manusia Indonesia diperlakukan secara beradab meskipun berstatus narapidana. Selain itu, pada sila ke-5 mengatakan bahwa “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” berarti bahwa narapidanapun haruslah juga mendapatkan kesempatan berinteraksi dan bersosialisasi dengan orang lain layaknya kehidupan manusia secara normal

5.      Advokat
Lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menjadi landasan hukum
penting bagi profesi Advokat sebagai salah satu pilar penegak hukum. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tersebut, yang menyatakan bahwa Advokat berstatus penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. Dalam Penjelasan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 lebih ditegaskan lagi, bahwa yang dimaksud dengan “Advokat berstatus sebagai penegak hukum” adalah Advokat sebagai salah satu perangkat dalam proses peradilan yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakan hukum dan keadilan.[16]

PROSES PERADILAN PIDANA DI INDONESIA

1.        PENYELIDIKAN
Merupakan suatu rangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya penyidikan lebih lanjut.
2.        PENYIDIKAN
Suatu rangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti, dengan bukti tersebut membuat terang tentang kejahatan atau pelanggaran yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
3.        PENUNTUTAN
Tindakan JPU untuk melimpahkan perkara pidana ke PN yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam hukum acara pidana dengan permintaan supaya diperiksa oleh hakim di sidang pengadilan.
4.  SIDANG DI PENGADILAN
a)   DAKWAAN
Surat dari Penuntut Umum yang menunjuk atau membawa suatu perkara pidana ke pengadilan apabila cukup alas an untuk mengadakan penuntutan terhadap tersangka yang memuat peristiwa-peristiwa dan keterangan-keterangan mengenai Locus serta Tempus dimana perbuatan tersebut dilakukan, dan keadaan-keadaan terdakwa melakukan perbuatan tersebut, terutama keadaan yang meringankan dan memberatkan kesalahan terdakwa.
b)  EKSEPSI/TANGKISAN/KEBERATAN
Alat pembelaan dengan tujuan utama untuk menghindarkan diadakannya putusan tentang pokok perkara, karena apabila eksepsi ini diterima oleh PN, maka pokok perkara tidak perlu diperiksa dan diputus.
c)  PEMERIKSAAN ALAT BUKTI:
1). Berdasarkan Pasal 184 KUHAP Alat bukti yang sah antara lain:
    keterangan saksi dan
    keterangan ahli
    surat
     petunjuk
    keterangan terdakwa
2)    Keterangan saksi adalah keterangan yang diberikan di muka persidangan mengenai apa yang saksi lihat dan dengar sendiri
3)     Saksi ada dua macam: a charge (memberatkan) dan a de charge (meringankan)
4)    Keterangan (saksi) ahli / Espertise adalah keterangan pihak ketiga yang objektif untuk memperjelas dan member kejernihan dari perkara yang disidangkan serta untuk menambah pengetahuan hakim dalam penyeesaian perkara. Keterangan ahli diberikan sesuai dengan keahlian dari ahli tersebut
5)    Seluruh keterangan saksi dan keterangan ahli di muka persidangan berada di bawah sumpah (alat bukti yang sah)
6)     Keterangan terdakwa adalah apa yang terdakwa nyatakan dalam persidangan tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia alami dan ia ketahui sendiri
5.  REQUISITOIR / TUNTUTAN JAKSA
Tuntutan JPU sebagai kesimpulan pemeriksaan dimuka persidangan yang diajukan setelah semua saksi dan ahli-ahli didengar serta surat-surat yang berguna sebagai alat bukti dibacakan dan dijelaskan kepada terdakwa.
6.  PLEDOI / PEMBELAAN
Setelah JPU membacakan requisitoirnya maka terdakwa / penasehat hukumnya mengajukan pledoinya.
Pledoii adalah pembelaan dari terdakwa/penasehat hukumnya terhadap tuntutan yang diajukan oleh JPU, berdasarkan semua keterangan dalam proses pembuktian yang menguntungkan pihak terdakwa.
 7. REPLIK JPU
Setelah pembelaan/pledoi penasehat hukum dibacakan, maka JPU diberikan kesempatan oleh hakim untuk mengajukan replik secara tertulis. Replik tersebut diserahkan kepada Hakim Ketua sidang dan turunannya kepada pihak-pihak yang berkepntingan
8.  DUPLIK TERDAKWA / PENASEHAT HUKUM
Duplik ini diajukan secara tertulis dan dibacakan oleh pansehat hukum dipersidangan  terhadap replik JPU. Duplik tersebut diserahkan kepada Hakim Ketua sidang dan turunannya kepada pihak-pihak yang berkepentingan 
9.  PUTUSAN MAJELIS HAKIM
Menurut KUHAP ada 3 (tiga) macam putusan pengadilan, yaitu :
    Putusan yang mengandung pembebasan terdakwa (vrijspraak)
    Putusan yang mengandung pelepasan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onstlag van rechtvervolging)
     Putusan yang mengandung penghukuman terdakwa

V.  UPAYA HUKUM TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI
Upaya Hukum :
Hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan tingkat pertama. Karena putusan itu tidak luput dari kekeliruan atau kekhilafan, bahkan tidak mustahil memihak, oleh karena itu demi kebenaran dan keadilan setiap putusan hakim dimungkinkan untuk diperiksa ulang agar kekeliruan putusan tersebut dapat diperbaiki
 Upaya Hukum Biasa
1.    Naik Banding (revisi) ke Pengadilan Tinggi (PT)
Upaya hukum terhadap  Pengadilan Tingkat ke 2 9dua)/Pengadilan Tinggi (PT) yang mengulangi pemeriksaan baik mengenai fakta-faktanya maupun mengenai penerapan hukum atau undang-undangnya.
2.    Kasasi (Pembatalan) ke Mahkamah Agung (MA)
Upaya hukum yang dilakukan ke Mahkamah Agung sebagai pengawas tertinggi atas putusan-putusan pengadilan lain.
Upaya Hukum Luar Biasa
1.   Kasasi Demi Kepentingan Hukum
Terhadap semua putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan selain MA, dapat diajukan Kasasi oleh Jaksa Agung.
 2.   Peninjauan Kembali (PK) Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
Terhadap putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan PK ke MA

BAB III
PENUTUP
4.        Kesimpulan
Negara merupakan suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah (territorial) tertentu dengan mengakui adanaya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang ada di wilayahnya
Doktrin tradisional membedakan tiga “ unsur” Negara : teritorialnya, rakyatnya, dan kekuasaannya .
            Terdapat beberapa elemen yang berperan dalam membentuk suatu negara. Elemen-elemen tersebut adalah: masyarakat , wilayah dan pemerintahan
Masyarakat merupakan unsur terpenting dalam tatanan suatu negara. Masyarakat atau rakyat merupakan suatu individu yang berkepentingan dalam suksesnya suatu tatanan dalam pemerintahan.
            Suatu negara tidak dapat berdiri tanpa adanya suatu wilayah. Disamping pentingnya unsur wilayah dengan batas-batas yang jelas, penting pula keadaan khusus wilayah yang bersangkutan,
            Ciri khusus dari pemerintahan dalam negara adalah pemerintahan memiliki kekuasaan atas semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu negara dan berada dalam wilayah negara.
Fungsi utama Negara antara lain sebagai : Fungsi Pertahanan dan Keamanan (Hankam), Fungsi Keadilan, Fungsi Pengaturan dan Ketertiban, Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran.
Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.
Penggolongan klasifikasi hukum yang lazim dipergunakan didasarkan pada :  sumber, kekuasaan, kekuatan berlaku, isi, fungsi, pemeliharaan, bentuk,  wujud, dan waktu berlakunya
Aparat penegak hokum diantaranya : Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman, Lembaga Pemasyarakatan,  Advokat
DAFTAR PUSTAKA

-            http/oeebudhi.blog spot.com/2012/01/makalah-negara html
-            http/yogicahyabagus.blogspot.com/2013/01/tugas-tugas aparat penegak hukum.html
-            Ishaq,Dasar-Dasar Ilmu Hukum( Jakarta : Sinar Grafika,2008)
-            Hans Kelsen .Teori Umum Tentang Hukum dan Negara( Bandung : Penerbit Nusa Media,2009)
-            http/carapedia .com/pengertian definisi hukum menurut para ahli info 489 html
-             http//haris banjarmsin.blogspot.com/2012/05/konsep ilmu-hukum html
-            Soerjono Soekanto, Faktor-faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum, ( Jakarta: Raja Grafindo Persada,1993),
-             http/status hukum.com/penegakan -hukum.html
-            R. Soeroso.Pengantar Ilmu Hukum( Jakarta:Sinar Grafika, 2011)hlm 190-205
-            T.O. Ihromi,antropologi an Hukum,( Jakarta: Yayasan Obor Indonesia,1984)


[1]. http/oeebudhi.blog spot.com/2012/01/makalah-negara html

[2] .ibid
[3]. Hans Kelsen .Teori Umum Tentang Hukum dan Negara( Bandung : Penerbit Nusa Media,2009) hlm. 297
[4] . http/oeebudhi.blog spot.com/2012/01/makalah-negara html

[5] .Ibid
[6]. http/carapedia .com/pengertian definisi hukum menurut para ahli info 489 html
[7] . ibid.

[8] http//haris banjarmsin.blogspot.com/2012/05/konsep ilmu-hukum html
[9])  Soerjono Soekanto, Faktor-faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum, ( Jakarta: Raja Grafindo Persada,1993), hlm 3
[10]. http/status hokum.com/penegakan -hukum.html
[11]. R. Soeroso.Pengantar Ilmu Hukum( Jakarta:Sinar Grafika, 2011)hlm 190-205
[12] T.O. Ihromi,antropologi an Hukum,( Jakarta: Yayasan Obor Indonesia,1984) hlm. 57
[13] .Ishaq,Dasar-Dasar Ilmu Hukum( Jakarta : Sinar Grafika,2008) hlm.52
[14] .Ibid. 58
[15] Ibid. 61
[16]. http/yogicahyabagus.blogspot.com/2013/01/tugas-tugas aparat penegak hokum.html

No comments:

Post a Comment