SELAMAT DATANG DI BLOG ABDUL HALIM SOLKAN

Semoga segala yang penulis atau blogger tampilkan dapat bermanfaat!

Monday 16 February 2015

Buku Pedoman Komisariat IPNU-IPPNU

http://kakfarih.blogspot.com/2011/09/buku-pedoman-komisariat-ipnu-ippnu.html
DAFTAR ISI

BAGIAN SATU : PENDAHULUAN     01
A.    Sejarah     01
B.    Mandat Organisasi     08
C.    Agenda Strategis     11
D.    Mengapa Sekolah dan Pesantren     12
E.    Tentang Juklak Ini     18

BAGIAN DUA : KONSEP DASAR PENDIRIAN IPNU – IPPNU DI SEKOLAH DAN PESANTREN     21
A.    IPNU – IPPNU dan Pelajar     21
B.    Konsep Dasar Komisariat     22
C.    Relasi Kemitraan dan Mekanisme Kelembagaan     26

BAGIAN TIGA : KOMISARIAT SEKOLAH     31
A.    Pengertian Komisariat Sekolah     31
B.    Mengapa Perlu Komisariat Sekolah     31
C.    Langkah – Langkah Pembentukan Komisariat Sekolah     31

BAGIAN EMPAT : KOMISARIAT PESANTREN     58
A.    Pengertian Komisariat Pesantren     58
B.    Mengapa Perlu Komisariat Pesantren     58
C.    Langkah – Langkah Pembentukan Komisariat Pesantren     58

BAGIAN LIMA : PENUTUP     72



 BAGIAN SATU

PENDAHULUAN

A.    Sejarah
Sejarah Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama ( IPNU ) dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama ( IPPNU ) adalah sejarah yang panjang. Keberadaannya tidak lepas dari sejarah perjalanan bangsa Indonesia. Karena itu, membaca sejarah IPNU – IPPNU tidak bisa dilepaskan dari pembacaan sejarah perjuangan pembebasan nsional, baik dalam masa penjajahan maupun masa kemerdekaan yang diwarnai pergerakan mewujudkan cita – cita nasional sampai era reformasi. Dengan kata lain dibutuhkan upaya untuk melihat IPNU dan IPPNU sebagai bagian dari sekian organ perjuangan kaum muda yang pernah ada di Indonesia. Karena IPNU – IPPNU berdialektika dengan organ – organ lain, maka menarik untuk menempatkan sejarah IPNU – IPPNU dalam kancah pergulatan dan perjuangan kebangsaan diantara organisasi – organisasi pemuda lainnya.
Penulusuran ini menjadi esensial sebab peran kaum muda memiliki catatan penting dalam sejarah sosial dan kebangsaan negeri ini. Peran kaum muda dalam perebutan kemerdekaan, atau sebagai motor penggerak berbagai perubahan sosial pasca kemerdekaan, misalnya, terukir rapi dalam sejarah. Reformasi yang telah bergulir di tanah air sampai penentusan agendanya, tidak lepas dari kepeloporan generasi muda.
Seperti telah tercatat dalam sejarah, penjajahan di tanah air telah melahirkan gelombang pergerkan nasional yang besar. Untuk mengorganisir perlawanan terhadap penjajah, lahirlah berbagai organisasi. Kesadaran berorganisasi secara signifikan menemukan momentumnya. Berbagai organisasi bermunculan dalam atmosfir pergerakan perlawanan ini. Sebagain besar organ – organ pergerakan itu dipelopori oleh kalangan muda, seperti Budi Utomo ( 20 Mei 1908 ), Trikoro Darmo yang akhirnya berubah menjadi Jong Java, Sarekat Islam, dan lain – lain. Keberadaan Jong Java menginspirasikan lahirnya organ serupa diluar Jawa, seperti JOng Sumatranen Bond ( 1917 ), Jong Celebes ( 1918 ), Jong Minahasa (1918), Jong Batak Bond ( 1925 ), Jong Islamieten Bond ( 1925 ). Fenomena ini kemudian ditangkap sebagai kecenderungan terhadap kebutuhan penyatuan organisasi kaum muda dalam lingkup yang lebih luas ( nasional ).
Kristalisasi dari pergerakan yang berbasis local diatas, terakumulasi dalam kelahiran Jong Indonesia di Bandung pada 27 Pebruari 1927 ( hasil keputusan Kongres Pemuda I, 30 April 1926 ) dan Kongres Pemuda II pada 26 – 28 Oktober 1928 yang menghasilkan Sumpah Pemuda.
Jauh sebelumnya, pada 1916, KH. Abdul Wahab Hasbullah mendirikan madrasah Nahdlatul Wathan ( Kebangkitan Tanah Air ) di Surabaya. Dua tahun kemudian ( 1918 ) beliau mendirikan organisasi sosial ekonomi bernama Nahdlatul Tujjar ( Kebangkitan Para Pedagang ). Di Ampel Surabaya, tahun 1919, berdiri madrasah yang bernama Taswirul Afkar ( Pencerahan Pemikiran ). Organ – organ inilah yang nantinya menjadi embrio Nahdlatul Ulam. Diberbagai daerah diluar Jawa bermunculan organisasi pergerakan juga tidak kalah ramai seperti Sumatera Tawalib, Persis, Perti dan Persatuan Muslimin Tapanuli ( PTM ) yang kemudian bergabung dengan NU.
Setelah melalui pergulatan panjang, baik karena pengaruh perkembangan global, nasional, maupun local, kalangan yang berlatar belakang cultural sama itu akhirnya mendirikan Nahdlatul Ulama ( NU ), tepatnya pada 31 Januari 1926. NU menjadi organ konsolidator bagi pergerakan yang berserakan dibasis Islam tradisional. Makna kelahiran NU, menurut KH. H.M. Dachlan (Fillard:1999:15), berakar pada perjuangan antikolonial.
Pada tahun 1930, berbagai organ kaum muda melebur menjadi satu dengan wadah Indonesia Muda ( IM ), yang dipelopori Perhimpunan Pelajar – Pelajar Indonesia ( PPPI ). Namun dalam perjalanannya, IM melemah dan mendorong kelahiran organ lain seperti Soeloeh Pemoeda Indonesia ( SPI ) dan Pergerakan Pemuda Revolusioner ( PERPIRI ). Semenjak era ini, dunia pergerakan mengalami kevakuman. Penyebab dari kevakuman ini salah satunya adalah kebijakan represif colonial terhadap kaum muda pergerakan, seperti pembatasan hak berkumpul dan berserikat. Puncaknya ditandai dengan pengasingan pemimpin – pemimpin pergerakan, diantaranya Sukarno, Hatta dan Syahrir.
Sebuah era baru dimulai, yakni perjuangan yang lebih berkarakter cultural seperti lahirnya study club, yang memilih melakukan aksi – aksi penyadaran masyarakat tentang pentingnya pergerakan, persatuan, pendidikan, melalui surat kabar atau majalah seperti Soeloeh Rakyat dan Soeloeh Indonesia.
Setelah ada perubahan situasi, terjadi transformasi format perjuangan menuju karakter yang lebih politis. Algemeene Studieclub-nya Soekarno berubah menjadi Partai Bangsa Indonesia (PBI) dan PNI. Pada tahun 1927, aktivis Budi Utomo mendirikan Partai Indonesia Raya ( PARSINDRA ), muncul juga Gerakan Rakyat Indonesia ( GERINDO ), yang berpuncak pada terbentuknya Gabungan Politik Indonesia ( GAPI ) pada tahun 1939.
Demikian juga pada masa pendudukan Jepang. Meskipun menjajah dalam waktu yang singkat, namun kebijakan Jepang lebih represif. Jepang memberangus organisasi pergerekan yang telah ada. MIAI yang memiliki watak anti kolonial diganti dengan Majlis Syura Muslimin Indonesia ( Masyumi ). Akhirnya NU sebagai organisasi terbesar disubordinasikan dalam MIAI.
Singkat cerita, perjuangan pembebasan kolonial akhirnya mencapai titik kulminasi dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Ratusan partai politik menjamur untuk ikut dalam kontes politik. NU sebagai organisasi terbesar juga masuk gelanggang politik dengan bergabung pada partai Masyumi. Pilihan ini dilakukan sebagai bentuk perjuangan lewat salur structural. Politik NU senantiasa diwarnai dengan denamika dan tidak ada blue – print yang baku. Dialektika sejara memaksa NU keluar dari Masyumi pada tanggal 15 April 1852. Deklarasi ini menjadi babak baru kehidupan politik NU.
Meski Indonesia telah merdeka, namun bukan berarti agenda perlawanan telah selesai. Sebab imperialisme tetap menjadi musuh besar karena berbagai agresi tetap dilancarkan. Karena itulah partai politik dan organisasi massa tetap menjadi agen penting dalam upaya pembebasan nasional, termasuk ormas pelajar dan kepemudaan.
Mengiringi menjamurnya parpol, diwilayah lain juga tumbuh berbagai organisasi sosial kaum muda dan mahasiswa. Perkumpulan Pemuda Kristen ( PPKI ), Gerakan Mahasiswa Islam Nasional Indonesia ( GMNI ), Himpunan Mahasiswa Islam ( HMI ), Gerakan Mahasiswa Sosialis ( Germasos ) berdiri. Begitu juga dilingkungan NU. Jauh sebelum itu, generasi muda NU telah memiliki kesadaran pergerakan. Kesadaran kolektif ini termanifestasikan dalam berbagai organ yang tumbuh di basis – basis NU. Bisa dicontohkan, di Surabaya telah berdiri organ pelajar Tsamrotul Mustafidin pada 11 Oktober 1936; Persatoean Santri NO ( Persano ) pada 1939; di Malang berdiri Persatoean Moerid NO ( PAMNO ) pada 1941; di Madura berdiri Ijtimauth Tholabiyyah pada 1945; di Sumbawa berdiri Ijtimauth Tholabah NO pada 1946; di Kediri berdiri Persatuan Pelajar NO ( Perpeno ) pada 1954; di Medan berdiri Ikatan Pelajar NO ( IPENO ) pada 1945; Ikatan Moerid Nahdlatul Oelama (IMNO) pada tahun 1945; Subbanul Muslimin yang berdiri di Madura, serta masih banyak lagi.
Hanya saja organ – organ tersebut belum terkonsolidir secara nasional, sehingga corak dan watak gerakannya masih bersifat local. Yang menyatukan meraka adalah imajinasi kolektif yang dibentuk dari tradisi keagamaan Sunni yang sama. Pada titik inilah muncul kepeloporan gerakan yang hendak membangun jembatan pergerakan antar organ tersebut. Maka tampillah M. Shufyan Cholil ( mahasiswa UGM ), H. Musthafa ( Solo ), dan Abdul Ghony Farida ( Semarang ) yang membawa gagasan progresif ini untuk disampaikan pada KOmbes PB LP. Ma’arif di Semarang pada Pebruari 1954. Gayung bersambut, sehingga gagasan ini diakomodir untuk dijadikan agenda pembahasan. Akhirnya Kombes Ma’arif Semarang tersebut mengesahkan berdirinya organisasi pelajar NU dengan nama Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama ( IPNU ), tepatnya pada tanggal 24 Pebruari 1954/20 Jumadil Akhir 1373 H.
Setelah resmi berdiri, IPNU melakukan kosolidasi melalui konferensi Segi Lima yang diselenggarakan di Solo pada 30 April – 1 Mei 1954 dengan melibatkan perwakilan dari Yogyakarta, Semarang, Solo, Jombang dan Kediri. Konferensi ini berhasil merumuskan asas organisasi, yaitu Ahlussunnah Wal Jama’ah; tujuan organisasi, yakni mengembangkan risalah Islamiyah; mendorong kualitas pendidikan; dan mengkonsolidir pelajar. Konferensi ini menetapkan M. Tholchah Mansoer sebagai Ketua Umum pertama. Hasil konsolidasi ini lalu dibawah dalam muktamar NU ke – 20 di Surabaya, ( 9 – 14 September 1954 ). Dan dalam muktamar itulah IPNU disahkan oleh PBNU sebagi satu – satunya organisasi pelajar putra dalam naungan Nahdlatul Ulama.
Langkah para pelajar putra tersebut menginspirasi para pelajar putri untuk melakukan hal yang sama, karena IPNU hanya menjadi wadah pelajar putra. Untuk itu, beberapa bulan setelah IPNU berdiri para pelajar putri yang sedang belajar di Sekolah Guru Agama ( SGA ) Surakarta, menganggap perlunya wadah bagi pelajar putri NU. Meraka adalah Umroh Mahfudzoh, Atika Murtadlo, Lathifah Hasyim, Romlah, dan Basyiroh Saimuri. Pertemuan itu berhasil membentuk tim kecil untuk mempersiapkan pendirian organisasi.
Pada muktamar ( sekarang disebut Kongres ) I IPNU di Malang pada 28 Pebruari – 5 Maret 1955, IPPNU resmi dilahirkan, tepatnya pada 2 Maret 1955. Pada muktamar itu jugalah IPPNU resmi dideklarasikan. Awalnya organisasi ini dinamai IPNU putri, namun akhirnya atas persetujuan PB LP. Ma’arif NU nama itu dirubah menjadi Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama ( IPPNU ).
Mulai saat itulah, sejarah pergerakan pelajar NU telah ditorehkan. Keberadaannya mewarisi tradisi perlawanan terhadap kolonialisme, lambang kesewenang – wenangan, ketidakadilan dan dehumanisasi. Tradisi itu seperti telah terlihat dalam sejarah, telah tumbuh sejak lama. Kalaupun pada tahun 1954 baru lahir, hal itu haruslah dimaknai sebagai semata – mata formalisasi dan institusionalisasi perjuangan agar lebih terorganisir, terprogram dan terkonsolidir secara nasional.
   Sejak lahirnya tahun 1988, IPNU mempunyai kepanjangan Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama, sementara IPPNU berkepanjangan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama. Sesuai denagn namanya maka dalam rentang waktu tersebut pembinaan IPNU dan IPPNU tertuju hanya pada putra-putri Nu yang masik duduk di bangku sekolah. Konsentrasi keanggotaannya pun hanya terbatas di lingkungan sekolah milik NU.
Waktu terus bergulir, pemerintah Orde Baru melalui UU No. 8 tahun 1985 melakukan kebijakan “depolitisasi pelajar”. Kebijakan yang mengatur organisasi kemasyarakatan itu diantaranya melarang adanya organisasi pelajar kecuali OSIS. Karena tekanan represif pemerintah itu pada Kongres X IPNU dan Kongres IX IPPNU di Pondok Pesantren Mamba’ul Maarif, Denanyar Jombang pada 29-31 Januari 1988, akhirnya IPNU sepakat merubah kepanjangan “P” dari ‘Pelajar’ menjadi ‘Putra’. Dengan demikian IPNU menjadi Ikatan Outra Nahdlatul Ulama dan IPPNU menjadi Ikatan Putri-Putri Nahdalatul Ulama. Hal ini dilakukan sebagai respon atas rangkaian konteks historis agar IPNI-IPPNU tetap survive dalam menghadapi dampak represif orde baru.
Dengan perubahan nama tersebut, maka perubahan dalam berbagai aspek tidak dapat dielakkan. Bidang garapan IPNU tidak lagi hanya terbatas pada kalangan pelajar santri semata, melainkan pelajar NU pada umumnya. Sejak saat itulah IPNU dihadapkan dengan target group yang sangat beragam dengan latar belakang yang beragam pula. Keragaman segmen ini bukan hanya tanpa konsekuensi. Program berat yang dihadapi IPNU kala itu adalah sulitnya menentukan pendekatan terhadap segmen kader yang bergam itu. Di samping itu, konsekuensi lain adalah tidak optimalnya menggarap kader terdidik yang dianggap sebagai tulang punggung gerakan untuk mempersiapkan generasi masa depan.
Kegelisahan itu mulai muncul pada Kongres XIII IPNU dan Kongres XII IPPNU yang dilaksanakan di Makassar pada 22-26 maret 2000. Kebutuhan untuk berkonsentrasi meggarap pelajar diwujudkan dengan Deklarasi Makassar yang berisi seruan penguatan basis IPNU-IPPNU di sekolah dan pesantren. Setelah kongres ini IPNU-IPPNU melakukan gebrakan dengan mendirikan komisariat IPNU-IPPNU di sekolah, pesantren dan perguruan tinggi.
Meskipun sudah meneguhkan komitmennya pada gerakan kepelajaran, namun belum dianggap cukup untuk menjawab kebutuhan kembali ke pelajar secara total. Kegelisahan ini memuncak pada Kongres XIV IPNU dan XIII IPPNU di Sukolilo Surabaya. Kongres yang berlangsung pada 18-24 Juni 2003 lalu itu telah menorehkan sejarah baru bagi perjalanan badan otonom NU ini. Pada Kongres itulah setelah melalui perdebatan yang sangat panjang, tercapai kesepakatan untuk mengembalikan IPNU pada khittahnya, yaitu kembali menjadi organisasi pelajar. IPNU uang semula berkepanjangan Ikatan Putra Nahdlatul Ulama, berubah lagi menjadi Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama. Demikian juga IPPNU menjadi Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama.
Babak baru perjalanan IPNU-IPPNU dimulai. Keputusan mengembalikan IPNU-IPPNU ke pelajar dianggap menjadi pilihan yang terbaik di tengah perubahan kompelksitas tantangan yang dihadapi Nahdlatul Ulama. Paling tidak ada dua alasan besar yang dapat dikemukakan. Pertama, dari sisi kesejahraan, kembali ke pelajar dianggap penting karena perubahan nama menjadi “Putra” dan “Putri-Putri” adalah kecelakaan sejarah. Tekanan pemerintah pada waktu itu adalah hal yang tidak dapat dilupakan sebagai faktor sebagai perubahan nama. Jelas, perubahan itu penuh dengan nuansa politis dan sekadar taktik untuk mempertahankan eksistensi ketimbang karena kebutuhan.
Kedua adalah alasan kebutuhan. Pelajar NU adalah kekuatan masa depan pada waktu-waktu lalu tidak dapat perhatian yang optimal dari Nahdlatul Ulama. Pelajar, baik siswa maupun santri disadari sebagai komponen penting yang harus dibina dan diapresiasi, karena komponen inilah yang sejatinya menjadi asset masa depan. Akibat dari tidak adanya perhatian dan pembinaan yang khusus, tidak sedikit kalangan pemuda terdidik ini yang mengalami “kebusukan”. Oleh kerana itu saat ini dibutuhkan organisasi yang secara intensif menjadi aktualisasi bagi pelajar dan santri NU. IPNU-IPPNU yang dikelahirannya memang sebagai tempat untuk mewadahi pelajar dan santri, harus dikembalikan pada posisi semula, yaitu tempat aktualisasi dan pengembangan pelajar dan santri.
Dengan keputusan yang penting dan strategis ini berarti IPNU-IPPNU bertekad mengembalikan basis organisasinya pada sekolah dan pesantren. Jika semula IPNU-IPPNU memiliki wilayah garapan yang samar karena istilah “Putra” dan “Putri” tidak memiliki identifikasi yang jelas, maka pada saat ini segmen garapan IPNU-IPPNU diperjelas pada segmen pelajar dan santri. Salah satu konsekuensi keputusan ini adalah IPNU-IPPNU harus kembali mengembangkan organisasinya di sekolah, madrasah dan pesantren, serta unit-unit pendidikan lainnya.

B.    Mandat Organisasi

Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) adalah organisasi pelajar yang berada di bawah naungan jam’iyyah Nahdlatul Ulama (NU). Dalam sisi ini, IPNU dan IPPNU merupakan tempat berhimpun, wadah berkomunikasi, aktualisasi dan kaderisasi pelajar putra dan putri NU. Sementara di sisi lain, IPNU dan IPPNU juga merupakan bagian integral dari generasi muda terpelajar Indonesia yang menitikberatkan bidang garapannya pada pembinaan dan pembinaan pelajar (siswa dan santri) dan remaja pada umumnya.
Dengan posisi strategis itulah IPNU dan IPPNU mengemban mandat sejarah yang tidak ringan. Di satu sisi sebagai badan otonom Nahdlatul Ulama, IPNU bertugas melakukan kaderisasi NU pada segmen pelajar, santri dan remaja. Pada saat yang sama, sebagai organisasi pelajar, IPNU juga dituntut memainkan peran sebagai organ gerakan pelajar yang menjadi bagian tak terpisahkan dari konstelasi gerakan pelajar di tanah air.
Sebagai badan otonom NU, maka IPNU dan IPPNU harus mengacu pada ketentuan-ketentuan organisatoris NU. Dalam pasal 10 ayat 1 Anggaran Dasar NU dinyatakan ”Untuk melaksanakan tujuan dan usaha… Nahdlatul Ulama membuat perangkat organisasi yang meliputi lembaga, Lajnah dan Badan Otonom yang merupakan bagian dari kesatuan organisatoris jam’iyyah Nahdlatul Ulama”.
Badan otonom adalah perngakat organisaisi Nahdlatul Ulama yang berfungsi melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama yang berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan beranggotakan perseorangan (pasal 18 ayat 1 Anggaran Rumah Tangga NU). Dalam hal ini Ikatan Palajar Nahdlatul Ulama, disingkat IPNU, adalah badan otonom yang berfungsi membantu melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama pada segmen pelajar laki-laki. (Pasal 18 ayat 6 poin f ART NU). Sedangkan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulam, disingkat IPPNU, adalah badan otonom yang berfungsi membantu melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama pada segmen pelajar perempuan. (Pasal 18 ayat 6 poin g ART NU).
Dalam posisi dan tuntutan strategis di atas, maka IPNU  merumuskan visinya, yaitu “Terbentuknya pelajar-pelajar bangsa yang bertaqwa kepada Allah SWT, berilmu, berakhlak mulia dan berwawasan kebangsaan serta bertanggung jawab atas tegak dan terlaksananya syar’at Islam menurut faham ahlussunah wal jamaah yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”. Sementara itu IPPNU bervisi untuk “Membangun kader yang berkualitas, mandiri, barakhlaq mulia, dan bersikap demokratis dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara”.
Visi IPNU tersebut selanjutnya diterjemahkan dalam misi organisasi yaitu : 1) Menghimpun dan membina pelajar Nahdlatul Ulama dalam satu wadah organisasi IPNU; 2) Mempersiapkan kader-kader intelektual sebagai penerus perjuangan bangsa; 3) Mengushakan tercapainya tujuan organisasi dengan menyusun landasan program perjuangan sesuai dengan perkembangan masyarakat (maslahah al ummah),  guna terwujudnya khairo ummah; dan 4) Mengusahakan jalinan komunikasi dan kerjasama program dengan pihak lain selam tidak merugikan organisasi.
Sedangkan misi IPPNU juga meliputi beberapa hal yaitu : 1) Membangun mental sprutualitas anggota IPPNU dengan berlandaskan nilai Islam ahlussunah wal jamaah untuk berhidmat pada agama, nusa dan bangsa; 2) Meningkatkan pemberdayaan warga IPPNU melalui pengkaderan pendidikan, pelatihan motivasi berprestasi dan memperkuat posisi tawar sehingga tumbuh kader yang berkualiatas, mandiri dan responsife dalam menghadapi tantangan global; dan 3) Memantapkan eksistensi IPPNU dan partisipasinya sebagai organisasi remaja putri NU dengan basic keilmuan dan ketrampilan dalam merespon perubahan sosial-budaya.
Dua mandat sejarah IPNU dan IPPNUdi atas merupakan mandat yang tidak ringan. Mandat tersebut menuntut adanya sekian konsekuensi dan prasyarat. Agar IPNU dapat memainkanperan strategis tersebut secara optimal, maka prasyarat utama yang harus dipenuhi adalah adanya kelembagaan organisasi yang kuat. Kuatnya kelembagaan organisasi ini setidaknya diindikasikan dengan 3 (tiga) hal . Pertama, adanya sistem keorganisasian yang ideal dan diterapkan secara konsisten. Kedua, berjalannya seluruh perangkat organisasi (departemen, lembaga dan badan) sebagai motor penggerak program. Ketiga, aktif dan berkembangnya organisasi di semua tingkatan serta adanya regenerasi yang sehat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebagai bentuk konkrit dari mandat untuk memperkuat kelembagaan dan keorganisasian, maka IPNU dan IPPNU memandang perlu untuk mendirikan dan megembangkan organisasi di tingkatan basis melalui pembentukan komisariat di sekolah dan pesantren. Sebenarnya, keberadaan IPNU dan IPPNU di sekolah dan di pesantren sudah ada sejak masa-masa awal berdirinya organisasi IPNU dan IPPNU.
Dulu, di setiap sekolah, madrasah dan pondok pesantren di lingkungan NU terbentuk dan berkembang komisariat IPNU dan IPPNU. Pada saat itu IPNU dan IPPNU menjadi kelompok gerakan remaja yang penuh inisiatif dengan beraneka kegiatan yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan remaja. Maka tidak mengherankan apabila pada saat itu, pengurus IPNU dan IPPNU adalah pelajar. Sebut saja rekan Hilmi Muhamadiyah yang bergabung dengan organisasi IPNU pada tahun 1987. Menurutnya dia mengenal IPNU ketika duduk di kelas III di salah satu PGA di daerah Sulawesi Selatan. Ia mengatakan bahwa pada saat itu organisasi IPNU dan IPPNU adalah organisasi ekstra bagi para pelajar sebagaimana keberadaan organisasi PMII di perguruan tinggi hari ini.

C.    Agenda Strategis

Sebagai penerjemahan atas mandat di atas, agenda strategis yang harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan adalah kaderisasi. Kederasi merupakan”kerja peradaban” yang mutlak dilakukan untuk menjamin keberlangsungan organisasi dalam menunaikan mandat, baik sebagai badan otonom NU maupun sebagai bagian dari gerakan pelajar di Indonesia. Dengan demikian kaderisasi menjadi platform yang harus terus dikembangkan oleh IPNU-IPPNU yang telah mendeklarasikan diri sebagai organisasi kader.
Berdasarkan keasadaran tersebut, sebagai ujung tombak pengkaderan NU dan bangsa, IPNU-IPPNU menata kelembagaan sebagai supporting system bagi proses kaderisasi yang dilakukannya. Sebagaimana dikemukakan di atas, kuatnya kelembagaan organisasi merupakan prasyarat bagi IPNU dan IPPNU dalam menunaikan mandatnya, termasuk menunaikan agenda kaderisasi sebagai mandat strategisnya. Dengan demikian sebagai bagian penting dari penguatan kelembagaan IPNU dan IPPNU mutlak memiliki kelembagaan yang kuat sanpai di tingkat basis.
Setelah IPNU dan IPPNU menegaskan kembali sebagai organisasi pelajar, mutlak bagi kedua banom tersebut untuk meneguhkan basisnya di lembaga pendidikan, baik sekolah, pondok pesantren maupun masjid. Karena itulah maka pengembangan IPNU dan IPPNU di sekolah, pondok pesantren maupun masjid harus mendapat perhatian serius. Bentuk nyata yang ingin di tawarkan adalah pendirian Pimpinan Komisariat IPNU dan IPPNU di sekolah, pondok pesantren maupun masjid sebagai komunitas keagamaan harus pula mendapat perhatian serius karena unit sosial itu kini sangat marak sebagai wahana pertarungan ideology, terutama di daerah perkotaan.
Dengan demikian, agenda penguatan kelembagaan (institusional building) melalui pengembangan organisasi di level basis menjadi agenda strategis yang harus mendapat perhataian secara serius dan berkelanjutan.

D.    Mengapa Sekolah dan Pesantren

 Setidaknya ada tiga konsekuensi besar setelah kembalinya IPNU dan IPPNU sebagai organisasi pelajar, yaitu mengembalikan basis IPNU dan IPPNU ke sekolah dan pesantren, membangun gerakan berbasis talenta di kalangan muda NU, dan melakukan advokasi pelajar. ketiganya harus berjalan bersama seiring makin meningkatnya kesadaran kita akan peran yang semestinya dimainkan oleh organisasi keder ini. “Tugas” ini adalah sebuah keniscayaan sebagai tuntutan¬ atau tepatnya kebutuhan sejarah.
Mengembalikan IPNU dan IPPNU ke “kandang”nya (sekolah dan pesantren) menjadi sangat urgen untuk melakukan kaderisasi di kalangan remaja terdidik. Hal ini berangkat dari kesadaran bahwa pelajar adalah “investasi masa depan” bagi NU dan bangsa. Sementara ada kenyataan bahwa pelajar NU sebagai kekuatan masa depan kini tidak mendapat perhatian yang optimal oleh Nahdlatul Ulama, terutama dalam hal penanaman nilai dan gerakan. Oleh karena itu dubutuhkan organsasi yang secara intensif menjadi wadah aktualisasi bagi pelajar dan santri NU.
Untuk merealisasikan agenda ini, maka IPNU dan IPPNU harus “ekspansi” ke sekolah dan pesantren. agenda ini sebenarnya sudah dimulai setidaknya tiga tahun terakhir, meskipun belum menyeluruh dan terjadi hanya di sekolah Ma’arif. Agenda masuk sekolah bahkan harus direalisasikan tidak hanya pada sekolah yang bernaung di bawah LP. Ma’arif, melainkan juga sekolah non-Ma’arif yang berbasis NU maupun sekolah umum sekalipun.
Demikian juga di pesantren. Meskipun di beberapa daerah IPNU dan IPPNU sudah masuk pesantren, namun sampai hari ini belum optimal. Padahal pesantren adalah bagian terpenting dari keberadaan Nahdlatul Ulama. Terlebih sekarang, pesantren diakui sebagai pendidikan yang setara pendidikan formal. Artinya, menggarap segmen santri tidak boleh dipandang tidak sepenting menggarap segmen siswa. Memang kendala terbesar menurut keluhan di beberapa daerah adalah otonomi pesantren dan otoritas kyai. Kebijakan IPNU dan IPPNU untuk masuk ke pondok pesantren tidak jarang bertabrakan dengan kebijakan pemimpin pesantren. Hal ini memang sedang menjadi perhatian kita.
Pertanyaan penting yang harus dijawab adalah mengapa IPNU dan IPPNU mesti masuk sekolah dan pesantren?
Menjawab pertanyaan ini mestilah diawali dengan membaca konteks sosial dan kebijakan politik yang telah melingkupinya. Sebab, apa yang terjadi dalam republik ini telah menentukan arah dan orientasi gerakan pelajar tanah air. Selama pemerintahan Orde Baru, pelajar baik dalam pengertian siswa maupun mahasiswa ditempatkan sebagai obyek pendidikan semata. Mestinya pendidikan diarahkan untuk melakukan pembebasan dan pencerahan, tetapi yang dilakukan Orde Baru adalah pengebirian dan bahkan pembodohan. Karenanya pendidikan yang diberikan tidak menciptakan ruang kesadaran kritis, melainkan menjadikan peserta didik teralienasi dari lingkungan sosialnya.
Di Perguruan Tinggi, penerapan NKK/BKK merupakan bukti nyata bahwa penguasa ingin melakukan penguasaan terhadap mahasiswa yang merupakan elemen utama penggerak gerakan dan aksi sosial. Aksi sosial yang dimaksud berupa kritikdan tuntutan ketidakpuasan terhadap kebijakan pemerintah yang tidak memihak rakyat. Dengan ‘menormalkan’ kehidupan kampus, penguasa berharap mahasiswa tidak lagi vocal dan hanya diasyikan dengan kegiatan perkuliahan yang ketat oleh sistem SKS.
Hal yang sama dialami oleh siswa – siswa sekolah ( yang belakangan diidentikan dengan istilah pelajar ). Para pelajar abu – abu putih dan biru putih ini benar – benar dijauhkan dari realitas sosial. Setumpukan buku – buku ajar yang harus dihafalkan agar dalam ujian mendapatkan angka yang tinggi, telah menyebabkan pelajar terlalu larut dalam ‘dunia lain’ bernama sekolah. Dikatan “dunia lain” karena sekolah tak jarang mengajarkan banyak hal yang sama sekali beda dengan kehidupan nyata.
Sebagai contoh, diruangan kelas sering kali diajarkan tentang geografi Indonesia yang begitu elok dari Sabang sampai Merauke. Sumber daya alam yang bisa diperbaharui dan tidak diperbaharui merupakan aset negara takterkira yang menurut teorinya dipergunakan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat. Namun kenyataannya, hutan di Kalimantan dibabat habis dan emas di Papua dieksploitasi sedemikian rupa. Tentang kemana hasil pemanfaatan alam Indonesia itu mengalir, pelajar tak pernah diberitahu.
Berbeda dengan mahasiswa dikampus yang terus melakukan perlawanan sehingga upaya kooptasi terhadap gerakan mahasiswa sedikit banyak tidak membuahkan hasil, disekolah perlawanan serupa tidak terjadi. Maka penetrasi penguasa semakin menghujam dikalangan pelajar. Kalau mahasiswa terus mampu bergerak dan mencari “sela sempit” untuk terus menyuarakan kepentingan rakyat, maka siswa semakin dininabobokkan dengan pelajaran – pelajarannya.
Salah satu “mudus”nya adalah kebijakan regulative tentang organisasi intra sekolah, yaitu OSIS ( Organisasi Siswa Intra  Sekolah ). Kita Semua tahu bahwa keberadaan OSIS adalah “peninggalan” masa lalu. Ia adalah bagian tak terpisahkan dari penyeragaman yang dilakukan oleh rezim Orde Baru untuk melakukan hegemoni. Oleh pemerintah OSIS ditetapkan sebagai satu – satunya organisasi intra sekolah. Kebijakan ini adalah bentuk pengkebirian aktivitas siswa oleh pemerintah. Jika dicermati kebijakan ini adalah bentuk penyekatan gerakan pelajar agar bersifat terbatas dan tidak terorganisir secara nasional. Ketentuan bahwa OSIS yang dinisbatkan sebagai organisasi wajib dan satu – satunya organisasi intra sekolah bagaimanapun mempengaruhi ruang gerak pelajar. Kontrol dan indokrinitas akan lebih mudah dilakukan ketika semua pelajar diharuskan masuk OSIS. OSIS berubah menjadi “lorong gelap” yang mengarahkan siswa kepada penjara ketertundukan.
Masuknya IPNU – IPPNU ke sekolah adalah upaya untuk memperbaiki sejarah dengan “perlawanan” terhadap warisan kebijakan lama itu. Kita sadar betul bahwa sudah saatnya pelajar diberi ruang yang luas untuk beraktualisasi dan melakukan pengembangan potensi. Bahkan masuknya IPNU – IPPNU ke dunia pelajar memberi kesempatan bagi pelajar untuk bergaul secara nasional. Tentu hal ini dengan maksud untuk menyediakan ruang kebebasan dan kompetisi bagi pelajar untuk beraktivitas dan belajar membaca realitas secara luas.
Sekolah diharapkan menjadi ajang udara gagasan multiarah dari para pelajarnya. Tidak kalah pentingnya kesadaran yang diciptakan didalamnya membentuk pelajar untuk memahami realitas kebangsaan Indonesia yang plural dan multicultural. Karena iklimya dialogis dan bukan monologis merupakan hal yang tidak bisa ditawar. Penyeragaman dengan kontrol ketat sudah saatnya diakhiri. Pelajar dicarikan kesempatan untuk mengekspresikan segala macam kreatifitas positif yang melatih pendewasaan mental dan pola pikir.
Membebani sekolah dengan focus membebaskan pelajar dari kungkungan sistem pendidikan yang kurang manusiawi merupakan “medan perang” organisasi pelajar. Pijakannya, pendidikan seharusnya tidak melulu disekolah yang beberapa jam, mulai pagi hingga siang, atau sampai sore yang ditambah dengan tambahan pelajaran ( les ) menjelang ujian. Islam mengajarkan pendidikan tak pernah henti seumur hidup, minal mahdi ilalladi (mulai kelahiran hingga kematian). Jadi, pendidikan tidak semata saat berada di sekolah. Saat berada di luar sekolah, masyarakatlah yang mengambil alih tanggung jawab itu. Dalam konteks ini keberadaan organisasi, terutama organisasi pelajar semacam IPNU-IPPNU menempati posisi penting dan strategis.
Interalisasi nilai-nilai dan dasar-dasar moral yang bersifat afektif menjadi penting untuk mendidik generasi yang tidak sekedar dapat menghafal tapi mempunyai sikap dan perilaku yang sesuai dengan potret manusia Indonesia dengan budi dan budayanya yang khas. Nilai-nilai moralitas harus diberikan kepada pelajar, agar dalam mengambil tindakan mereka mempunyai kendali nilai yang bekerja secara self control.
IPNU-IPPNU di sekolah merupakan bagian dari mastarakat yang paling pas untuk mengambil peran itu. Belajar dari organisasi ekstra kampus yang telah dengan cepat melakukan akselerasi pengkaderan di tingkat mahasiswa, organisasi pelajar seharusnya dapat melakukan hal yang sama atau bahkan lebih. Untuk merealisasikan itu semua IPNU-IPPNU yang telah menegaskan diri sebagai organisasi pelajar, memegang konsistensi sikap dan harapan yang focus, terarah dan terukur.
Sedangkan di pesantren, keberadaan dan peran IPNU dan IPPNU juga tak kalah signifikan. Signifikasi ini tidak lepas dari keberadaan pesantren yang merupakan “ibu” bagi kelahiran Nahdlatul Ulama. Dalam sejarahnya, NU dan pesantren merupakan dua entitas sosial yang tak dapat dipisahkan. Secara historis, NU lahir dari pesantren. Pesantren juga menjadi ladang bagi persemayan dan pengembangan nilai-nilai dan ideology ahlussunnah wal jama’ah.
Sepanjang berdirinya negara ini, pesantren adalah lembaga pendidikan yang didirikan oleh para ulama untuk mendidik, membimbing dan memberdayakan santri dan masyarakat dalam hal keagamaan, sosial, budaya dan politik kultural. Sebagai basisi NU,di pesantrenlah para ulama dilahirkan. Dengan demikian pesantren adalah pusat pengembangan keilmuan (agama) yang memiliki peran strategis bagi masyarakat.
Menyadari realitas kesejarahan tersebut, maka sebagai badan otonom yang bertugas melakukan kaderisasi,IPNU dan IPPNU berkewajiban memperkuat dan mendukung peran pesantren dalam melakukan kaderisasi ulama penerus Nahdlatul Ulama. Hal ini menjadi penting karena santri merupakan kader ideologis, intelektual dan organisatoris NU. Masuknya IPNU dan IPPNU secara kelembagaan dalam pesantren dimaksudkan menjadi kepanjangan NU untuk melakukan kaderisasi, agar santri tidak saja kuat secara keilmuan dan tradisional, melainkan siap menjadi kader NU yang ideologis, militan, memiliki kapasitas dan “siap tempur” dalam mengembangkan NU dalam masyarakat.
Hal ini semakin urgen, mengingat dalam sejarahnya,santri menjadi komponen penting dalam perubahan sosial.dalam proses kebangasaan sejak negara ini berdiri,santri telah memegang peranan strategis. Sebagaimana dicatat secara rapi oleh sejarah, santri dan pesantren sebagai lembaga pendidikan tradisional telah turut melakukan perlawanan terhadap kolonialisme bak secara fisik maupun kultural. Secara kultural, pesantren telah berjasa dalam mendidik masyarakat dan menguatkan semangat nasionalisme. Masyarakat tradisionalis Indonesia menjadi salah satu kekuatan masyarakat sipil yang penting berkat peran pesantren. Dengan kata lain, santri adalah Human Resourse yang menjadi basis utama masyarakat tradisionalis Indonesia.
IPNU dan IPPNU sebagai bagian dari organ civil society berbasis islam tradisionalis berkewajiban turut mengawal posisi strategis santri dan pesnatren sebagai bagian dari masyarakat sipil dan gerakan kependidikan. Hal ini agar santri- santri NU dapat menjaga ghirroh dan komitmennya pada perjaungan NU sebagai jamiyyah sosial keagamaan yang bertujuan mewujudkan kemaslahatan umat. Langkah ini disamping sebagai pengenjawantahan dari komitmen IPNU “kembali kepelajar”, juga merupakan ikhtiar nyata untuk menguatkan kaderisasi dilevel basis.

E.    Tentang Juklak Ini
Dengan latar pemikiran di atas, sudah saatnya IPNU dan IPPNu melakukan aksi nyata dengan membentuk dan mengembangkan komisariat IPNU dan IPPNU di sekolah, madrasah dan pondok pesantren. Untuk melakukan itu, diperlukan mekanisme, tahapan dan prosedur teknis. Buku ini dimaksudkan sebagai pedoman teknis bagi pengurus IPNU dan IPPNU serta stakeholder-nya dalam mendirikan dan mengembangkan komisariat IPNU dan IPPNU.
Penerbitan buku ini merupak out put dari workshop pengembangan organisasi yang diselenggarakan oleh Pimpinan Pusat IPNU dan Pimpinan Pusat IPPNU yang didukung oleh Pimpinan Pusat LP. Ma’arif NU, Pimpinan Pusat Rabithah Ma’ahid al-Islamiyah (RMI), Pimpinan Pusat Lembaga Takmir Masjid (LTMI) dan Pimpinan Pusat Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nahdlatul Ulama (LAKPESDAM NU). Workshop itu sendiri merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Memory of Understanding (MoU) antara PP IPNU dan PP IPPNU dengan PP LP Ma’arif NU, PP RMI, dan PP LTMI.
Penerbitan ini dimaksudkan untuk menyediakan pedoman teknis dan prosedur operasional bagi pengurus IPNU dan IPPNU serta stakeholder-nya dalam mendirikan dan mengembangkan komisariat IPNU dan IPPNU di sekolah, madrasah dan pondok pesantren. Hal ini dipandang penting mengingat berdasarkan hasil evaluasi, pendirian komisariat menemui kendala yang cukup serius baik pada level teknis operasional maupun mekanisme kelembagaan.
Pedoman teknis ini berisi rumusan konsep, strategi pendirian dan pengembangan, serta prosedur teknis yang harus ditempuh dalam tahapan pendirian komisariat. Pedoman ini hanya dibatasi hanya pada pedoman bagi pendirian Pimpinan Komisariat IPNU dan IPPNU di sekolah, madrasah yang bernaung di bawah LP. Ma’arif NU dan Pondok Pesantren yang berafiliasi dengan RMI. Sedangkan untuk pembentukan dan pengembangan IPNU dan IPPNU di lembaga pendidikan lainnya, akan dapat disesuaikan dan atau diatur dalam pedoman yang lain.
Buku juklak ini terdiri dari lima bab. Bab pertama adalah pendahuluan. Bab ini memaparkan sejarah pendirian dan pengembangan komisariat IPNU dan IPPNU. kemudian mandat organisasi, agenda strategis, mengapa membidik sekolah dan pesantren dan isi tentang juklak ini.
Bab kedua dalam buku ini membahas tentang Konsep Dasar Pendirian IPNU dan IPPNU di sekolah dan pesantren. Bab ini terdiri dari tiga sub bab, yaitu tentang IPNU, IPPNU dan pelajar, konsep dasar komisariat dan relasi kimitraan dan mekanisme kelembagaan.
Bab ketiga dalam juklak ini memaparkan tentang komisariat sekolah. Pemaparan komisariat sekolah meliputi beberapa hal, yaitu apa komisariat sekola itu, mengapa perlu komisariat sekolah itu, lankah-langkah pembentukan komisariat, persiapan yang mencakup pembangunan relasi dengan beberapa lembaga terkait dan peran masing-masing lembaga tersebut, dan memetakan sekolah di wilayah kerja. Bab ini juga membahas tentang pembentukan komisariat sekolah yang mencakup tiga model sekolah, yaitu sekolah di bawah koordinasi LP. Ma’arif NU, sekolah NU di luar koordinasi LP. Ma’arif  NU dan sekolah umum. Terakhir, bab ini memaparkan tentang penguatan kelembagaan yang meliputi legalisasi lembaga, aktifasi, mentoring dan monitoring.
Bab keempat dalam buku ini berisi tentang Komisariat Pesantren. Pembahasan komisariat pesantren meliputi apa komisariat pesantren itu, mengapa perlu komisariat pesantren itu, langkah-langkah pembentukan komisariat pesantren dan penguatan kelembagaan. Pembentukan komisariat pesantren meliputi pembentukan pesantren NU di bawah RMI dan pembentukan pesantren NU non RMI. Penguatan kelembagaan di komisariat pesantren meliputi legalisasi lembaga, aktifasi, mentoring dan monitoring.
Bab kelima dalam buku ini merupakan bab terakhir.Bab ini berisi penutup.

















 BAGIAN DUA

KONSEP DASAR
PENDIRIAN IPNU DAN IPPNU
DI SEKOLAH DAN PESANTREN

A.    IPNU dan IPPNU dan Pelajar

Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan IKatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) merupakan organisasi yang sejak kelahirannya bertugas menggarap pelajar. Pelajar, bagi IPNU dan IPPNU merupakan investasi masa depan yang harus dikelola dengan cermat dan tepat. Namun Pertanyaannya, siapa yang disebut pelajar? Istilah pelajar belum disepakati secara baku. Dulu, pelajar bermakna luas sebagai orang yang sedang mengikuti proses pembelajaran (dimanapun). Namun belakangan terjadi penyempitan makna, dimana pelajar hanya ditempelkan sebagai predikat bagi orang yang sedang menjalani sekolah formal (SD, SLTP, SLTA).
Demikian pula dalam nomenklatur IPNU dan IPPNU, istilah pelajar juga mengalami perkembangan seiring kesejahraan organisasi ini. Pada awal masa berdirinya IPNU dan IPPNU, pelajar adalah orang-orang yang tengah menempuh pendidikan, yaitu santri, siswa dan mahasiswa. Pengertian ini sejalan dengan obsesi para founder IPNU dan IPPNU untuk menyatukan langkah pelajar formal (siswa dan mahasiswa) dengan para santri yang belajar di pondok pesantren. Namun, sejak tahun 1988, di masa IPNU dan IPPNU di “wilayah remang-remang”, seiring perubahan nama IPNU dan IPPNU menjadi organisasi putra dan putri, maka istilah pelajar juga meluas. Remaja usia pelajar akhirnya dikategorikan sebagai pelajar.
Kini, setelah IPNU dan IPPNU kembali menjadi organisasi pelajar, istilah pelajar juga diupayakan dipersempit. IPNU dan IPPNU tengah berupaya menfokuskan diri pada pelajar yang sebenarnya, yaitu siswa, santri (dan mahasiswa). Yang disebut terakhir, hingga kini masih debatable, mengingat secara formal sudah ada organisasi yang sudah yang mewadahi, yaitu PMII. Sebagai salah satu komitmen pada percepatan kaderisasi, pembatasan yang mungkin adalah menggunakan variable umur. Umur anggota IPNU dan IPPNU adalah antara umur 13-25 tahun. Pembatasan umur ini dimaksudkan untuk mempertegas segmentasi.
Terlepas dari perdebatan siapa yang disebut pelajar, tiga elemen generasi terdidik itu menjadi garapan IPNU dalam melakukan kaderisasi. Eksistensi IPNU dan IPPNU sebagai organisasi pelajar, meniscayakan organisasi menjadikan pelajar sebagai basis garapannya.Dalam kerangka ini, sebagai sarana pengembangan kaderisasi pada level lembaga pendidikan, IPNU dan IPPNU mengembangkan konsep komisariat, sebagai satuan organisasi yang berada di lembaga pendidikan.

B.    Konsep Dasar Komisariat
Pengembangan IPNU dan IPPNU dilembaga pendidikan merupakan salah satu wujud pengembangan organisasi sebagaimana yang diamanatkan oleh Kongres XV. Karena segmen IPNU dan IPPNU adalah pelajar, maka pengembangan organisasi dilembaga pendidikan merupakan upaya untuk menguatkan basis kadernya. Dalam struktur IPNU dan IPPNU terdapat dua satuan tingkatan organisasi terendah, yaitu ranting dan komisariat. Ranting adalah satuan tingkatan organisasi yang berkedudukan di desa / kelurahan atau permukiman. Sedangkan komisariat merupakan satuan tingkat organisasi yang berkedudukan dilembaga pendidikan. Kepengurusan dilevel komisariat disebut Pimpinan Komisariat.
Kedudukan dan keberadaan Pimpinan Komisariat IPNU diatur dalam Peraturan Rumah Tangga ( PRT ) pasal 14, yang berbunyi :
( 1 )    Pimpinan Komisariat berkedudukan dilembaga pendidikan yang merupakan pimpinan tertinggi IPNU ditingkat lembaga pendidikan.
( 2 )    Pimpinan Komisariat memimpin dan mengkoordinir anggota didaerah kewenangannya, serta melaksanakan kebijakan Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Cabang untuk daerahnya.
( 3 )    Dalam satu lembaga pendidikan yang telah mempunyai sedikitnya 10 ( sepuluh ) anggota dapat mendirikan Pimpinan Komisariat, untuk selanjutnya tidak diperbolehkan mendirikan Pimpinan Komisariat yang lain.
( 4 )    Pimpinan Komisariat bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.
Sementara itu Pimpinan Komisariat IPPNU diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ( ART ) IPPNU pasal 15 ayat ( 1 ) yang berbunyi :
“ Pimpinan Komisariat berkedudukan dilembaga pendidikan / pondok pesantren / perguruan tinggi, yang merupakan pimpinan tertinggi IPPNU ditingkat lembaga pendidikan / pondok pesantren / perguruan tinggi “.
Istilah lembaga pendidikan dalam klausul peraturan diatas adalah lembaga pendidikan baik formal maupun non formal, yaitu sekolah, madrasah, pondok pesantren, perguruan tinggi, madrasah diniyah dan lembaga – lembaga pendidikan lainnya. Dengan demikian komisariat dapat diartikan sebagai satuan tingkatan organisasi IPNU dan IPPNU yang berkedudukan disekolah, madrasah, pondok pesantren dan perguruan tinggi, atau bentuk lembaga pendidikan lainnya. Sedangkan Pimpinan Komisariat (selanjutnya disingkat PK) merupakan satu kesatuan organik yang memiliki kedudukan ditingkat sekolah, madrasah, pondok pesantren, perguruan tinggi, atau lembaga pendidikan lainnya.
Jika hendak dirinci, lembaga pendidikan yang menjadi basis sosial IPNU dan IPPNU dapat digambarkan dalam skema berkut :

Skema 1 :
Lembaga Pendidikan Basis IPNU dan IPPNU








Dengan melihat skema diatas, tampak bahwa lembaga pendidikan yang menjadi basis sosial IPNU dan IPPNU demikian variatif. Karenanya pendekatan dan posisi kelembagaan yang ditawarkan juga harus berbeda. Buku petunjuk pelaksanaan ini dimaksudkan untuk menyediakan pedoman teknis dalam pembentukan dan pengembangan IPNU dan IPPNU khusus dipesantren dan sekolah / madrasah yang bernaung dibawah lembaga pendidikan Ma’arif. Sebagai unit kelembagaan dilevel paling bawah, keberadaan komisariat IPNU dan IPPNU merupakan suatu yang sangat vital sebab langsung bersentuhan dengan basis kader.
Dalam struktur IPNU dan IPPNU, Pimpinan Komisariat berada dibawah koordinasi Pimpinan Anak Cabang ( PAC ). Secara menyeluruh jika dilihat dalam skema struktur organisasi, posisi PK dapat dilihat dalam skema berikut :

Skema 2 :
Posisi Pimpinan Komisariat Dalam Struktur IPNU dan IPPNU










Berdasarkan struktur tersebut maka, Pimpinan Komisariat berfungsi untuk melaksanakan kebijakan organisasi dalam lembaga pendidikan yang bersangkutan. Hal ini digariskan secara lengkap dalam Peraturan Organisasi IPNU pasal 88 sebagai berikut :
( 1 )    Pimpinan Komisariat Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (disingkat PK IPNU ) merupakan suatu kesatuan organik yang memiliki kedudukan sebagai pemegang kepemimpinan organisasi ditingkat sekolah, pesantren, perguruan tinggi, atau lembaga pendidikan lainnya.
( 2 )    PK berkedudukan dilembaga pendidikan yang bersangkutan.
( 3 )    Daerah kerja PK meliputi seluruh wilayah dalam lembaga pendidikan yang bersangkutan.
Sedangkan IPPNU mengaturnya dalam Pedoman Pelaksanaan Organisasi dan Administrasi pasal 116 sebagai berikut :
( 1 )    Pimpinan Komisariat Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama disingkat PK IPPNU ( selanjutnya cukup disebut PK ).
( 2 )    Berkedudukan disekolah, pondok pesantren atau lembaga pendidikan.
( 3 )    Daerah kerja PK meliputi sekolah dan pondok pesantren.
Sekolah atau madrasah dalam hal ini terdiri dari dua tingkat, yaitu tingkat SLTP dan SLTA. Tingkat SMP meliputi SMP dan MTs atau yang sederajat. Sedangkan tingkat SLTA terdiri SMA, SMK, MA atau yang sederajat. Dalam semua lembaga pendidikan formal tersebut dapat didirikan Pimpinan Komisariat IPNU dan IPPNU.
Posisi PK IPNU dan IPPNU dilembaga pendidikan sekolah meliputi dua bentuk, yaitu :
1.    Masuk ke dalam struktur sekolah sebagai organisasi intra. Dalam hal ini, PK IPNU dan IPPNU menggantikan posisi dan fungsi organisasi intra sekolah, yaitu OSIS.
2.    Masuk ke dalam struktur sekolah sebagai organisasi ekstra.
Dengan melihat struktur diatas, maka PK menempati posisi yang sangat strategis dan vital. Dikatakan vital karena ia bersentuhan langsung dengan anggota dan dengan demikian menjadi ujung tombak organisasi secara nasional. Dikatakan strategis karena keberadaannya dilembaga pendidikan memungkinkan PK IPNU dan IPPNU mengorganisir sumber daya manusia terdidik yang akan menjadi generasi mendatang.
Mengingat kedudukan dan fungsi Pimpinan Komisariat yang sedemikian strategis tersebut, maka pembentukan dan pengembangan komisariat IPNU dan IPPNU merupakan hal yang sangat urgen. Karenanya agenda ini harus menjadi kerja semua pihak dan lembaga yang terlibat dalam pengembangan sumber daya manusia NU.

C.    Relasi Kemitraan dan Mekanisme Kelembagaan
Dalam pelaksanaan program pengembangan komisariat ini, IPNU dan IPPNU tidak sendirian. Karena yang menjadi sasarannya adalah lembaga pendidikan yang bernaung dibawah jam’iyah Nahdlatul Ulama ( NU ), maka IPNU dan IPPNU harus melibatkan lembaga – lembaga tersebut dalam pembentukan dan pengembangan komisariat. Dalam kaitannya dengan pesantren, maka IPNU dan IPPNU bermitra dan bekerjasama dengan Rabithah Ma’ahid Al – Islamiya ( RMI ) yang merupakan lembaga dibawah NU yang bertugas melaksanakan kebijakan NU dibidang pengembangan pondok pesantren. Karena pengembangan kelembagaan santri menjadi bagian tak terpisahkan dari pengembangan pesantren, maka sesungguhnya pengembangan komisariat IPNU dan IPPNU di pesantren juga menjadi tugas RMI.
Demikian juga disekolah dan madrasah. Dalam kaitan ini IPNU dan IPPNU harus melibatkan Lembaga Pendidikan Ma’arif NU sebagai lembaga dibawah NU yang bertugas melaksanakan kebijakan NU dibidang pendidikan dan pengajaran formal. Sebagaimana diketahui, LP. Ma’arif NU membawahi sekolah dan madrasah. Mengingat IPNU dan IPPNU menjadi organisasi pelajar disekolah dan madrasah, maka pengembangan komisariat juga menjadi tugas LP. Ma’arif NU. Berdasarkan kesadaran ini maka kemitraan diantara lembaga – lembaga tersebut menjadi sangat penting dan menentukan.
Agar pelaksanaan program pengembangan organisasi ini berjalan optimal, mutlak dibutuhkan jalinan kemitraan yang kuat dan berkelanjutan disemua level. Masing – masing institusi menjalankan tugasnya masing – masing menurut kewenangan yang bersangkutan. Dalam konteks ini Nahdlatul Ulama disetiap tingkatan menjadi koordinator dan fasilitator bagi bertemunya lembaga – lembaga tersebut.
Sesungguhnya kerja pengembangan organisasi ini merupakan kerja bersama lembaga – lembaga terkait. Untuk pembentukan dan pengembangan komisariat IPNU dan IPPNU di pesantren, mekanisme kelembagaanya dapat dilihat dalam skema berikut :

Skema 3
Relasi Kemitraan dan Mekanisme Kelembagaan Dalam Pembentukan dan Pengembangan PK IPNU dan IPPNU di Pondok Pesantren













IPPNU disetiap tingkatan membangun kemitraan dan kerjasama dengan RMI ditingkat yang bersangkutan. Khusus PAC IPNU dan IPPNU melakukan kemitraan dan bekerjasama dengan pimpinan pesantren yang akan didirikan komisariat. Mekanisme detailnya dapat dilihat dalam Bab III.
Mekanisme serupa juga diterapkan dalam pembentukan dan pengembangan komisariat IPNU dan IPPNU disekolah dan madrasah. Selengkapnya dapat dilihat dalam skema berikut :

Skema 4
Relasi Kemitraan dan Mekanisme Kelembagaan Dalam Pembentukan dan Pengembangan PK IPNU dan IPPNU Disekolah / Madrasah













Dalam melaksanakan kerja pembentukan dan pengembangan PK IPNU dan IPPNU disekolah, IPNU dan IPPNU disetiap tingkatan membangun kemitraan dan bekerjasama dengan LP. Ma’arif NU ditingkatan yang bersangkutan. Khusus PAC IPNU dan IPPNU melakukan jalinan kemitraan dan bekerjasama dengan MWC LP. Ma’arif NU dan sekolah atau madrasah yang akan didirikan komisariat. Mekanisme detailnya dapat dilihat dalam Bab IV.
Lalu bagaimana pembagian tugas dalam setiap level? Pada dasarnya kerja pengembangan ini merupakan kerja semua pimpinan dalam semua tingkatan. Setiap tingkatan mempunyai tugas dan kewajiban sesuai dengan levelnya. Pembagian tugas tersebut dapat dilihat dalam table berikut :
Tabel 1
Relasi Kemitraan dan Mekanisme Kelembagaan Dalam Pembentukan dan Pengembangan PK IPNU dan IPPNU Disekolah / Madrasah




    •    Menyediakan basis legal
•    Merumuskan dan menerbitkan panduan/juklak
•    Melakukan Pemetaan organisasi secara nasional
•    Melakukan sosialisasi kepada tingkatan dibawahnya
•    Melakukan monitoring
•    Menyampaikan progress report kepada PBNU

•    Membangun kesepahaman antar – organ
•    Merumuskan langkah dan stretegi secara regional
•    Melakukan sosialisasi kepada tingkatan dibawahnya
•    Membuat pilot project
•    Melakukan monitoring
•    Menyampaikan progress report kepada PWNU dan tingkat diatasnya

•    Membangun kesepahaman antar – organ
•    Merumuskan langkah – langkah operasional dilevel lokal
•    Melakukan sosialisasi kepada tingkatan dibawahnya
•    Membuat pilot project
•    Melakukan monitoring
•    Menyampaikan progress report kepada PCNU dan tingkat diatasnya

•    Membangun kesepahaman antar – organ
•    Melakukan langkah – langkah operasional pendirian PK sesuai tahap dan strategi yang telah ditentukan
•    Melakukan monitoring
•    Menyampaikan progress report kepada MWCNU dan tingkat diatasnya

•    Memfasilitasi pendirian PK dan pelaksanaan program PK
•    Melakukan monitoring
•    Menyampaikan progress report kepada MWCNU dan tingkat diatasnya

Kemitraan ini dilakukan secara berkelanjutan dan berjangka panjang, mulai dari pembangunan kesepahaman, perumusan konsep dan strategi, perencanaan teknis, pelaksanaan tahapan pembentukan dan pengembangan, sampai evaluasi dan monitoring. Demi optimalisasi kerja pengembangan organisasi ini, maka peran serta semua lembaga yang terlibat menjadi sangat penting. Peran dan pembagian tugas tersebut akan diterjemahkan lebih lanjut dalam bab selanjutnya.




























BAGIAN TIGA

KOMISARIAT SEKOLAH

A.    Pengertian Komisariat Sekolah
Komisariat sekolah merupakan pimpinan IPNU – IPPNU dilembaga pendidikan SLTP / sederajat dan SLTA / sederajat yang berfungsi untuk mengembangkan kualitas SDM para pelajar yang berlandaskan Ahlussunnah Wal Jamaah.

B.    Mengapa Perlu Komisariat Sekolah
•    Sekolah merupakan basis pelajar yang adalah segmentasi garap IPNU – IPPNU
•    Sekolah merupakan basis pembentukan ideologi
•    Pelajar sekolah adalah generasi muda yang berada dalam masa pancaroba atau pencarian jati diri
•    Pelajar sekolah adalah generasi muda yang menjadi sesaran perebutan ideolog

C.    Langkah – Langkah Pembentukan Komisariat
Dalam membentuk komisariat sekolah, diperlukan beberapa langkah. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melakukan berbagai aktifitas sebagai persiapan pembentukan komisariat. Langkah selanjutnya yang diperlukan adalah pemetaan jumlah sekolah yang ada diwilayah kerjanya masing – masing.
c.1    Tahap persiapan
Persiapan yang harus dilakukan dalam pembentukan komisariat sekolah adalah membangun kesepakatan dan kesepahaman dengan beberapa pihak terkait. Berkaitan dengan hal ini, PC IPNU – IPPNU harus membangun kesepahaman dan kesepakatan dengan banom – banom serta lembaga – lembaga terkait, yaitu PCNU, PC LP. Ma’arif dan kepala sekolah atau pemegang kebijakan sekolah. Termasuk dalam hal ini, PC IPNU – IPPNU juga melakukan koordinasi dengan PAC IPNU – IPPNU. Pembangunan relasi tersebut sangat penting dan diperlukan sebagai mediator dan fasilitator dalam proses pembentukan komisariat sekolah.
c.1.1.    Nahdlatul Ulama
Dalam mempersiapkan pembentukan komisariat sekolah, PC IPNU – IPPNU harus melakukan silaturrahim kepada ketua PCNU setempat. Silaturrahim tersebut dilaksanakan untuk menjelaskan program IPNU – IPPNU untuk mendirikan komisariat sekolah didaerah setemoat. Output yang diharapkan dari silaturrahim ini adalah adanya MoU antara PCNU dengan PC IPNU – IPPNU tentang pembentukan komisariat sekolah didaerah setempat. Selain itu, PC IPNU – IPPNU juga mengharapkan bantuan dan peran serta PCNU untuk menjadi mediator dan fasilitator antara PC IPNU – IPPNU dengan pihak terkait. Untuk lebih mudahnya, peran dari PCNU yang diharapkan adalah sebagai berikut :
a.    PCNU ( dalam relasinya dengan NU ditingkatan anak cabang )
    PCNU melakukan koordinasi dengan pengurus NU tingkat anak cabang dan mensosialisasikan MoU antara PCNU dengan PC IPNU – IPPNU
    PCNU juga diharapkan agar meminta keterlibatan NU ditingakat anak cabang untuk menjadi mediator dan fasilitator baik yang bersifat kebijakan maupun teknis dalam proses pembentukan komisariat sekolah
b.    PCNU ( dalam relasinya dengan LP. Ma’arif NU tingkat cabang )
    PCNU mensosialisasikan MoU antara PCNU dengan PC IPNU – IPPNU tentang pembentukan komisariat
    PCNU meminta dan memerintahkan kepada LP. Ma’arif NU ditingkat Cabang mensosialisasikan kepada LP. Ma’arif ditingkat anak cabang dan kepala sekolah terkait.
    PCNU juga meminta dan memerintahkan agar LP. Ma’arif NU ditingkat Cabang dapat menjadi mediator dan fasilitator dalam pembentukan komisariat sekolah.
c.    PCNU ( dalam relasinya dengan kepala sekolah / pemegang kebijakan sekolah disekolah luar koordinasi LP. Ma’arif NU )
    PCNU mensosialisasikan IPNU – IPPNU secara organisatoris meliputi visi, misi dan program kerja kepada para kepala sekolah atau pemegang kebijakan sekolah disekolah diluar LP. Ma’arif NU
    PCNU juga meminta agar mereka dapat mensosialisasikan informasi yang sama kepada seluruh pemegang kebijakan disekolahnya, meliputi struktur disekolah dan guru – guru serta siswa yang diwakili oleh pengurus organisasi siswa serta dapat menjadi fasilitator dalam pendirian komisariat sekolah IPNU – IPPNU.

c.1.2.    LP. Ma’arif
Dalam pembentukan komisariat sekolah, PC IPNU – IPPNU juga perlu membangun kesepakatan dan kesepahaman dengan LP. Ma’arif ditingkat Cabang. Pembangunan kesepakatan dan kesepahaman dengan LP. Ma’arif ini dapat dimulai dengan silaturrahim. Dalam silaturrahim tersebut, PC IPNU – IPPNU menjelaskan tentang program pendirian komisariat disekolah. Dalam realisasi ini, output yang juga diharapkan adalah adanya kesepakatan atau MuO tentang pembentukan komisariat sekolah IPNU – IPPNU didaerah setempat. Selain itu, LP. Ma’arif ditingkat Cabang, diharapkan dapat berperan serta dalam pembentukan komisariat sekolah dalam hal :
a.    LP. Ma’arif Cabang ( dalam realisasinya dengan LP. Ma’arif di tingkat Cabang )
    LP. Ma’arif ditingkat Cabang mensosialisasikan MoU dengan PC IPNU – IPPNU tentang pembentukan komisariat sekolah kepada LP. Ma’arif ditingkat Anak Cabang.
    LP. Ma’arif ditingkat Cabang meminta dan memerintahkan kepada LP. Ma’arif ditingkat Anak Cabang untuk mensosialisasikannya kepada kepala sekolah terkait serta dapat menjadi mediator dan fasilitator dalam proses pembentukan komisariat sekolah IPNU – IPPNU.
b.    LP. Ma’arif Cabang ( dalam realisasinya dengan kepala sekolah atau pemegang kebijakan disekolah )
    LP. Ma’arif ditingkat Cabang mensosialisasikan MuO dengan PC IPNU – IPPNU tentang pembentukan komisariat sekolah kepada kepala sekolah terkait.
    Ma’arif ditingkat Cabang meminta dan memerintahkan kepada kepala sekolah atau pemegang kebijakan sekolah untuk mensosialisasikan program pendirian komisariat sekolah IPNU – IPPNU kepada pihak – pihak terkait disekolahnya serta dapat menjadi mediator dan fasilitator dalam proses pembentukan komisariat sekolah IPNU – IPPNU.

c.1.3.    Kepala Sekolah atau Pemegang Kebijaka Disekolah
Selain NU dan LP. Ma’arif, PC IPNU – IPPNU juga melakukan silaturrahim kepada kepala sekolah atau pemegang kebijakan disekolah. Hal ini dapat dilakukan oleh PC IPNU – IPPNU untuk sekolah diluar LP. Ma’arif yang sudah terbangun kuat pendekatannya. Dalam silaturrahim tersebut, PC IPNU – IPPNU mensosialisasikan program pendirian komisariat IPNU – IPPNU ditingkat sekolah. Selanjutnya, PC IPNU – IPPNU dapat meminta komitmen mereka untuk membantu pembentukan komisariat IPNU – IPPNU disekolahnya. Untuk tujuan tersebut, kepala sekolah atau pemegang kebijakan disekolah tersebut diharapkan dapat membantu IPNU – IPPNU dengan melakukan beberapa hal, yaitu :
    Mensosialisasikan IPNU – IPPNU secara organisatoris meliputi visi, misi dan program kerja kepada para pemegang kebijakan terkait disekolahnya seperti Waka Kesiswaan, guru dan siswa.
    Menjadi mediator dan fasilitator dalam proses pendirian komisariat sekolah IPNU – IPPNU.

c.1.4.    PAC IPNU dan PAC IPPNU
PC IPNU – IPPNU juga harus melakukan koordinasi dengan PAC IPNU – IPPNU terkait dengan pendirian komisariat sekolah. Hal ini penting dilakukan mengingat adanya keberadaan sekolah terutama setingkat SLTP sederajat yang berada diwilayah PAC. Dalam koordinasi tersebut, PAC IPNU – IPPNU diharapkan dapat melaksanakan proses pembentukan komisariat sekolah dengan melakukan beberapa hal, yaitu :
    Membangun relasi dengan beberapa pihak terkait, yaitu NU ditingkat MWC, LP. Ma’arif ditingkat Anak Cabang, dan kepala sekolah atau pemegang kebijakan sekolah disekolah diluar LP. Ma’arif
    Mendirikan komisariat sekolah IPNU – IPPNU



c.2    Memetakan sekolah diwilayah kerja
Langkah selanjutnya yang harus dilakukan dalam rangka mempersiapkan pembentukan komisariat sekolah IPNU – IPPNU adalah melakukan pemeteaan tentang keberadaan sekolah yang ada didaerah setempat. Pemetaan untuk sekolah setingkat SLTA dilakukan oleh PC IPNU – IPPNU, sementara pemetaan untuk sekolah setingkat SLTP dilaksanakan oleh PAC IPNU – IPPNU. Pemetaan keberadaan sekolah ini meliputi beberapa hal, yaitu :

c.2.1.    Jumlah sekolah
Pemetaan tentang jumlah sekolah ini meliputi beberapa informasi, yaitu :
a.    Jumlah sekolah NU yang berada dibawah koordinasi LP. Ma’arif
b.    Jumlah sekolah NU yang berada diluar koordinasi LP. Ma’arif
c.    Jumlah sekolah Islam bukan NU
d.    Jumlah sekolah umum
e.    Jumlah sekolah milik non Islam

c.2.2.    Jumlah siswa
Untuk sekolah umum dan sekolah milik non Islam perlu didapat data tentang jumlah siswa yang beragama Islam.

c.2.3.    Jumlah guru
Untuk sekolah umum dan sekolah milik non Islam perlu adanya data tentang jumlah guru yang beragama Islam. Untuk memudahkan pemetaan sekolah ini, PC IPNU – IPPNU serta PAC IPNU – IPPNU dapat mengacu dan mengisi check list pemetaan sekolah sebagai berikut :



Tabel 1.
Check List Pemetaan Sekolah
Daerah ………
No    Nama Sekolah    Alamat    Jenis Sekolah    Jumlah Siswa    Jumlah Guru
            Berada dibawah koordinasi LP.Maarif NU    Berada diluar koordinasi LP.Maarif NU    Islam Non NU    Umum    Non Islam    Muslim    Non Muslim    Muslim    Non Muslim
1                                           
2                                           
3                                           
4                                           

c.2.4.    Key person
Setelah melakukan pendataan mengenai jumlah sekolah yang ada, PC IPNU – IPPNU serta PAC IPNU – IPPNU setempat harus melakukan pemetaan tentang keberadaay key person yang ada dimasing – masing sekolah tersebut. Key person yang dimaksudkan dalam hal ini adalah orang yang menjadi penghubung atau pintu masuk IPNU – IPPNU setempat untuk bisa memasuki sekolah tersebut.
Seyogyanya, key person ini adalah tokoh sekolah yang merupakan pemegang kebijakan atau berpengaruh dalam menentukan kebijakan sekolah. Namun, key person ini juga dapat berupa guru, siswa atau lainnnya yang dapat menghubungkan dengan tokoh sekolah atau pemegang kebijakan yang dimaksud. Dalam paraktiknya, posisi atau keberadaan key person dimasing – masing jenis sekolah akan menemui perbedaan. Untuk sekolah yang berada dibawah naungan LP. Maarif NU, key person dapat berupa institusi sekolah yang dalam hal ini adalah kepala sekolah. Namun untuk sekolah lainnya terutama sekolah umum, key person dapat berupa personel seperti guru atau murid.
Untuk memudahkan pelaksanaan pendataan dan pemetaan tentang keberadaan key person ini, PC dan PAC IPNU – IPPNU dapat mengacu dan mengisi check list sebagai berikut.
Tabel 2.
Check List Key Person
Daerah …………..
No    Nama Sekolah    Alamat    Jenis Sekolah    Jml    Posisi
            Berada dibawah koordinasi LP.Maarif NU    Berada diluar koordinasi LP.Maarif NU    Islam Non NU    Umum    Non Islam        Kepsek/ Pengurus    Guru    Murid    Lain – Lain
1                                               
2                                               
3                                               
4                                               

c.3    Pra pembentukan komisariat
Langkah selanjutnya yang harus dilaksanakan dalam proses pembentukan komisariat sekolah adalah melaksanakan kegiatan pra pembentukan komisariat. Kegiatan pra pembentukan ini dimaksudkan untuk mengenalkan IPNU – IPPNU secara organisasi. Proses pengenalan awal ini dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk kegiatan tergantung kondisi sekolah dan kebaradaan key person sebagaimana yang ada dalam pemetaan. Langkah dan kegiatan yang dimaksudkan dalam pra pembentukan komisariat ini meliputi beberapa hal sebagai berikut :
1.    Mengumpulkan siswa sebanyak 10 orang untuk membentuk komisariat IPNU dan 15 orang untuk membentuk komisariat IPPNU sebagaimana diatur dalam PD/PRT masing – masing organisasi.
2.    Mengadakan kegiatan pengenalan awal organisasi IPNU – IPPNU. Kegiatan pengenalan awal ini dapat berupa kegiatan yang berbeda antar sekolah. Perbedaan tersebut tergantung pada jenis sekolah, kondisi sekolah, dan key person yang ada. Untuk sekolah yang berada dalam organisasi Maarif atau sekolah NU yang keberadaan key personnya kuat, pengenalan awal organisasi ini dapat dilaksanakan dalambentuk Masa Orientasi Pelajar ( MOP ). Pelaksanaan MOP ini dilaksanakan sesuai dengan juklak pengkaderan yang ada dimasing – masing organisasi. Untuk sekolah umum atau sekolah yang keberadaan key personnya tidak terlalu kuat, maka kegiatan pengenalan awal organisasi ini dapat dilaksanakan melalui aktifitas seperti pembentukan study club dan lain sebagainya.

c.4    Pembentukan komisariat sekolah
Dalam pembentukan komisariat sekolah, PC dan PAC IPNU – IPPNU setempat perlu mempertimbangkan tentang keberadaan sekolah sebagaimana dalam pemetaan. PC dan PAC IPNU – IPPNU tidak menyamaratakan pembentukan dan peran komisariat ditiap – tiap sekolah. Keberadaan komisariat sekolah di sekolah Maarif tidak bisa disamakan dengan komisariat sekolah di sekolah umum. Untuk itu, pembentukan dan peran komisariat sekolah IPNU – IPPNU mengacu pada 3 kondisi sekolah. Untuk sekolah yang berada dibawah koordinasi LP. Maarif NU, kimisariat sekolah IPNU – IPPNU dapat menggantikan peran OSIS. Untuk sekolah NU yang berada diluar garis koordinasi LP. Maarif NU, komisariat sekolah IPNU – IPPNU dapat menjadi pengganti OSIS atau setingkat UKS. Peran komisariat sekolah IPNU – IPPNU dalam hal ini sangat tergantung pada key person dan relasi yang dibangun dengan pihak – pihak terkait. Sementara, untuk sekolah umum, komisariat sekolah IPNU – IPPNU dapat menjadi UKS.
Adapun petunjuk pelaksanaan pembentukan komisariat sekolah meliputi dua hal, yaitu :
c.4.1.    Sosialisasi atau pendekatan
Dalam pembentukan komisariat sekolah, PC dan PAC IPNU – IPPNU harus melakukan sosialisasi atau pendekatan. Sosialisasi atau pendekatan ini dimaksudkan untuk memperkenalkan visi, misi dan program kerja IPNU – IPPNU kepada beberapa pihak atau stakeholder yang terkait langsung secara teknis dalam proses pembentukan komisariat sekolah.
Untuk kebutuhan ini, maka sosialisasi atau pendekatan harus dilakukan oleh IPNU – IPPNU dalam berbagai strategi. Pertama, IPNU – IPPNU dapat melakukan sosialisasi atau pendekatan personal. Dalam melakukan pendekatan ini, IPNU – IPPNU harus mempertimbangkan dan menyesuaikan dengan komdisi sekolah. Strategi pendekatan personal yang dilakukan IPNU – IPPNU terhadap sekolah umum tentu saja berbeda dengan sekolah dibawah koordinasi Maarif. Kedua, IPNU – IPPNU dapat melakukan sosialisasi atau pendekatan yang bersifat program. Sosialisasi atau pendekatan melalui program dapat dilakukan secara sama antar kondisi sekolah.
c.4.2.    Didalam koordinasi LP. Ma’arif NU
Untuk kebutuhan ini, IPNU – IPPNU harus melakukan pendekatan dengan beberapa stakeholder terkait, yaitu :
a.    Pendekatan dengan ketua LP. Maarif NU
    Sowan atau silaturrahim kepada ketua LP. Maarif NU setempat
    Memberi brosur, foto kegiatan terkait, dan dokumen terkait kepada ketua Maarif setempat
    Meminta bantuannya dalam koordinasi dengan kepala sekolah
    Menjaga komunikasi dengan ketua LP. Maarif NU setempat
b.    Pendekatan dengan kepala sekolah
    Sowan atau silaturrahim kepada kepala sekolah
    Memberi brosur, foto kegiatan terkait, dan dokumen terkait kepada kepala sekolah
    Mengundang kepala sekolah dalam beberapa kegiatan dan aktifitas IPNU – IPPNU yang terkait dengan pelajar
    Meminta izin untuk mendirikan komisariat sekolah IPNU – IPPNU
    Menjaga komunikasi aktif dengan kepala sekolah
c.    Pendekatan kepada siswa
    Silaturrahim dan sosialisasi kepada organisasi siswa disekolah
    Memberi brosur, foto kegiatan terkait, dan dokumen terkait kepada siswa
    Sosialisasi tentang IPNU – IPPNU kepada siswa secara lebih besar atau menyeluruh
    Melakukan pendekatan kepada siswa senior berpengaruh dan dijadikan sebagai pioneer dalam komunitasnya
    Mengundang pengurus organisasi siswa sekolah atau siswa sekolah dalam kegiatan IPNU – IPPNU terkait.

c.4.3.    Dilaur koordinasi LP. Ma’arif NU
Untuk sekolah dengan karakteristik ini, maka IPNU – IPPNU setempat perlu melakukan strategi pendekatan sebagai berikut :
a.    Pendekatan dengan ketua NU
    Sowan atau silaturrahim kepada ketua NU setempat
    Memberi brosur, foto kegiatan terkait, dan dokumen terkait kepada ketua NU setempat
    Meminta bantuannya dalam koordinasi dengan kepala sekolah
    Menjaga komunikasi dengan ketua NU setempat
b.    Pendekatan dengan kepala sekolah
    Sowan atau silaturrahim kepada kepala sekolah
    Memberi brosur, foto kegiatan terkait, dan dokumen terkait kepada kepala sekolah
    Mengundang kepala sekolah dalam beberapa kegiatan dan aktifitas IPNU – IPPNU yang terkait dengan pelajar
    Meminta izin untuk mendirikan komisariat sekolah IPNU – IPPNU
    Menjaga komunikasi aktif dengan kepala sekolah
c.    Pendekatan kepada siswa
    Silaturrahim dan sosialisasi kepada organisasi siswa disekolah
    Memberi brosur, foto kegiatan terkait, dan dokumen terkait kepada siswa
    Sosialisasi tentang IPNU – IPPNU kepada siswa secara lebih besar atau menyeluruh
    Melakukan pendekatan kepada siswa senior berpengaruh dan dijadikan sebagai pioneer dalam komunitasnya
    Mengundang pengurus organisasi siswa sekolah atau siswa sekolah dalam kegiatan IPNU – IPPNU terkait

c.4.4.    Sekolah umum
Untuk sekolah umum, IPNU – IPPNU setempat dapat melakukan pendekatan atau sosialisasi dengan strategi sebagai berikut :
a.    Pendekatan dengan key person, jika key person bukan pemegang kebijakan sekolah atau tokoh yang berpengaruh dalam menentukan kebijakan
    Sowan atau silaturrahim kepada key person
    Memberi brosur, foto kegiatan terkait, dan dokumen terkait kepada key person
    Meminta untuk menghubungkan dengan pemegang kebijakan disekolah atau tokoh berpengaruh dalam menentukan kebijakan sekolah
    Menjaga komunikasi dengan key person
b.    Pendekatan kepada kepala sekolah ( key person adalah kepala sekolah )
    Sowan atau silaturrahim kepada kepala sekolah
    Memberi brosur, foto kegiatan terkait, dan dokumen terkait kepada kepala sekolah
    Mengundang kepala sekolah dalam beberapa kegiatan dan aktifitas IPNU – IPPNU yang terkait dengan pelajar
    Meminta izin untuk mendirikan komisariat sekolah IPNU – IPPNU
    Menjaga komunikasi aktif dengan kepala sekolah
c.    Pendekatan kepada guru
    Sowan atau silaturrahim kepada guru
    Memberi brosur, foto kegiatan terkait, dan dokumen terkait kepada guru
    Mengundang guru dalam beberapa kegiatan dan aktifitas IPNU – IPPNU yang terkait dengan pelajar
    Meminta bantuannya dalam proses mendirikan komisariat sekolah IPNU – IPPNU
    Menjaga komunikasi aktif dengan guru
d.    Pendekatan kepada siswa
    Silaturrahim dan sosialisasi kepada organisasi siswa disekolah
    Memberi brosur, foto kegiatan terkait, dan dokumen terkait kepada siswa
    Sosialisasi tentang IPNU – IPPNU kepada siswa secara lebih besar atau menyeluruh
    Melakukan pendekatan kepada siswa senior berpengaruh dan dijadikan sebagai pioneer dalam komunitasnya
    Mengundang pengurus organisasi siswa sekolah atau siswa sekolah dalam kegiatan IPNU – IPPNU terkait
    Menggunakan pendekatan pertemanan/kekerabatan /kelompok siswa yang sedang menempuh pendidikan disekolah tersebut
    Menggunakan pendekatan secara intensif yang arif dan elegance, sehingga dapat membuat ketertarikan sendiri untuk bergabung dengan IPNU – IPPNU sebagai wadah pengembangan diri dan mendirikan komisariat sekolah IPNU – IPPNU

c.5    Pendekatan program strategis
Sosialisasi atau pendekatan melalui program dilakukan oleh PC dan PAC IPNU – IPPNU dengan membuat kegiatan atau program yang semenarik mungkin sehingga dapat diterima oleh para pelajar. Ketertarikan para pelajar tersebut nantinya diharapkan dapat menjadi faktor pendorong untuk terbentuknya komisariat sekolah IPNU – IPPNU. Beberapa upaya yang dapat dilakukan dalam menciptakan program atau kegiatan yang menarik pelajar antara lain :
a.    Mengembangkan wawasan intelektual keilmuan dengan membuat study club sebagai kajian berkala.
b.    Menyajikan nuansa kegiatan kyang kompetitif dan prestisius, seperti liga SMA, PORSENI, Debat Kontes, dan sebagainya.
c.    Melakukan aktivitas yang kreatif dan penyegaran diri seperti Festifal Qosidah, Pergelaran Seni Budaya, Lomba KIR, Lomba Cipta dan Baca Puisi dan sebagainya.
d.    Mengadakan kemasan kegiatan yang bernuansa penguatan jiwa keagamaan dan moralitas, misalnya persatuan terpadu remaja, tadabbur alam, safari rohani, dan sebagainya.
e.    Mengadakan kegiatan pelatihan, Latihan Dasar Kepemimpinan ( LDK ) dan sebagainya.

c.6    Prosedur pendirian komisariat sekolah IPNU dan IPPNU
1.    Jumlah anggota sedikitnya 10 orang untuk IPNU dan 15 orang untuk IPPNU
2.    Rapat anggota tahunan untuk deklarasi dan pemilihan pengurus Pimpinan Komisariat Sekolah
3.    Memilih Pimpinan Komisariat Sekolah untuk masa khidmad satu tahun ( baca : satu periode )
a.    Syarat menjadi pimpinan komisariat sekolah :
    Umur setinggi – tingginya 21 tahun untuk SMP dan SMA sederajat
    Tercatat sebagai siswa sekolah setempat
    Pendidikan serendah – rendahnya SMP atau sederajat
    Pernah mengikuti MAKESTA
b.    Ketua komisariat sekolah dipilih langsung rapat anggota tahunan ( RAT )
c.    Teknik pemilihan ditentukan melalui sidang rapat anggota tahunan
d.    Para pengurus lengkap dipilih oleh tim formatur
e.    Tim formatur terdiri atas :
    Ketua terpilih ( mandataris )
    Perwakilan peserta ( mewakili level kelas / jurusan )
    Pengurus PAC / PC IPNU – IPPNU bagi sekolah
f.    Pimpinan komisariat sekolah disahkan oleh Pimpinan Cabang dengan rekomendasi pimpinan lembaga pendidikan.

c.7    Struktur pimpinan komisariat sekolah
Struktur dan bagan pimpinan komisariat sekolah terdiri atas dewan pelindung, dewan pembina, dan pimpinan komisariat. Dewan pelindung adalah merupakan pimpinan lembaga pendidikan. Dewan pembina terdiri atas 3 orang yang terdiri atas Waka Kesiswaan, guru dan senior atau alumni. Pimpinan komisariat sekolah terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris, bendahara dan wakil bendahara serta beberapa departemen dan lembaga – lembaga sesuai dengan kebutuhan.
Struktur atau bagan Pimpinan Komisariat Sekolah adalah sebagai berikut :



















c.8    Penguatan kelembagaan
Setelah terbentuknya komisariat sekolah, diperlukan adanya beberapa aktifitas untuk pengembangannya. Untuk itu, komisariat sekolah IPNU – IPPNU – perlu melakukan beberapa langkah praktis dan strategis pengembangan komisariat dengan merumuskan beberapa langkah sebagai berikut :

c.8.1.    Legalisasi lembaga
Sebelum masuk pada pelaksanaan berbagai kegiatan komisariat, Pimpinan Komisariat perlu melakukan legalisasi organisasi. Legalisasi organisasi dapat ditempuh dengan cara :
1.    Pengesahan pengurus. Yang berhak mengesahkan pengurus dalam hal ini adalah Pimpinan Cabang IPNU – IPPNU. Untuk mengajukan SK kepengurusan sebelumnya ketua terpilih menyusun kepengurusan yang terdiri atas : Pelindung dalam hal ini adalah kepala sekolah setempat, Dewan Pembina dalam hal ini adalah Waka Kesiswaan, beberapa wali murid, ketua yang dilengkapi dengan empat wakil ketua, sekretaris yang dilengkapi dengan empat wakil sekretaris, bendahara yang dilengkapi dengan empat wakil bendahara dan anggota departemen masing – masing berjumlah 5 orang yang dikoordinir oleh seorang ketua departemen. Pengajuan pengurus itu harus ditanda tangani oleh kepala sekolah bersangkutan dan juga ketua PAC setempat.
2.    Setelah mendapat pengesahan dari PC IPNU – IPPNU setempat dilakukan pelantikan
3.    Pemasangan papan nama IPNU – IPPNU ( hal ini sangat dimungkinkan untuk sekolah yang berada dalam koordinasi LP. Maarif NU atau sekolah NU yang keberadaan key personya sangat kuat )
4.    Penggunaan simbol atau lambang IPNU – IPPNU diseragam sekolah ( hal ini sangat dimungkinkan untuk sekolah yang berada dalam koordinasi LP. Maarif NU atau sekolah NU yang keberadaan key personya sangat kuat )
5.    Penggunaan identitas KTA ( hal ini sangat dimungkinkan untuk sekolah yang berada dalam koordinasi LP. Maarif NU atau sekolah NU yang keberadaan key personya sangat kuat )
6.    Penggunaan jas almamater ( hal ini sangat dimungkinkan untuk sekolah yang berada dalam koordinasi LP. Maarif NU atau sekolah NU yang keberadaan key personya sangat kuat )

c.8.2.    Aktifitas ( disertai dengan petunjuk teknis dan pelaksanaan kegiatan )
Setelah pelantikan, pimpinan komisariat sekolah dapat melakukan berbagai aktifitas. Dalam pelaksanaannya, aktifitas komisariat meliputi dua hal, yaitu pengembangan organisasi serta pengembangan sumber daya manusia                ( SDM ) kader.
1.    Pengembangan Organisasi
Pengembangan organisasi dalam pimpinan komisariat meliputi beberapa kegiatan, yaitu :
a.    Up Grading : Konsolidasi kepemimpinan dan organisasi
Up Grading merupakan kegiatan konsolidasi pemimpin atau pengurus komisariat. Kegiatan ini biasanya dilakukan untuk mengenal lebih jauh personality masing – masing pengurus. Selain itu, kegiatan ini juga dilakukan untuk mempersatukan cara pandang dan visi – misi pengurus sehingga mereka mempunyai kesamaan dalam menjalankan amanah organisasi. Untuk mewujudkan kesamaan cara pandang dan visi – misi organisasi, para pimpinan komisariat dapat dibekali dengan pengetahuan terkait yang dipandu oleh Dewan Pembina, senior atau alumni. Materi yang disampaikan dalam kegiatan ini adalah meliputi kepemimpinan ( leadership ), manajemen dan materi – materi yang erat kaitannya dengan teknik – teknik berorganisasi.
b.    Rapat Kerja Pengurus
Kegiatan Rapat Kerja ( RAKER ) ini dimaksudkan untuk membuat program kerja, baik jangka pendek maupun jangka panjang. Pelaksanaan RAKER paling lama adalah tiga minggu pasca pembentukan pengurus komisariat secara lengkap. Pelaksanaan kegiatan ini dapat dilangsungkan bersama dengan pelantikan. Jadi, setelah prosesi pelantikan, para pimpinan komisariat dapat berkumpul untuk merumuskan program kerja selama setahun ke depan.
kegiatan ini seyogyanya dihadiri oleh semua kader, senior, alumni dan pembina. Kehadiran para senior, alumni dan pembina dimaksudkan untuk memberikan sharing dan menumbuhkan ghirah (motivasi) pengurus dalam merumuskan dan mengimplementasikan program kerja.
Sebelum masuk pada pembahasan tentang perumusan program kerja, alangkah baiknya jika senior, alumni dan pembina dapat memberikan pengarahan terlebih dahulu sehingga pimpinan komisariat mempunyai bekal dalam merumuskan program kerja. Hal ini juga dilakukan agar program kerja yang dirumuskan menjadi lebih terarah dan focus serta tepat sasaran.
c.    Rapat Anggota Tahunan
Kegiatan ini merupakan kegiatan yang dilaksanakan setahun sekali. Kegiatan ini dilangsungkan untuk beberapa hal, yaitu laporan pertanggung jawaban pimpinan komisariat dan pemilihan ketua baru. Kegiatan ini juga dilakukan untuk membahas dan merumuskan mekanisme organisasi satu tahun ke depan. Selain itu, dalam kegiatan ini juga dapat diawali dengan seminar atau diskusi yang menghadirkan beberapa pembicara dengan berbagai materi actual, seperti kepemimpinan, pendidikan, kesehatan dan sebagainya.
Kegiatan ini dihadiri oleh semua kader sebagai anggota. Namun dalam pelaksanaannya, kegiatan ini juga sebaiknya menghadirkan dewan pembina, alumni dan senior.

2.    Pengembangan SDM Kader
Pengembangan SDM kader di Pimpinan Komisariat meliputi dua hal. Pertama adalah pengembangan kaderisasi formal. Kedua adalah pengembangan kaderisasi informal.
2.1    Pengembangan Kaderisasi Formal
Kegiatan ini merupakan kegiatan untuk meningkatkan dan mengembangkan SDM kader sebagaimana proses kaderisasi yang ada di organisasi IPNU – IPPNU. Kegiatan pengembangan kaderisasi formal meliputi :
1.    MOP ( Masa Orientasi Pelajar )
Kegiatan ini berisi tentang pengenalan sekolah dan ke IPNU – IPPNU an. Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari. Materi yang disampaikan dalam kegiatan ini adalah pengenalan tentang IPNU – IPPNU meliputi organisasi IPNU – IPPNU, mars dan hymne pelajar NU. Materi lainnya adalah berupa teknik belajar yang baik, pengenalan lingkungan sekolah dan kepribadian pelajar.
2.    MAKESTA ( Masa Kesetiaan Anggota )
Kegiatan ini adalah pelatihan yang merupakan pintu masuk untuk menjadi anggota IPNU – IPPNU secara resmi. Materi yang disampaikan dalam pelatihan ini meliputi ke NU an, ke IPNU – IPPNU an, aswaja, keorganisasian, kepemimpinan dan pembaiatan. Kegiatan ini bertujuan untuk membangun kesadaran akan pentingnya berorganisasi dan membangun kemampuan dasar organisatoris kader.


2.2    Pengembangan Kaderisasi Informal
Kegiatan ini terdiri atas berbagai aktifitas untuk meningkatkan dan mengembangkan SDM kader diluar kaderisasi formal yang ada diorganisasi IPNU – IPPNU. Kegiatan pengembangan kaderisasi informal merupakan pendukung kaderisasi formal dalam pengembangan SDM kader. Beberapa kegiatan yang dapat dilakukan oleh komisariat sekolah dalam hal ini sebagai berikut :
1.    Kegiatan – Kegiatan Monumental
Untuk menumbuhkembangkan kualitas SDM kader di tingkat komisariat sekolah, perlu diselenggarakan program – program yang bersifat monumental. Salah satu contoh dari kegiatan ini adalah peringatan hari besar Islam ( PHBI ), refleksi romadlon, peringatan maulid Nabi, peringatan hari kemerdekaan dan sebagainya. Selain berfungsi untuk meningkatkan kualitas SDM kader, kegiatan ini juga dapat meningkatkan kemampuan kader dalam memanage organisasi. Pelaksanaan kegiatan ini dalam bentuk kepanitiaan menumbuhkan kemampuan kader dalam memanage organisasi dan bekerja sama.
2.    Diskusi
Kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan dan mengembangkan potensi kader. Selain itu, kegiatan ini juga dapat berfungsi untuk mengasah pemahaman kader mengenai perkembangan dan persoalan sosial yang terjadi dimasyarakat, bangsa, NU atau IPNU – IPPNU sendiri. Kegiatan ini dapat dilaksanakan dalam bentuk diskusi kelompok ( study club ) dan curah pendapat ( brain storming ) yang dilaksanakan selama 1 bulan sekali dengan tema yang berbeda.
Tidak hanya itu, dalam diskusi ini para kader juga dapat belajar untuk menjadi nara sumber secara bergantian. Masing – masing kader dapat ditunjuk untuk menyiapkan materi diskusi sesuai dengan tema yang disepakati kemudian mempresentasikannya dalam diskusi. Hal ini dapat meningkatkan kemampuan kader dalam menyampaikan materi dan memberikan argumentasi. Untuk lebih jelasnya, pelaksanaan kegiatan diskusi ini dapat merujuk pada table 3.
Tabel 3.
Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Diskusi
Komisariat Sekolah
No    Materi    Pokok Bahasan    Tema
1    Keorganisasian NU    Ke NU an
Ke IPNU an
Ke IPPNU an    Struktur NU
Organisasi IPNU
Organisasi IPPNU
2    Aswaja    Pemahaman dan sejarah Aswaja
Prinsip – Prinsip Aswaja



Tradisi perilaku keagamaan NU   
Menerapkan prinsip Tawasuth, Tawazun, I’tidal, Amar Ma’ruf Nahi Mungkar dalam kehidupan sehari – hari.
•    Tahlilan
•    Yasinan
•    Ratiban
•    Barzanji
•    Qunut
•    Mauludan dan sebagainya
3    Kepemimpinan    Kepemimpinan



Managemen Keorganisasian        Tipologi pemimpin
    Pemimpin yang baik
    Teknik menjadi pemimpin yang baik
    Apa itu managemen organisasi
    Bagaimana teknik memanagemen organisasi
    Prinsip – prinsip dalam memanagemen organisasi
4    Pendidikan    Problematika pendidikan di Indonesia





Sistem Belajar Efektif





Pembentukan Kepribadian Pelajar
Teknik Belajar Yang Baik


Pengenalan Lingkungan Sekolah        Apa saja masalah – masalah terkait dengan pendidikan yang ada di Indonesia
    Mengapa masalah tersebut muncul
    Bagaimana mengatasi masalah tersebut
    Apa itu belajar efektif
    Bagaimana menciptakan proses belajar yang efektif
    Bagaimana strategi dan trik dalam menumbuhkan semangat belajar
    Mengenal diri sendiri
    Etika pergaulan belajar
    Pentingnya ilmu pengetahuan
    Solusi mengatasi kesulitan belajar
    Mengenal sekolah dan ornament – ornamentnya
    Mengenal lembaga – lembaga yang ada disekolah
5    Isu – Isu Aktual    Kesehatan Reproduksi







NARKOBA








Pacaran dan Kehamilan Tidak Diinginkan ( KTD )




HIV / AIDS





Korupsi        Apa yang dimaksud dengan kesehatan reproduksi
    Apa menstruasi, bagaimana prosesnya, apa dampak dari menstruasi, apa saja masalah terkait dengan menstruasi, bagaimana mengatasi masalah tersebut
    Apa itu NARKOBA
    Apa saja jenis NARKOBA
    Apa saja dampak NARKOBA
    Bagaimana menghindari NARKOBA
    Bagaimana membantu teman yang kecanduan NARKOBA.
    NARKOBA dari prespektif hukum dan agama.
    Apa KTD
    Mengapa terjadi
    Apa dampak KTD
    Pacaran dalam perspektif agama
    Pacaran dan kekerasan dalam masa pacaran
    Apa itu HIV / AIDS
    Bagaimana penularannya
    Bagaimana mencegah HIV / AIDS
    Bagaimana memperlakukan ODHA
    Apa korupsi itu
    Apa saja tindakan yang termasuk korupsi
    Korupsi dalam perspektif hukum dan agama
6    Peningkatan Skill    Public Speech






Teknik Pembuatan Proposal




Jurnalistik        Bagaimana teknik menjadi MC
    Bagaimana teknik menjadi moderator
    Bagaimana teknik memberi sambutan atau pidato
    Bagaimana teknik memimpin sidang
    Langkah – Langkah membuat proposal
    Jenis proposal
    Trik – trik membuat proposal yang menarik
    Teknik penulisan berita
    Teknik reportase dan wawancara
    Tata letak dan layout
    Organisasi pers
7    Monumental    PHBI

PHBN
Lomba – Lomba     •    Romadlon dan hari raya idul fitri
•    Hari kemerdekaan
•    Olah Raga dan sebagainya

3.    Pengembangan Minat dan Bakat
Dalam kegiatan ini, kader dapat menumbuhkan kreatifitasnya dalam bidang apapun, seperti jurnalistik ( majalah dinding, KIR, dan lain – lain ), kesenian, olah raga dan sebagainya
4.    Kegiatan Sosial Kemasyarakatan
Kegiatan ini dapat berupa donor darah, bakti sosial, kemah pelajar, cinta alam dan sebagainya. Kegiatan ini dapat menumbuhkan kepekaan sosial para kader sejak dini.
3.    Mentoring
Untuk melihat perkembangan dari masing – masing kader, IPNU – IPPNU ditingkat komisariat sekolah perlu adanya proses mentoring. Pelaksanaan mentoring terhadap perkembangan PK IPNU – IPPNU dilaksanakan oleh PAC dimana PK tersebut berada. PAC yang bertanggung jawab untuk melakukan mentoring PK adalah bagian kaderisasi dan organisasi
Pelaksanaan mentoring pengembangan PK IPNU – IPPNU tidak hanya tanggung jawab PAC saja. Mentoring mengenai pengembangan PK IPNU – IPPNU juga menjadi tugas dan tanggung jawab dari pengurus PK.
Untuk kebutuhan mentoring tersebut, maka setiap PK perlu membentuk study club atau kelompok – kelompok kecil. Study club atau kelompok tersebut terdiri atas 10 – 12 orang anggota. Study club atau kelompok ini selanjutnya mengadakan pertemuan rutin. Pertemuan rutin tersebut diharapkan dapat menjadi wadah penguatan emosional anggota / kader. Oleh karena itu, pertemuan rutin tersebut dapat dilakukan dalam berbagai bentuk kegiatan, seperti diskusi, rujakan, outbond, road show dan sebagainya.
Dalam perjalannya, study club atau kelompok kecil tersebut didampingi dan dibimbing oleh salah satu dari PAC. Pendamping dan pembimbing studi club atau kelompok kecil tersebut berfungsi untuk mendampingi setiap kegiatan yang dilaksanakan dan membimbing pelaksanaan kegiatan study club atau kelompok kecil. Pendamping atau pembimbing tersebut juga bertugas untuk memberikan motivasi bagi setiap anggota kelompok yang didampinginya.
4.    Monitoring
Proses monitoring pengembangan kader perlu dilakukan secara berkala oleh pengurus komisariat sekolah. Monitoring dapat dilakukan melalui kelompok – kelompok study club yang ada. Pengurus PK sekolah perlu melakukan meeting secara berkala untuk mengetahui perkembangan setiap kader dimasing – masing kelompoknya.
Pelaksanaan monitoring dapat dilakukan dalam beberapa bentuk kegiatan atau startegi. Beberapa kegiatan dan strategi yang dapat dilakukan untuk memonitor pelaksanaan kegiatan komisariat sekolah adalah sebagai berikut :
a.    Mengadakan pertemuan secara periodik, hal ini dilakukan untuk mengetahui kinerja komisariat setelah dibentuk. Termasuk dalam hal ini adalah program kerja dan kegiatan apa saja yang telah dilaksanakan, serta bagaimana perkembangan kegiatan tersebut terhadap perkembangan, motivasi dan kualitas kader.
b.    Menginventarisir kebutuhan komisariat selama 1 tahun kepengurusan.
Target dari pelaksanaan monitoring adalah pengawasan aktivitas dan evaluasi. Pengawasan aktivitas meliputi cek capaian, hambatan dan lain – lain. Sementara evaluasi dilaksanakan untuk meniali apa saja yang telah dilakukan, hambatan – hambatan dan rekomendasi.
Selain monitoring oleh PK sekolah sendiri, monitoring terhadap perkembangan PK sekolah juga perlu dilakukan PAC yang membawai PK sekolah dengan mengadakan pertemuan secara periodik untuk melakukan evaluasi. Evaluasi tersebut dilakukan untuk mengetahui kinerja komisariat setelah dibentuk, program dan kegiatan apa saja yang telah dilakukan serta perkembangan dari kader atau anggota PK sekolah.
Dalam pelaksanaannya, proses monitoring juga memerlukan peran dari pihak – pihak atau lembaga – lembaga lain yang terkait. Pihak – pihak atau lembaga – lembaga yang dibutuhkan partisipasinya dalam proses monitoring adalah PC IPNU – IPPNU, pihak sekolah, MWC NU dan sebagainya. Terkait dengan hal ini, PAC IPNU – IPPNU dapat melibatkan pihak tersebut dalam monitoring melalui pertemuan bersama dalam rangka mengevaluasi pelaksanaan PK sekolah. Selanjutnya, PAC IPNU – IPPNU dapat menindaklanjuti hasil evaluasi untuk menjadi bahan perbaikan bagi perkembangan PK IPNU – IPPNU ke depannya.




























BAGIAN EMPAT


KOMISARIAT PESANTREN


A.    Pengertian Komisariat Pesantren
Komisariat Pesantren adalah kepengurusan IPNU – IPPNU setingkat ranting yang berada dilingkungan Pondok Pesantren.
Sedangkan istilah santri dalam konsep komisariat Pesantren adalah seseorang yang sedang mengikuti proses pembelajaran di pondok pesantren tanpa pendidikan formal ( baik pesantren dengan sistem pengajian madrasah / non madrasah ) ataupun pesantren yang memiliki pendidikan formal / lembaga pendidikan sekolah.

B.    Mengapa Perlu Mendirikan Komisariat Pesantren
1.    Pesantren adalah basis lembaga pendidikan dan perjuangan Islam yang memiliki akar kuat dimasyarakat.
2.    Pesantren memiliki jaringan yang kuat dan luas.
3.    Pesantren adalah benteng pertahanan umat Islam.
4.    Pesantren adalah lembaga pendidikan independen yang tidak menginduk pada instansi apapun.
5.    Pesantren adalah tempat pengemblengan dan pembelajaran ilmu dan akhlak bagi para pemuda – pemudi Islam.
6.    Pentingnya menyempurnaan pendidikan santri dengan nilai – nilai ajaran Ahlussunnah Wal Jamaah.

C.    Langkah – Langkah Pembentukan Komisariat
c.1.    Persiapan
c.1.1.    Membangun Relasi ( RMI, NU dan Pesantren )
Untuk menyiapkan dan memperkenalkan IPNU – IPPNU secara organisatoris dilembaga pendidikan (pesantren), maka perlu dilakukan dengan berbagai pendekatan dan cara – cara taktis, praktis, strategis dan mengena, antara lain :
a.    Memperkenalkan diri kepada pimpinan cabang NU setempat dan mensosialisasikan visi, misi dan program kerja IPNU – IPPNU serta meminta kontribusi aktif PC NU dalam pendirian komisariat di pesantren.
b.    Memperkenalkan diri kepada pengurus RMI setempat dan mensosialisasikan visi, misi dan program kerja IPNU – IPPNU serta meminta kontribusi aktif RMI dalam pendirian komisariat di pesantren.
c.    Memperkenalkan diri kepada pihak pesantren ( yang berada dibawah koordinasi RMI atau bukan ) dan mensosialisasikan visi, misi dan program kerja IPNU – IPPNU.
Maka diharapkan dari kerjasama yang dibangun sejak awal antara IPNU – IPPNU dengan komponen – komponen di atas, akan menghasilkan output berupa kesepakatan – kesepakatan yang kemudian akan menjadi komitmen bersama dalam ikhtiar pendirian komisariat pesantren.

c.1.2.    Melihat Peran dan Posisi NU
NU dalam hal ini adalah pengurus cabang setempat, berperan antara lain :
1.    Menjadi mediator dan fasilitator bagi terbukanya hubungan IPNU – IPPNU dengan pihak pesantren.
2.    Memperkenalkan IPNU – IPPNU kepada pihak pesantren dan memberikan rekomendasi kepada pesantren NU baik yang berada dibawah koordinasi RMI maupun tidak untuk pendirian komisariat IPNU – IPPNU didalamnya.
3.    Membantu mensosialisasikan visi – misi pendirian komisariat ditingkat pesantren.
4.    Ikut serta merealisasikan kesepakatan – kesepakatan dan komitmen yang telah dibangun sejak awal dengan RMI, IPNU – IPPNU dan pesantren.
5.    Menjadi tempat untuk berkonsultasi bagi kendala – kendala yang muncul dalam proses pendirian komisariat di pesantren.
6.    Setelah berdirinya komisariat pesantren, maka PCNU berfungsi sebagai advisor bersama RMI, yang akan turut serta menjaga eksistensi dan stabilitas komisariat IPNU – IPPNU dipesantren.

c.1.3.    Melihat Peran dan Posisi RMI
RMI pada tingkatan cabang diharapkan akan berperan aktif dalam pendirian komisariat IPNU – IPPNU dipesantren, yaitu :
1.    RMI sebagai lembaga NU yang memegang koordinasi pesantren – pesantren NU seluruh Indonesia akan menjadi sumber referensi sebelum menentukan pesantren yang tepat untuk didirikan komisariat didalamnya.
2.    Menjadi mediator dan fasilitator antara pihak IPNU – IPPNU dengan pihak pesantren.
3.    Membantu mensosialisasikan visi – misi pendirian komisariat di pesantren.
4.    Ikut serta merealisasikan kesepakatan – kesepakatan dan komitmen yang telah dibangun bersama PCNU, IPNU – IPPNU dan pesantren.
5.    Menjadi tempat untuk berkonsultasi bagi kendala – kendala yang muncul dalam proses pendirian komisariat di pesantren.
6.    Setelah berdirinya komisariat pesantren, maka bersama PCNU berfungsi sebagai advisor, yang akan turut serta menjaga eksistensi dan stabilitas komisariat IPNU – IPPNU dipesantren.

c.1.4.    Melihat Peran dan Posisi Pesantren
Pihak terpenting dalam pendirian komisariat pesantren adalah pesantren itu sendiri, dalam hak ini kerjasama yang baik dari PCNU, RMI dan IPNU – IPPNU perlu dilakukan sejak awal hingga berdirinya komisariat dipesantren tersebut. Selanjutnya peran pesantren dalam pendirian komisariat didalamnya antara lain :
1.    Berkoordinasi dengan PCNU, RMI dan IPNU – IPPNU dalam rangka pendirian komisariat di pesantren tersebut.
2.    Turut serta mensosialisasikan visi – misi dan program pendirian komisariat IPNU – IPPNU tingkat pesantren kepada para Asatidz dan Ustadzat.
3.    Turut serta mensosialisasikan visi – misi dan program pendirian komisariat IPNU – IPPNU tingkat pesantren kepada para pengurus pondok.
4.    Turut serta mensosialisasikan visi – misi dan program pendirian komisariat IPNU – IPPNU tingkat pesantren kepada para santriwan dan santriwati.

c.1.5.    Memetakan Pesantren Diwilayah Kerja
Setelah terjadi koordinasi dengan PCNU dan RMI setempat, maka langkah selanjutnya adalah pemetaan pesantren, meliputi :
•    Jumlah pesantren NU
•    Jumlah pesantren non NU
•    Jumlah pesantren dibawah koordinasi RMI
•    Jumlah pesantren yang belum dibawah koordinasi RMI
Data yang diperoleh harus benar – benar akurat dengan mengandalkan sumber yang berasal dari RMI sebelum terjun ke pesantren, karena hal ini berkaitan dengan strategi yang akan digunakan dalam melobby pihak pesantren. Pemetaan tersebut dapat berupa form seperti dibawah ini.

Tabel 1.
Check List Pemetaan Pesantren
Daerah ………….

No    Nama Pesantren   
Jumlah Santri    Kategori (NU/Tidak)    Jenis Pendidikan Pesantren    Ket (Masuk RMI/Tidak)
        Lk    Pr           
1    Al – Kautsar    111    99    NU    Salaf    Masuk RMI
                       
                       

Selain itu juga pendataan key person juga perlu dilakukan pada setiap pesantren yang diharapkan akan membantu mempermudah proses pendirian komisariat di pesantren – pesantren tersebut. Key person dalam hal ini diantaranya adalah orang – orang diluar pimpinan pesantren namun memiliki cukup pengaruh dalam pesantren tersebut. Seperti Gus atau Ning ( putra / putri pemilik pesantren ), para tokoh masyarakat, para pengurus pondok pesantren.

Tabel 2.
Check List Key Person
Daerah ………

No    Nama Pesantren    Alamat    Jenis Pesantren    Status    JML    Posisi Key Person
            Salaf    Modern    Lain    RMI     Non RMI        Kyai    Ibu Nyai    Gus    Ning    Ustadz/ Ustadzah    Santri    Lain
1                                                           
2                                                           
3                                                           
4                                                           
5                                                           


c.2.    Pesantren NU dibawah RMI
1.    Pendekatan kepada pihak pesantren
    Sowan kepada pengurus pesantren
    Menjelaskan visi – misi IPNU – IPPNU dalam pendirian komisariat pesantren
    Membawa dan melampirkan program – program IPNU – IPPNU beserta dokumen kegiatan yang telah dilaksanakan IPNU – IPPNU.
    Meminta izin secara formal untuk pendirian komisariat di pesantren tersebut disertai dengan rekomendasi dari PCNU.
    Mengajak para tokoh pesantren untuk ikut serta mensosialisasikan IPNU – IPPNU kepada para santri dan membantu mempermudah proses pendirian komisariat di pesantren tersebut.
2.    Pendekatan kepada santri putra dan putri
    Silaturrahim kepada santri sebagai pendahuluan sosialisasi.
    Pendekatan kepada santri senior berpengaruh dan dijadikan sebagai pioneer dalam komunitasnya.
    Melakukan pendekatan pertemanan / kekerabatan / kelompok santri yang sedang menempuh pendidikan di pesantren tersebut.
    Menggunakan pendekatan secara intensif yang arif dan elegance, sehingga dapat membuat ketertarikan sendiri untuk bergabung dengan IPNU – IPPNU sebagai wadah pengembangan diri.

c.3.    Pesantren NU non RMI
1.    Pendekatan kepada pihak pesantren
    Sowan kepada pengurus pesantren
    Menjelaskan visi – misi IPNU – IPPNU dalam pendirian komisariat pesantren
    Membawa dan melampirkan program – program IPNU – IPPNU beserta dokumen kegiatan yang telah dilaksanakan IPNU – IPPNU.
    Meminta izin secara formal untuk pendirian komisariat di pesantren tersebut disertai dengan rekomendasi dari PCNU.
    Mengajak para tokoh pesantren untuk ikut serta mensosialisasikan IPNU – IPPNU kepada para santri dan membantu mempermudah proses pendirian komisariat di pesantren tersebut.
2.    Pendekatan kepada santri putra dan putri
    Silaturrahim kepada santri sebagai pendahuluan sosialisasi.
    Pendekatan kepada santri senior berpengaruh dan dijadikan sebagai pioneer dalam komunitasnya.
    Melakukan pendekatan pertemanan / kekerabatan / kelompok santri yang sedang menempuh pendidikan di pesantren tersebut.
    Menggunakan pendekatan secara intensif yang arif dan elegance, sehingga dapat membuat ketertarikan sendiri untuk bergabung dengan IPNU – IPPNU sebagai wadah pengembangan diri.

c.4.    Mekanisme Pembentukan Komisariat
c.4.1.    Syarat Mendirikan Komisariat IPNU – IPPNU
1.    Jumlah anggota sedikitnya 15 orang
2.    Memilih Pimpinan Komisariat ( PK ) untuk masa khidmad satu tahun ( baca : satu periode )
a.    Syarat menjadi pimpinan komisariat :
    Umur setinggi – tingginya 25 tahun
    Pendidikan serendah – rendahnya SMP atau sederajat
    Pernah mengikuti MAKESTA
b.    Ketua komisariat sekolah dipilih langsung rapat anggota tahunan ( RAT ).
c.    Teknik pemilihan ditentukan melalui sidang rapat anggota tahunan.
d.    Para pengurus lengkap dipilih oleh tim formatur
e.    Tim formatur terdiri atas :
    Ketua terpilih ( mandataris )
    Perwakilan peserta.
    Pengurus PC / PW IPNU – IPPNU
3.    Pimpinan komisariat disahkan oleh Pimpinan Cabang dengan rekomendasi pimpinan pondok pesantren.

c.4.2.    Struktur dan Bagan Kepengurusan
1.    Pelindung    :    Pimpinan Pondok Pesantren
2.    Dewan Pembina    :    Senior dan Alumni
3.    PK    :    - Ketua
        - Wakil Ketua
        - Sekretaris
        - Wakil Sekretaris
        - Wakil Sekretaris
        - Wakil Sekretaris
        - Wakil Sekretaris
        - Bendahara
        - Wakil Bendahara
        - Wakil Bendahara
        - Wakil Bendahara
        - Wakil Bendahara
        - Departemen Sosial & Budaya
        - Departemen Pendidikan
        - Departemen Minat dan Bakat
        - Departemen Pengkaderan


Struktur atau Bagan Pimpinan Komisariat
Pondok Pesantren



















c.5.    Penguatan Kelembagaan
c.5.1.    Legalisasi
Setelah melalui MAKESTA ( masa kesetiaan anggota ) dan setelah terpenuhinya seluruh prosedur pendirian komisariat pesantren, maka diperlukan adanya legalitas organisasi yaitu dengan sebelum masuk pelaksanaan berbagai kegiatan komisariat, Pimpinan Komisariat perlu melakukan legalisasi organisasi. Legalisasi organisasi dapat ditempuh dengan cara :
1.    Pengesahan pengurus. Yang berhak mengesahkan pengurus dalam hal ini adalah Pimpinan Cabang IPNU – IPPNU. Untuk mengajukan SK kepengurusan sebelumnya ketua terpilih menyusun kepengurusan yang terdiri atas : Pelindung dalam hal ini adalah Pimpinan Pondok Pesantren, Dewan Pembina dalam hal ini adalah Senior dan Alumni, ketua yang dilengkapi dengan empat wakil ketua, sekretaris yang dilengkapi dengan empat wakil sekretaris, bendahara yang dilengkapi dengan empat wakil bendahara dan anggota departemen masing – masing berjumlah 5 orang yang dikoordinir oleh seorang ketua departemen. Pengajuan pengurus itu harus ditanda tangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren dan juga ketua PAC IPNU – IPPNU  setempat.
2.    Setelah mendapat pengesahan dari PC IPNU – IPPNU setempat dilakukan pelantikan.
3.    Pemasangan papan nama IPNU – IPPNU.
4.    Penggunaan simbol atau lambang IPNU – IPPNU diseragam pesantren.
5.    Penggunaan identitas KTA.
6.    Penggunaan jas almamater.

c.5.2.    Aktifitas ( disertai dengan petunjuk teknis bentuk dan pelaksanaan kegiatan )
    Pada dasarnya program pengkaderan pasca pembentukan komisariat di pesantren dikelompokkan pada dua kegiatan besar, yaitu :
1.    Pengkaderan Formal, yang didalamnya mencakup pemahaman pada anggota komisariat akan kegiatan – kegiatan formal organisasi, hal ini berkaitan dengan pendidikan keorganisasian bagi para pengurus komisariat. Jenis kegiatannya dapat dilihat pada table berikut :
Tabel 3.
Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Kaderisasi Formal
Komisariat Pesantren
No    Jenis Kegiatan    Materi    Waktu Pelaksanaan    Ket
1    RAK    Pemilihan    Sekali dalam 1 masa khidmad   
2    Pelantikan    Legalisasi Pengurus Baru    Sekali dalam 1 masa khidmad   
3    Rapat Kerja    Pembahasan Program Kerja    -    Setelah Pelantikan Peng. Baru
4    Up Grading    Konsolidasi Kepemimpinan dan Organisasi    -   
5    Makesta           

2.    Pengkaderan Informal, bertujuan untuk mengembangkan sumber daya manusia kader IPNU – IPPNU, membekali mereka dengan pengetahuan – pengetahuan, issue – issue yang penting untuk diketahui para santri, disampaikan dengan cara menarik dan ceria namun tidak bertentangan dengan akhlak dan norma pesantren. Artinya formulasi materi dan cara penyampaian disesuaikan dengan ideologi pesantren. Kegiatan – kegiatan tersebut antara lain :

Tabel 4.
Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Kaderisasi Informal
Komisariat Pesantren

No    Materi    Pokok Bahasan    Tema
1    Keorganisasian NU    Ke NU an
Ke IPNU an
Ke IPPNU an    Struktur NU
Organisasi IPNU
Organisasi IPPNU
2    Aswaja    Pemahaman dan sejarah Aswaja
Prinsip – Prinsip Aswaja



Tradisi perilaku keagamaan NU   
Menerapkan prinsip Tawasuth, Tawazun, I’tidal, Amar Ma’ruf Nahi Mungkar dalam kehidupan sehari – hari.
•    Tahlilan
•    Yasinan
•    Ratiban
•    Barzanji
•    Qunut
•    Mauludan dan sebagainya
3    Kepemimpinan    Kepemimpinan



Managemen Keorganisasian        Tipologi pemimpin
    Pemimpin yang baik
    Teknik menjadi pemimpin yang baik
    Apa itu managemen organisasi
    Bagaimana teknik memanagemen organisasi
    Prinsip – prinsip dalam memanagemen organisasi
4    Pendidikan    Problematika pendidikan di Indonesia





Sistem Belajar Efektif





Pembentukan Kepribadian Pelajar
Teknik Belajar Yang Baik


Pengenalan Lingkungan Sekolah        Apa saja masalah – masalah terkait dengan pendidikan yang ada di Indonesia
    Mengapa masalah tersebut muncul
    Bagaimana mengatasi masalah tersebut
    Apa itu belajar efektif
    Bagaimana menciptakan proses belajar yang efektif
    Bagaimana strategi dan trik dalam menumbuhkan semangat belajar
    Mengenal diri sendiri
    Etika pergaulan belajar
    Pentingnya ilmu pengetahuan
    Solusi mengatasi kesulitan belajar
    Mengenal sekolah dan ornament – ornamentnya
    Mengenal lembaga – lembaga yang ada disekolah
5    Isu – Isu Aktual    Kesehatan Reproduksi







NARKOBA








Pacaran dan Kehamilan Tidak Diinginkan ( KTD )




HIV / AIDS





Korupsi        Apa yang dimaksud dengan kesehatan reproduksi
    Apa menstruasi, bagaimana prosesnya, apa dampak dari menstruasi, apa saja masalah terkait dengan menstruasi, bagaimana mengatasi masalah tersebut
    Apa itu NARKOBA
    Apa saja jenis NARKOBA
    Apa saja dampak NARKOBA
    Bagaimana menghindari NARKOBA
    Bagaimana membantu teman yang kecanduan NARKOBA.
    NARKOBA dari prespektif hukum dan agama.
    Apa KTD
    Mengapa terjadi
    Apa dampak KTD
    Pacaran dalam perspektif agama
    Pacaran dan kekerasan dalam masa pacaran
    Apa itu HIV / AIDS
    Bagaimana penularannya
    Bagaimana mencegah HIV / AIDS
    Bagaimana memperlakukan ODHA
    Apa korupsi itu
    Apa saja tindakan yang termasuk korupsi
    Korupsi dalam perspektif hukum dan agama
6    Peningkatan Skill    Public Speech






Teknik Pembuatan Proposal




Jurnalistik        Bagaimana teknik menjadi MC
    Bagaimana teknik menjadi moderator
    Bagaimana teknik memberi sambutan atau pidato
    Bagaimana teknik memimpin sidang
    Langkah – Langkah membuat proposal
    Jenis proposal
    Trik – trik membuat proposal yang menarik
    Teknik penulisan berita
    Teknik reportase dan wawancara
    Tata letak dan layout
    Organisasi pers
7    Monumental    PHBI

PHBN
Lomba – Lomba     •    Romadlon dan hari raya idul fitri
•    Hari kemerdekaan
•    Olah Raga dan sebagainya

c.5.3.    Mentoring
Pelaksanaan mentoring atau pendampingan secara langsung akan dilakukan oleh Pimpinan Anak Cabang setempat karena sesuai struktural organisasi berada diatas Pimpinan Komisariat Pesantren. Adapun bentuk mentoring yang bisa dilakukan PAC antara lain :
    Memantau proses penguatan kepengurusan komisariat, diawali dari pelantikan, raker pengurus hingga konsolidasi kepemimpinan organisasi.
    Melakukan komunikasi intensif dengan mengadakan pertemuan secara periodik,baik dengan PAC atau pimpinan ranting / komisariat lainnya. Hal ini dilakukan untuk member motivasi kepada komisariat baru agar tetap eksis serta membahas kendala organisasi yang mungkin dialami komisariat baru.
    Menjalin silaturrahim dengan lingkungan sekitar pesantren, seperti kyai / lurah pondok. Hal ini dimaksudkan agar tercapainya hubungan yang harmonis sehingga memudahkan PAC untuk melakukan konsolidasi organisasi.

c.5.4.    Monitoring
Pelaksanaan monitoring atau pengawasan akan bersentuhan langsung dengan Pimpinan Anak Cabang setempat karena sesuai struktural organisasi berada diatas Pimpinan Komisariat Pesantren. Beberapa bentuk monitoring yang bisa dilakukan PAC antara lain :
    Mengadakan pertemuan secara periodik, hal ini dilakukan untuk mengetahui kinerja komisariat setelah dibentuk. Program dan kegiatan apa saja yang telah dilaksanakan, serta melakukan evaluasi dari kegiatan tersebut.
    Menginventarisir kebutuhan Komisariat selama 1 tahun kepengurusan.
    Melibatkan Komisariat dalam kegiatan PAC baik secara aktif maupun partisipatoris.











BAGIAN LIMA


PENUTUP

Demikian buku ini disusun dengan harapan semoga dapat memberikan manfaat kepada generasi muda NU yang ada di sekolah dan pesantren. Melalui juklak ini diharapkan keberadaan kader – kader NU yang ada disekolah dan pesantren mampu membawa misi untuk memperjuangkan NU tetap pada jalan yaitu : Untuk Kemaslahatan Ummat dan Menjadi Pengayom Kepada Semua Golongan.
Buku pedoman pendirian IPNU – IPPNU Komisariat sekolah dan pondok pesantren ini masih banyak kekurangan. Untuk itu harapan besar dari penyusun adanya masukan dari berbagai pihak demi sempurnanya buku ini. Dan kepada semua Pimpinan IPNU – IPPNU disemua tingkat agar senantiasa berjuang untuk secara optimal mengimplementasikan isi dan ketentuan dari buku pedoman ini. SELAMAT BELAJAR, BERJUANG DAN BERTAQWA

No comments:

Post a Comment