SELAMAT DATANG DI BLOG ABDUL HALIM SOLKAN

Semoga segala yang penulis atau blogger tampilkan dapat bermanfaat!

Monday, 13 January 2014

HAIDH, NIFAS, DAN JUNUB



 I.          PENDAHULUAN
Setiap bulan, secara periodik, seorang wanita normal akan mengalami peristiwa reproduksi, yaitu menstruasi. peristiwa itu begitu wajar dan alami sehingga dapat dipastikan bahwa semua wanita yang normal pasti akan mengalami proses itu.
Islam adalah agama wahyu yang mengatur sistem kehidupan yang paripurna.  

II.       RUMUSAN MASALAH
Dari pendahuluan diatas maka penuis memberikan beberapa rumusan masalah dalam makalah ini, diantaranya adalah :
a.      Pengertian Haidh, Nifas, dan Junub
b.      Waktu Haidh dan Nifas
c.       Hal-hal yang diharamkan saat Haidh, Nifas, dan Junub

III.    PEMBAHASAN
a.      Pengertian Haidh, Nifas, dan Junub
1.      Pengertian Haidh Secara Etimologis dan Terminologis
Firman Allah :

Artinya : mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. apabila mereka telah Suci, Maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. (QS. Al Baqarah 222)

Menurut Pengertian bahasa (etimologi), haidh adalah mengalir. Seorang wanita disebut Haidh jika darahnya mengalir. Haidh (haidh) adalah masdar dari : Hadhat al-mar’atu, tahidhu, hadhan wa mahidhan. Al-Mubarrad berkata, “ Haidh dinamakan dengan haidh berdasarkan perkataan mereka (orang-orang arab) : Hadha as-sailu, jika banjir melimpah.” Mahidh dan haidh berarti berkumpulnya darah ke tempatnya. Dan Hidhat berarti sayyalat (mengairkan). Al-Mawardi berkata, “Dinamakan Haidh karena dia Mengalir dari Rahim wanita. Dia diambil dari kaimat: Hadha as-sailu wa fadha, jika banjir mengalir. Syari’at memberikan enam nama baginya: Haidh, thamts, ‘irk, dhahk, ikbar, dan i’shar.[1]
Adapun yang dimaksud disini adalah Darah yang keluar dari kemaluan Perempuan ketika dalam kondisi sehat, bukan karena penyakit maupun kehamilan.[2] Dalam buku lain menyebutkan bahwa Haidh adalah darah yangkeluar dari kemauan wanita dengan cara sehat, bukan karena melahirkan, yang berwarna merah kehitam-hitaman.[3]
Referensi lain menyebutkan kalau Haidh adalah darah alami yang keluar diluar kontrol manusia. Ia keluar dari dasar rahim pada waktu-waktu tertentu, yang Allah ciptakan sebagai makanan bagi janin diperut ibunya, karena janin itu memerlukan makanan.[4]
Haid adalah darah kotor dan selaput lendir rongga rahim yang terlepas dengan sendirinya akibat perubahan kadar hormon estrogen dan progesterone, yang akan keluar dari rahim melalui liang vagina. Selaput lendir yang lepas tersebut akan diubah oleh zat yang terkandung di dalamnya menjadi lendir. Pembuluh darah di bagian dasarpun akan terkelupas sehingga terbuka, dan darah mengalir ke luar.[5]
Beberapa Fuqaha juga memberikan definisi, sebagaimana dalam Definisi al-Kasani dari Mazhab Khanafi : Haidh adalah nama bagi darah yang keluar dari rahim, bukan setelah melahirkan, dengan kadar yang diketahui, dan pada waktu yang diketahui. Definisi Ad-Dardir dari Mazdhab Maliki: Haid adalah darah hitam atau kotor yang keluar dengan sendirinya dari wanita yang bisa hamil, walaupun hanya sekali tuang. Ibnu Arabi mendefinisikan haid sebagai darah yang dilepaskan oleh rahim sehingga meluap. Asy-Sarbini dari Madzhab Syafi’i mendefinisikan haidh sebagai darah yang keluar dari rahim wanita yang terdaam setelah dia balig, dengan cara yang sehat, tanpa sebab tertentu, pada waktu-waktu yang diketahui. Al-Mardawi dari Madzhab Hambali mendefinisikannya sebagai darah alami yang dilepaskan oleh rahim. Dia keluar dari dasar rahim saat balig dan setelahnya, pada waktu-waktu khusus dan dengan ciri-ciri khusus, disertai dengan kesehatan dan keselamatan.
Ensiklopedi Kedokteran Modern menyebutkan mendefinisikan Haidh sebagai siklus pada wanita yang ditandai dengan keluarnya darah dari vagina, yang sebelumnya dipersiapkan dalam rahim untuk menyambut kehamilan yang tidak terjadi.[6]  
2.      Pengertian Nifas Secara Etimologis dan Terminologis
Secara etimologis, nifas (Nifas) berarti kelahiran bayi saat seorang wanita melahirkan. Wanita tersebut dinamakan nufasa’, dan Nafs berarti darah. Dikatakan: Nufisat a-mar’atu, wa nafisat, nafsan wa nafasatan wa nifasan.[7] Nifas secara bahas mempunyai tiga makna: Darah (an-nafs), lepas dari kesulitan (an-nafas) dan keluar dari lobang (at-tanfis).[8] Nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan.[9]
Secara terminologis, Nifas adalah darah yang keluar dari rahim karena melahirkan dan setelah melahirkan. Ia adalah sisa darah yang tersimpan pada masa hamil.[10] Nifas adalah masa pembersihan rahim, ketika jaringan sisa-sisa plasenta dan dinding rahim dikeluarkan oleh tubuh. Beberapa jam setelah persalinan.[11] Dalam terminologi Fikih, nifas adalah yan dikeluarkan oleh rahim saat melahirkan dan sesudahnya hingga batas waktu yang diketahui. Dia adalah sisa darah yang tertahan selama masa kehamilan karena kehamilan tersebut.[12] Nifas adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita pada saat melahirkan atau setelahnya jika bayi lahir prematur. [13]
3.      Pengertian Junub Secara Etimologis dan Terminologis
Keluarnya air mani, dari laki-laki atau perempuan, kondisi ini disebut dengan janabah atau junub. Ada dua kondisi yang memungkinkan seseorang mengalami keluarnya air mani: (1) dalam keadaan sadar, dan (2) dalam keadaan tidur. Kedua-duanya menyebabkan hadas besar. Landasan yang digunakan dalam hal ini adalah sebuah hadis yang berbunyi:

الماءمن الماء

Artinya: Keharusan mandi besar itu dikarenakan keluarnya air (mani). (H.R. Muslim).
Ada tiga karakter yang membedakan air mani dengan madzi atau wadzi. Pertama, mani memiliki bau yang kurang sedap, dan ketika kering, baunya seperti telur. Kedua, air mani keluar dengan hentakan. Ketiga, air mani biasanya keluar diiringi dengan perasaan senang.[14]
b.      Waktu Haidh dan Nifas
1.      Waktu Haidh
Pada wanita siklus menstruasi rata-rata terjadi sekitar 28 hari, walaupun hal ini berlaku umum, tetapi tidak semua wanita memiliki siklus menstruasi yang sama, kadang-kadang siklus terjadi setiap 21 hari hingga 30 hari. Biasanya, menstruasi rata-rata terjadi 5 hari, kadang-kadang menstruasi juga dapat terjadi sekitar 2 hari sampai 7 hari. Umumnya darah yang hilang akibat menstruasi adalah 10mL hingga 80mL per hari tetapi biasanya dengan rata-rata 35mL per harinya.[15]

a.      Siklus menstruasi

Siklus menstruasi dibagi atas empat fase.

1.      Fase menstruasi

Yaitu, luruh dan dikeluarkannya dinding rahim dari tubuh. Hal ini disebabkan berkurangnya kadar hormon seks. Hali ini secara bertahap terjadi pada hari ke-1 sampai 7.

2.      Fase praovulasi

Yaitu, masa pembentukan dan pematangan ovum dalam ovarium yang dipicu oleh peningkatan kadar estrogen dalam tubuh. Hal ini terjadi secara bertahap pada hari ke-7 sampai 13.

3.      Fase ovulasi

Yaitu, keluarnya ovum matang dari ovarium atau yang biasa disebut masa subur. Bila siklusnya tepat waktu, maka akan terjadi pada hari ke-14 dari peristiwa menstruasi tersebut.

4.      Fase pascaovulasi

Yaitu, masa kemunduran ovum bila tidak terjadi fertilisasi. Pada tahap ini, terjadi kenaikan produksi progesteron sehingga endometrium menjadi lebih tebal dan siap menerima embrio untuk berkembang. Jika tidak terjadi fertilisasi, maka hormon seks dalam tubuh akan berulang dan terjadi fase menstruasi kembali.[16]
Adapun masa Haidh Keluar paling sedikit 3 hari 3 malam, Sebanyak-banyaknya lima belas hari, dan yang sedang selama 5 hari.
2.      Waktu Nifas 
Menurut Sayyid Tsabiq dalam bukunya Fiqh As-Sunnah, Jilid 1 halaman 84-85, menerangkan : bahwa Nifas terjadi dalam masa 40 hari sejak melahirkan. Beberapa jam setelah persalinan, ibu hamil akan mengalami masa nifas yang umumnya terjadi selama 6 minggu atau 40 hari.  Menurut dr.Muhammad Taufik CH, Sp.OG dari RS Bersalin Putra Delima, Bumi Serpong Damai, Tangerang, secara umum keluarnya darah nifas dapat terjadi dalam 4 tahap, yakni:
a.       Lokia lubra (merah) Seminggu pertama masa nifas darah yang keluar biasanya berupa darah segar berwarna merah bersamaan dengan jaringan sisa-sisa plasenta, dinding rahim, lemak bayi, lanugo (rambut bayi), dan mekonium (kotoran bayi saat dalam kandungan). Lokia lubra mengandung banyak kuman.
b.      Lokia sanguelenta Satu sampai dua minggu berikutnya darah yang keluar berwarna merah dan berlendir yang disebut lokia sanguelenta.
c.       Lokia serosa Dua minggu berikutnya, cairan yang keluar berwarna kekuningan. Kandungannya sekarang berupa jaringan serosa atau sisa-sisa pengaruh hormon dan lainnya.
d.      Lokia alba Selanjutnya cairan yang keluar sudah berwarna putih biasa dan bening. Ini normal dan tandanya sudah memasuki tahap pemulihan. Keempat tahapan tersebut memakan waktu berkisar 6 minggu. Kecuali bila terjadi infeksi.[17]
Selama masa nifas sangat penting menjaga kebersihan. Tanpa kebersihan yang memadai infeksi mudah terjadi. Itu pula yang menjadi alasan dilarangnya hubungan seksual semasa masa nifas, yaitu dikhawatirkan sisa-sisa kehamilan yang seharusnya keluar dari rahim kembali terbawa ke dalam dan akhirnya menimbulkan infeksi.
Berdasarkan paparan diatas, berakhirnya masa nifas adalah empat puluh hari, bila lebih dari empat puluh hari, ia wajib mandi dan shalat.
b.        Hal-hal yang diharamkan saat Haidh, Nifas, dan Junub
Yang berhadas junub haram tinggal di masjid dan membaca Quran dengan maksud membacanya, walaupun setengah ayat dan terdengar oleh dirinya sendiri meskipun ia anak kecil. Berbeda dengan pendapat atau fatwa Imam Nawawi yang memperbolehkannya bagi orang junub.
Sementara untuk wanita yang sedang haid dan nifas dilarang melakukan hal-hal berikut:
1.      Melaksanakan shalat  Jika haid telah tiba, maka janganlah melakukan shalat . (H.R. Nasai)
2.      Puasa Riwayat yang diceritakan oleh Aisyah, pada masa Rasulullah kami mengalami haid. Setelah kami suci, kami diperintahkan untuk mengganti (qada) puasa, tetapi kami tidak diperintahkan untuk meng-qada shalat.
3.      Melakukan tawaf Lakukan apa saja seperti yang dilakukan orang berhaji, kecuali melakukan tawaf di Masjidil Haram, hingga kamu suci . (H.R. Bukhari Muslim)
4.      Memegang dan membaca al-Quran Orang yang junub atau haid tidak boleh membaca apapun dari al-Quran . (H.R. Abu Daud
dan Turmudzi)
5.      Diam di dalam masjid Aku tidak menghalalkan masjid bagi orang yang sedang haid dan bagi orang yang sedang junub . (H.R. Abu Daud) Sebagian ulama mengatakan bahwa orang yang berhaid dilarang berdiam diri di masjid karena dikhawatirkan mengotori masjid. Kalangan yang melihat hal ini sebagai satu-satunya alasan cenderung untuk tidak melarang wanita haid untuk tinggal atau diam di masjid dengan alasan-alasan tertentu, seperti mengikuti majelis taklim, jika ia memakai pembalut yang aman dan bersih. Akan tetapi, ada sebagian ulama yang mengaitkan larangan tinggal di masjid ini dengan persoalan kesucian diri seseorang yang sedang haid.
6.       Melakukan hubungan seksual . . . Karena itu jauhilah istri pada waktu haid . . . . (QS. al-Baqarah [2]: 222) Larangan untuk tidak melakukan hubungan seksual ini hanya berlaku untuk hubungan intim. 

IV.   ANALISIS
Menurut pembahasan haid, nifas dan junub yang telah disampaikan diatas menunjukkan adalah perihal yang dialami perempuan, akan tetapi laki-laki juga harus memperhatikan hal-hal tersebut karena tidak berarti laki-laki tidak mempunyai tanggung jawab atas hal-hal tersebut. Seorang lelaki harus mengetahui semua perkara tersebut karena kelak akan memiliki seorang pendamping yang mengalami perkara-perkara seperti itu. Sehingga seorang pria tahu tentang hukum-hukum islam yang harus diterapkan pada saat hal itu terjadi. 
V.       SIMPULAN
Orang yang sedang mengalami junub, haid dan nifas tidak diperbolehkan mengerjakan shalat dan membaca al-Quran. Seorang wanita yang ketika berpuasa mengalami haid maka ia harus menunda puasanya dan meng-qada pada hari lain saat sudah tidak sedang haid. Darah istihadhah suci tidak mengakibatkan seorang wanita meninggalkan shalat dan puasa.
VI.    PENUTUP
Demikian tulisan atau ulasan mengenai tentang Haidh, Nifas, dan Junub yang telah penulis susun. Saya mohon maaf apabila dalam penulisan ataupun penyusunan kurang maksimal. Kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan untuk pembuatan tulisan-tulisan selanjutnya. Semoga dengan tulisan ini dapat memberikan wacana dan informasi baru yang nantinya bermanfaat bagi kita semua. Amin.



[1] Yahya Abdurrahman al-Katib, Fikih Wanita Hamil,. Jakarta: Qisthi Press, 2009. Halaman 3-4.
[2] Abdul Aziz Muhammad Azzam dan Abdu Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqh Ibadah Thaharah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji. Jakarta : AMZAH, 2009. Halaman 126.
[3] Musthafa Dib Al-Bugha, Fikih Islam Lengkap Penjelasan Hukum-Hukum Islam Madzhab Syafi’i. Surakarta: Media Zikir, 2010. Halaman 73-74.
[4] Saleh Al-Fauzan, Fiqih Sehari-Hari. Jakarta : Gema Insani, 2006. Halaman 50.
[5] http://www.dechacare.com/Hati-Hati-Gangguan-Haid-Pada-Wanita-I159.html
[6] Yahya Abdurrahman al-Katib, Op Cit.
[7] Ibid.
[8] Abu Muawiah, Mengenal Darah Nifas, June 22nd 2009 http://al-atsariyyah.com/mengenal-darah-nifas.html
[9] Musthafa Dib Al-Bugha, Op Cit.
[10] Saleh Al-Fauzan, Op Cit.
[11]Editor: Lusia Kus Anna. Tahapan Dalam Masa Nifas. Sabtu, 3 Juli 2010 | 09:45 WIB http://kesehatan.kompas.com/read/2010/07/03/09455128/Tahapan.Dalam.Masa.Nifas
[12] Yahya Abdurrahman al-Katib, Op Cit.
[13] Abdul Aziz Muhammad Azzam dan Abdu Wahhab Sayyed Hawwas, Op Cit.
[14] www.scribd.com. Masalah Junub, Haidh, Istihadhah dan Nifas Selasa, 18 Mei 2010
[15] http://id.wikipedia.org/wiki/Menstruasi.htm
[16] Ibit.
[17] Editor: Lusia Kus Anna. Tahapan Dalam Masa Nifas. Sabtu, 3 Juli 2010 | 09:45 WIB http://kesehatan.kompas.com/read/2010/07/03/09455128/Tahapan.Dalam.Masa.Nifas

No comments:

Post a Comment