I.
PENDAHULUAN
Setiap bulan, secara periodik, seorang wanita normal akan mengalami
peristiwa reproduksi, yaitu menstruasi. peristiwa itu begitu wajar dan alami
sehingga dapat dipastikan bahwa semua wanita yang normal pasti akan mengalami
proses itu.
Islam adalah agama wahyu yang mengatur sistem kehidupan yang
paripurna.
II.
RUMUSAN
MASALAH
Dari pendahuluan diatas maka penuis memberikan beberapa rumusan
masalah dalam makalah ini, diantaranya adalah :
a.
Pengertian
Haidh, Nifas, dan Junub
b.
Waktu
Haidh dan Nifas
c.
Hal-hal
yang diharamkan saat Haidh, Nifas, dan Junub
III.
PEMBAHASAN
a.
Pengertian
Haidh, Nifas, dan Junub
1.
Pengertian
Haidh Secara Etimologis dan Terminologis
Firman Allah :
Artinya : mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah:
"Haidh itu adalah suatu kotoran". oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan
diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum
mereka suci. apabila mereka telah Suci, Maka campurilah mereka itu di tempat
yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang
bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. (QS. Al Baqarah 222)
Menurut Pengertian bahasa (etimologi), haidh adalah mengalir. Seorang
wanita disebut Haidh jika darahnya mengalir. Haidh (haidh) adalah masdar dari :
Hadhat al-mar’atu, tahidhu, hadhan wa mahidhan. Al-Mubarrad berkata, “
Haidh dinamakan dengan haidh berdasarkan perkataan mereka (orang-orang arab) :
Hadha as-sailu, jika banjir melimpah.” Mahidh dan haidh berarti
berkumpulnya darah ke tempatnya. Dan Hidhat berarti sayyalat
(mengairkan). Al-Mawardi berkata, “Dinamakan Haidh karena dia Mengalir dari
Rahim wanita. Dia diambil dari kaimat: Hadha as-sailu wa fadha, jika
banjir mengalir. Syari’at memberikan enam nama baginya: Haidh, thamts, ‘irk,
dhahk, ikbar, dan i’shar.[1]
Adapun yang dimaksud disini adalah Darah yang keluar dari kemaluan
Perempuan ketika dalam kondisi sehat, bukan karena penyakit maupun kehamilan.[2] Dalam
buku lain menyebutkan bahwa Haidh adalah darah yangkeluar dari kemauan wanita
dengan cara sehat, bukan karena melahirkan, yang berwarna merah
kehitam-hitaman.[3]
Referensi lain menyebutkan kalau Haidh adalah darah alami yang
keluar diluar kontrol manusia. Ia keluar dari dasar rahim pada waktu-waktu
tertentu, yang Allah ciptakan sebagai makanan bagi janin diperut ibunya, karena
janin itu memerlukan makanan.[4]
Haid
adalah darah kotor dan selaput lendir rongga rahim yang terlepas dengan
sendirinya akibat perubahan kadar hormon estrogen dan progesterone, yang akan
keluar dari rahim melalui liang vagina. Selaput lendir yang lepas tersebut akan
diubah oleh zat yang terkandung di dalamnya menjadi lendir. Pembuluh darah di
bagian dasarpun akan terkelupas sehingga terbuka, dan darah mengalir ke luar.[5]
Beberapa Fuqaha juga memberikan definisi, sebagaimana dalam
Definisi al-Kasani dari Mazhab Khanafi : Haidh adalah nama bagi darah yang
keluar dari rahim, bukan setelah melahirkan, dengan kadar yang diketahui, dan
pada waktu yang diketahui. Definisi Ad-Dardir dari Mazdhab Maliki: Haid adalah
darah hitam atau kotor yang keluar dengan sendirinya dari wanita yang bisa
hamil, walaupun hanya sekali tuang. Ibnu Arabi mendefinisikan haid sebagai
darah yang dilepaskan oleh rahim sehingga meluap. Asy-Sarbini dari Madzhab
Syafi’i mendefinisikan haidh sebagai darah yang keluar dari rahim wanita yang
terdaam setelah dia balig, dengan cara yang sehat, tanpa sebab tertentu, pada
waktu-waktu yang diketahui. Al-Mardawi dari Madzhab Hambali mendefinisikannya
sebagai darah alami yang dilepaskan oleh rahim. Dia keluar dari dasar rahim
saat balig dan setelahnya, pada waktu-waktu khusus dan dengan ciri-ciri khusus,
disertai dengan kesehatan dan keselamatan.
Ensiklopedi Kedokteran Modern menyebutkan mendefinisikan Haidh
sebagai siklus pada wanita yang ditandai dengan keluarnya darah dari vagina,
yang sebelumnya dipersiapkan dalam rahim untuk menyambut kehamilan yang tidak
terjadi.[6]
2.
Pengertian
Nifas Secara Etimologis dan Terminologis
Secara etimologis, nifas (Nifas) berarti kelahiran bayi saat
seorang wanita melahirkan. Wanita tersebut dinamakan nufasa’, dan Nafs
berarti darah. Dikatakan: Nufisat a-mar’atu, wa nafisat, nafsan wa nafasatan
wa nifasan.[7]
Nifas secara bahas mempunyai tiga makna: Darah (an-nafs), lepas dari
kesulitan (an-nafas) dan keluar dari lobang (at-tanfis).[8] Nifas adalah
darah yang keluar setelah melahirkan.[9]
Secara terminologis, Nifas adalah darah yang keluar dari rahim
karena melahirkan dan setelah melahirkan. Ia adalah sisa darah yang tersimpan
pada masa hamil.[10] Nifas adalah
masa pembersihan rahim, ketika jaringan sisa-sisa plasenta dan dinding rahim
dikeluarkan oleh tubuh. Beberapa jam setelah persalinan.[11]
Dalam terminologi Fikih, nifas adalah yan dikeluarkan oleh rahim saat
melahirkan dan sesudahnya hingga batas waktu yang diketahui. Dia adalah sisa
darah yang tertahan selama masa kehamilan karena kehamilan tersebut.[12]
Nifas adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita pada saat melahirkan atau
setelahnya jika bayi lahir prematur. [13]
3.
Pengertian
Junub Secara Etimologis dan Terminologis
Keluarnya
air mani, dari laki-laki atau perempuan, kondisi ini disebut dengan janabah
atau junub. Ada dua kondisi yang memungkinkan seseorang mengalami keluarnya air
mani: (1) dalam keadaan sadar, dan (2) dalam keadaan tidur. Kedua-duanya
menyebabkan hadas besar. Landasan yang digunakan dalam hal ini adalah sebuah
hadis yang berbunyi:
الماءمن الماء
Artinya: Keharusan mandi besar itu dikarenakan keluarnya air (mani). (H.R. Muslim).
Ada tiga
karakter yang membedakan air mani dengan madzi atau wadzi. Pertama, mani
memiliki bau yang kurang sedap, dan ketika kering, baunya seperti telur. Kedua,
air mani keluar dengan hentakan. Ketiga, air mani biasanya keluar diiringi
dengan perasaan senang.[14]
b.
Waktu
Haidh dan Nifas
1.
Waktu
Haidh
Pada wanita siklus menstruasi rata-rata terjadi sekitar 28 hari,
walaupun hal ini berlaku umum, tetapi tidak semua wanita memiliki siklus
menstruasi yang sama, kadang-kadang siklus terjadi setiap 21 hari hingga 30
hari. Biasanya, menstruasi rata-rata terjadi 5 hari, kadang-kadang menstruasi
juga dapat terjadi sekitar 2 hari sampai 7 hari. Umumnya darah yang hilang akibat menstruasi adalah 10mL hingga 80mL per hari
tetapi biasanya dengan rata-rata 35mL per harinya.[15]
a. Siklus menstruasi
Siklus
menstruasi dibagi atas empat fase.
1. Fase menstruasi
Yaitu, luruh dan dikeluarkannya dinding rahim dari tubuh. Hal ini
disebabkan berkurangnya kadar hormon seks. Hali ini secara
bertahap terjadi pada hari ke-1
sampai 7.
2. Fase praovulasi
Yaitu, masa pembentukan dan pematangan ovum dalam ovarium yang dipicu oleh
peningkatan kadar estrogen
dalam tubuh. Hal ini terjadi secara bertahap pada hari ke-7 sampai 13.
3. Fase ovulasi
Yaitu, keluarnya ovum matang dari ovarium
atau yang biasa disebut masa subur. Bila siklusnya
tepat waktu, maka akan terjadi pada hari
ke-14 dari peristiwa menstruasi
tersebut.
4. Fase pascaovulasi
Yaitu, masa kemunduran ovum bila tidak terjadi fertilisasi.
Pada tahap ini, terjadi kenaikan produksi progesteron sehingga endometrium menjadi lebih
tebal dan siap menerima embrio
untuk berkembang. Jika tidak terjadi fertilisasi,
maka hormon seks dalam tubuh akan
berulang dan terjadi fase menstruasi kembali.[16]
Adapun masa Haidh Keluar paling sedikit 3 hari 3 malam,
Sebanyak-banyaknya lima belas hari, dan yang sedang selama 5 hari.
2.
Waktu
Nifas
Menurut Sayyid Tsabiq dalam bukunya Fiqh As-Sunnah, Jilid 1 halaman
84-85, menerangkan : bahwa Nifas terjadi dalam masa 40 hari sejak melahirkan.
Beberapa jam setelah persalinan, ibu hamil akan mengalami masa nifas yang
umumnya terjadi selama 6 minggu atau 40 hari.
Menurut dr.Muhammad Taufik CH, Sp.OG dari RS Bersalin Putra Delima, Bumi
Serpong Damai, Tangerang, secara umum keluarnya darah nifas dapat terjadi dalam
4 tahap, yakni:
a.
Lokia lubra (merah) Seminggu pertama masa nifas darah yang keluar biasanya berupa darah
segar berwarna merah bersamaan dengan jaringan sisa-sisa plasenta, dinding
rahim, lemak bayi, lanugo (rambut bayi), dan mekonium (kotoran bayi saat dalam
kandungan). Lokia lubra mengandung banyak kuman.
b.
Lokia sanguelenta Satu sampai dua minggu berikutnya darah yang keluar berwarna merah dan
berlendir yang disebut lokia sanguelenta.
c.
Lokia serosa Dua minggu berikutnya, cairan yang keluar berwarna kekuningan.
Kandungannya sekarang berupa jaringan serosa atau sisa-sisa pengaruh hormon dan
lainnya.
d.
Lokia alba Selanjutnya cairan yang keluar sudah berwarna putih biasa dan bening.
Ini normal dan tandanya sudah memasuki tahap pemulihan. Keempat tahapan
tersebut memakan waktu berkisar 6 minggu. Kecuali bila terjadi infeksi.[17]
Selama masa nifas sangat penting menjaga kebersihan. Tanpa kebersihan
yang memadai infeksi mudah terjadi. Itu pula yang menjadi alasan dilarangnya
hubungan seksual semasa masa nifas, yaitu dikhawatirkan sisa-sisa kehamilan
yang seharusnya keluar dari rahim kembali terbawa ke dalam dan akhirnya menimbulkan
infeksi.
Berdasarkan paparan diatas, berakhirnya masa nifas adalah empat puluh
hari, bila lebih dari empat puluh hari, ia wajib mandi dan shalat.
b.
Hal-hal
yang diharamkan saat Haidh, Nifas, dan Junub
Yang
berhadas junub haram tinggal di masjid dan membaca Quran dengan maksud
membacanya, walaupun setengah ayat dan terdengar oleh dirinya sendiri meskipun
ia anak kecil. Berbeda dengan pendapat atau fatwa Imam Nawawi yang
memperbolehkannya bagi orang junub.
Sementara untuk wanita yang sedang haid dan nifas dilarang melakukan hal-hal berikut:
Sementara untuk wanita yang sedang haid dan nifas dilarang melakukan hal-hal berikut:
1.
Melaksanakan shalat Jika haid telah tiba, maka janganlah
melakukan shalat . (H.R. Nasai)
2.
Puasa Riwayat yang diceritakan oleh
Aisyah, pada masa Rasulullah kami mengalami haid. Setelah kami suci, kami
diperintahkan untuk mengganti (qada) puasa, tetapi kami tidak diperintahkan
untuk meng-qada shalat.
3.
Melakukan tawaf Lakukan apa saja
seperti yang dilakukan orang berhaji, kecuali melakukan tawaf di Masjidil
Haram, hingga kamu suci . (H.R. Bukhari Muslim)
4.
Memegang dan membaca al-Quran Orang
yang junub atau haid tidak boleh membaca apapun dari al-Quran . (H.R. Abu Daud
dan Turmudzi)
dan Turmudzi)
5.
Diam di dalam masjid Aku tidak
menghalalkan masjid bagi orang yang sedang haid dan bagi orang yang sedang
junub . (H.R. Abu Daud) Sebagian ulama mengatakan bahwa orang yang berhaid
dilarang berdiam diri di masjid karena dikhawatirkan mengotori masjid. Kalangan
yang melihat hal ini sebagai satu-satunya alasan cenderung untuk tidak melarang
wanita haid untuk tinggal atau diam di masjid dengan alasan-alasan tertentu,
seperti mengikuti majelis taklim, jika ia memakai pembalut yang aman dan
bersih. Akan tetapi, ada sebagian ulama yang mengaitkan larangan tinggal di
masjid ini dengan persoalan kesucian diri seseorang yang sedang haid.
6.
Melakukan hubungan seksual . . . Karena itu
jauhilah istri pada waktu haid . . . . (QS. al-Baqarah [2]: 222) Larangan untuk
tidak melakukan hubungan seksual ini hanya berlaku untuk hubungan intim.
IV.
ANALISIS
Menurut pembahasan haid, nifas dan
junub yang telah disampaikan diatas menunjukkan adalah perihal yang dialami
perempuan, akan tetapi laki-laki juga harus memperhatikan hal-hal tersebut
karena tidak berarti laki-laki tidak mempunyai tanggung jawab atas hal-hal tersebut.
Seorang lelaki harus mengetahui semua perkara tersebut karena kelak akan
memiliki seorang pendamping yang mengalami perkara-perkara seperti itu.
Sehingga seorang pria tahu tentang hukum-hukum islam yang harus diterapkan pada
saat hal itu terjadi.
V.
SIMPULAN
Orang yang
sedang mengalami junub, haid dan nifas tidak diperbolehkan mengerjakan shalat
dan membaca al-Quran. Seorang wanita yang ketika berpuasa mengalami haid maka
ia harus menunda puasanya dan meng-qada pada hari lain saat sudah tidak sedang haid.
Darah istihadhah suci tidak mengakibatkan seorang wanita meninggalkan shalat
dan puasa.
VI.
PENUTUP
Demikian tulisan atau ulasan mengenai tentang Haidh, Nifas, dan Junub yang telah penulis susun. Saya mohon maaf apabila dalam penulisan ataupun
penyusunan kurang maksimal. Kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan
untuk pembuatan tulisan-tulisan selanjutnya. Semoga
dengan tulisan ini dapat memberikan wacana dan informasi
baru yang nantinya bermanfaat bagi kita semua. Amin.
[1] Yahya
Abdurrahman al-Katib, Fikih Wanita Hamil,. Jakarta: Qisthi Press, 2009.
Halaman 3-4.
[2] Abdul Aziz
Muhammad Azzam dan Abdu Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqh Ibadah Thaharah, Shalat,
Zakat, Puasa, dan Haji. Jakarta : AMZAH, 2009. Halaman 126.
[3] Musthafa Dib
Al-Bugha, Fikih Islam Lengkap Penjelasan Hukum-Hukum Islam Madzhab Syafi’i. Surakarta:
Media Zikir, 2010. Halaman 73-74.
[4] Saleh
Al-Fauzan, Fiqih Sehari-Hari. Jakarta : Gema Insani, 2006. Halaman 50.
[8] Abu Muawiah, Mengenal Darah Nifas, June 22nd 2009 http://al-atsariyyah.com/mengenal-darah-nifas.html
[11]Editor: Lusia Kus Anna. Tahapan
Dalam Masa Nifas. Sabtu, 3 Juli
2010 | 09:45 WIB http://kesehatan.kompas.com/read/2010/07/03/09455128/Tahapan.Dalam.Masa.Nifas
[15]
http://id.wikipedia.org/wiki/Menstruasi.htm
[16] Ibit.
[17] Editor: Lusia Kus Anna. Tahapan Dalam Masa Nifas. Sabtu, 3 Juli 2010 | 09:45 WIB http://kesehatan.kompas.com/read/2010/07/03/09455128/Tahapan.Dalam.Masa.Nifas
No comments:
Post a Comment