PENDAHULUAN
1.
LATAR BELAKANG
Negara
yaitu suatu tempat yang di dalamnya di diami oleh banyak orang yang mempunyai
tujuan hidup yang bermacam-macam dan berbeda-beda antara satu orang dengan
orang yang lain. Suatu tempat dapat disebut dengan Negara jika mempunyai 3
unsur terpenting yang harus ada didalamnya yaitu ; Wilayah, Pemerintah, dan
Rakyat. Ketiga unsur tersebut harus ada dalam suatu negara. Jika salah
satu dari unsur tersebut tidak ada salah satunya, maka tidak dapat
dinamakan negara. Ketiga unsur tersebut saling melengkapi dalam suatu negara.
Unsur yang lainnya yang juga harus dimiliki oleh suatu Negara adalah pengakuan
dari Negara lain. Pengakuan dari Negara lain harus dimiliki oleh suatu Negara
supaya keberadaan Negara tersebut diakui oleh Negara-negara lain
Setelah
suatu Negara terbentuk maka Negara tersebut berhak membentuk hukum.hukum di
Indonesia sudah ada sejak zaman dahulu bahkan sebelum kemerdekaan Indonesia, hukum
telah ada yang berfungsi mengatur kehidupan bermasyarakat yang disebut dengan
adat istiadat yang ada karena kesepakatan dari suatu masyarakat yang terlahir
dan dipakai sebagai pengatur kehidupan bermasyarakat.Adat istiadat mempunyai
suatu hukum yang dinamakan hukum adat. Pada jaman dahulu walaupun belum ada
undang-undangseperti halnya sekarang, tetapi kehidupan masyarakat sudah diatur
dengan adat istiadat dan yang melanggar adat istiadat akan dikenakan suatu
hukum yang telah masyarakat setempat sepakati yaitu hukum adat.
Seperti
halnya adat istiadat, hukum juga mengatur kehidupan suatu Negara supaya
tertatanya kehidupan dalam Negara.Jika dalam adat istiadat, pelanggar adat
istiadat akan dikenai hukum adat. Maka dalam hukum, pelanggar hukum dikenai
hukuman yang telah diatur dalam undang-undang hokum nasional maupun
intrnasional. Maka untuk mengatur kehidupan Negara dan unsur-unsur didalamnya,
hukum sangat dibutuhkan keberadaannya. Suatu Negara tanpa hukum seperti halnya
mobil yang tanpa stir yang tidak dapat diatur geraknya yang jika dibiarkan akan
menabrak, seperti halnya suatu Negara yang tanpa hukum maka semua hal dalam
Negara tidak dapat diatur pergerakannya yang jika dibiarkan mengakibatkan
Negara akan kacau, bobrok, runtuh dan berdampak buruk dengan hilang
keberadannya.[1]
2. RUMUSAN MASALAH
1.
Apakah pengertian negara itu?
2.
Apakah unsur-unsur negara itu ?
3.
Apakah Sifat dan hakikat negara ?
4.
Apakah fungsi dan macam-macam
bentuk negara ?
5.
Apakah pengertian hukum itu ?
6.
Apakah makna penegakan hukum dan
macam-macam aparat penegak hukum?
7.
Bagaimana proses penegakan hukum
di Inonesia itu?
3. TUJUAN PENULISAN
Adapun
tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui pengertian dari Negara
dan unsur- unsur negara.
2.
Untuk mengetahui pengertian sifat dan hakikat Negara
3.
Untuk mengetahui bentuk-bentuk Negara.
4.
Untuk mengetahui makna hukum an pembagian hukum.
5.
Untuk mengetahui proses penegakan hukum dan aparat penegak hukum di Indonesia.
4. MANFAAT PENULISAN
1. Menambah
pengetahuan kita tentang pengertian suatu negara.
2. Kita
dapat mengetahui fungsi, tugas, sifat, dan bentuk Negara.
3.
Kita dapat mengetahui bentuk-bentuk Negara
4. Menambah wawasan kita tentang pengertian hokum
5.
Kita menjadi tahu bagaimana proses penegakan hukum di negara Inonesia
BAB II
PEMBAHASAN
A. NEGARA
Pengertian Negara
menurut para ahli :
1.
Prof. Farid S. : Negara
adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki
kedaulatan.
2.
George Wilhelm Friedrich Hegel : Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis
dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
3.
Prof. R. Djokosoetono : Negara
adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah
suatu pemerintahan yang sama.
4.
Prof. Mr. Soenarko : Negara
ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan
negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
5.
Aristoteles : Negara adalah
perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat
berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.[2]
Negara merupakan suatu
organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara
bersama-sama mendiami suatu wilayah (territorial) tertentu dengan mengakui
adanaya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok
atau beberapa kelompok manusia yang ada di wilayahnya.Organisasi negara dalam
suatu wilayah bukanlah satu-satunya organisasi, ada organisasi-organisasi lain
(keagamaan, kepartaian, kemasyarakatan dan organisasi lainnya yang
masing-masing memiliki kepribadian yang lepas dari masalah kenegaraan). Secara
umum negara dapat diartikan sebagai suatu organisasi utama yang ada di dalam
suatu wilayah karena memiliki pemerintahan yang berwenang dan mampu untuk turut
campur dalam banyak hal dalam bidang organisasi-organisasi lainnya.
Doktrin tradisional
membedakan tiga “ unsur” Negara : teritorialnya, rakyatnya, dan kekuasaannya .[3]
Terdapat beberapa
elemen yang berperan dalam membentuk suatu negara. Elemen-elemen tersebut
adalah:
1. Masyarakat
Masyarakat merupakan
unsur terpenting dalam tatanan suatu negara. Masyarakat atau rakyat merupakan
suatu individu yang berkepentingan dalam suksesnya suatu tatanan dalam
pemerintahan. Pentingnya unsur rakyat dalam suatu negara tidak hanya diperlukan
dalam ilmu kenegaraan (staatsleer) tetapi perlu juga perlu melahirkan apa yang
disebut ilmu kemasyarakatan (sosiologi) suatu ilmu pengetahuan baru yang khusus
menyelidiki, mempelajari hidup kemasyarakatan. Sosiologi merupakan ilmu
penolong bagi ilmu hukum tata negara.
2.
Wilayah (teritorial)
Suatu negara tidak
dapat berdiri tanpa adanya suatu wilayah. Disamping pentingnya unsur wilayah
dengan batas-batas yang jelas, penting pula keadaan khusus wilayah yang
bersangkutan, Artinya apakah layak suatu wilayah itu masuk suatu negara
tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi wilayah berbagai Negara. Paul Renan
(Perancis) menyatakan satu-satunya ukuran bagi suatu masyarakat untuk menjadi
suatu negara ialah keinginan bersatu (le desir de’etre ansemble). Pada sisi
lain Otto Bauer menyatakan, ukuran itu lebih diletakkan pada keadaan khusus
dari wilayah suatu negara.
3.
Pemerintahan
Ciri khusus dari
pemerintahan dalam negara adalah pemerintahan memiliki kekuasaan atas semua
anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu negara dan berada dalam
wilayah negara.
UNSUR-UNSUR
NEGARA
Unsur-unsur
terbentuknya Negara ada 2, yaitu:
a.
Unsur Konstitutif Negara
Unsur
Konstitutif Negara adalah unsur yang menentukan ada tidaknya suatu Negara,
seperti:
Ø Rakyat adalah semua orang yang berdiam di dalam suatu Negara
atau menjadi penghuni negara.
Ø
Wilayah adalah bagian
tertentu dari permukaan bumi dimana penduduk suatu Negara bertempat tinggal
secara tetap. Wilayah suatu Negara meliputi: wilayah daratan, lautan, dan
udara.
*Pemerintah
yang berdaulat mempunyai kekuasaan sebagai berikut :
Kedaulatan
ke dalam, artinya wibawa, berwenang menentukan dan menegakkan hukum atas warga
dan wilayah negaranya.
Kedaulatan
keluar adalah mempunyai kedudukan yang sederajat dengan negara lain, sehingga
bebas untuk menentukan hubungan diplomatik dengan negara lain.
*Pengertian
Pemerintah dan Kedaulatan :
·
Pemerintah : suatu Negara memiliki pemerintah, yaitu
suatu organisasi yang berwenang untuk memutuskan dan memerintah seluruh warga
Negara di dalam wilayahnya.
·
Kedaulatan : suatu Negara memiliki kedaulatan, yaitu
kekuasaan tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan
semua cara yang tersedia untuk mengatur kehidupan warganya.
b Unsur Deklaratif Negara
Pengakuan
dari Negara-negara lain merupakan unsur Deklaratif Negara. Unsur ini bersifat
menerangkan saja tentang adanya Negara. Makna pengakuan dari negara lain adalah
untuk menjamin suatu negara baru berhak menduduki tempat yang sejajar sebagai
suatu organisasi politik yang merdeka dan berdaulat di tengan keluarga
bangsa-bangsa.
Ada dua pengakuan:
·
Pengakuan de facto : pengakuan atas fakta adanya
negara. Pengakuan ini berdasarkan kenyataan bahwa satu komunitas politik telah
terbentuk dan memenuhi ketiga unsur konstituf negara, yaitu : wilayah, rakyat
dan pemerintah yang berdaulat.
·
Pengakuan de jure : pengakuan bahwa keberadaan sah
atau tidaknya suatu negara menurut hukum internasional.
*SIFAT-SIFAT
NEGARA
Menurut
Miriam Budiardjo, pada umumnya setiap Negara mempunyai sifat seperti :
1.
Sifat Memaksa : negara mempunyai kekuasaan untuk
memakai kekerasan, agar peraturan perundang-undangan ditaati dengan demikian
penertiban dalam masyarakat tercapai serta timbulnya anarkis dicegah. Contoh :
setiap warga Negara harus membayar pajak dan orang yang menghindarinya akan
dikenakan denda.
2.
Sifat Monopoli : negara mempunyai monopoli dalam
menetapkan tujuan bersama dari masyarakat atau untuk mencapai cita-cita Negara.
Contoh : aliran kepercayaan atau aliran politik dilarang bertentangan dengan
tujuan masyarakat.
3.
Mencakup Semua : semua peraturan perundang-undangan
berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali. Contoh : keharusan membayar pajak.
BENTUK-BENTUK
NEGARA
1. Negara
Konfederasi adalah negara yang terdiri dari persatuan beberapa negara yang
berdaulat. Persatuan tersebut diantaranya dilakukan guna mempertahankan
kedaulatan dari negara-negara yang masuk ke dalam Konfederasi tersebut.
2.
Negara Kesatuan adalah
suatu negara merdeka dan berdaulat yang memiliki pemerintah pusat dan berkuasa
mengatur seluruh wilayah. Ciri-ciri :
·
Mempunyai 1 UUD
·
Mempunyai 1 presiden
·
Hanya pusat yang berhak
membuat UU
Untuk
memerintah daerah, dibagi 2 sistem, yaitu:
a. Sentralisasi, bila semua urusan
diatur dan diurus pusat
b. Desentralisasi, pemda diberi
kekuasaan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (hak otonomi)
3. Negara Serikat (Federasi) adalah
suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian yang tidak berdaulat.
Kedaulatan tetap dipegang oleh pusat. Ciri-ciri :
·
Tiap negara bagian
mempunyai satu UUD dan satu Lembaga Legislatif.
·
Masing-masing negara bagian
masih memegang kedaulatan ke dalam, kedaulatan keluar dipegang pusat.
·
Aturan yang dibuat pusat
tidak lgs bisa dilaksanakan daerah, harus dengan persetujuan parlemen negara
bagian.[4]
·
FUNGSI
UTAMA NEGARA
1.
Fungsi Pertahanan dan Keamanan (Hankam)
Negara
harus dapat melindungi rakyat, wilayah serta pemerintahan dari ancaman,
tantangan, hambatan dan gangguan, baik yang berasal dari dalam maupun dari
luar.
2. Fungsi
Keadilan
Negara
harus dapat menegakkan hukum secara tegas dan tanpa adanya unsur kepentingan
tertentu. Setiap warga negara harus dipandang sama di depan hukum.
3. Fungsi
Pengaturan dan Ketertiban
Negara
harus mempunyai peraturan (UU) dan peraturan-peraturan lainnya untuk
menjalankannya agar terwujudnya tatanan kehidupan masyarakat, berbangsa dan
bernegara.
4. Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara
harus mengeksplorasi sumber daya alam (SDA) dan meningkatkan kualitas sumber
daya manusia (SDM) untuk meningkatkan pendapatan rakyat guna mencapai
kesejahteraan dan kemakmuran.[5]
2. HUKUM
1. Pengertian dan Definisi Hukum Menurut Para
Ahli
Istilah hukum
berasal dari Bahasa Arab : HUK'MUN yang artinya menetapkan. Arti hukum dalam
bahasa Arab ini mirip dengan pengertian hukum yang dikembangkan oleh kajian
dalam teori hukum, ilmu hukum dan sebagian studi-studi sosial mengenai hukum.
Hukum sendiri menetapkan tingkah laku mana yang dibolehkan, dilarang atau disuruh untuk dilakukan. Hukum juga dinilai sebagai norma yang mengkualifikasi peristiwa atau kenyataan tertentu menjadi peristiwa atau kenyataan yang memiliki akibat hukum.[6]
Berikut ini pengertian dan definisi hukum menurut beberapa ahli:
# WIRYONO KUSUMO
Hukum sendiri menetapkan tingkah laku mana yang dibolehkan, dilarang atau disuruh untuk dilakukan. Hukum juga dinilai sebagai norma yang mengkualifikasi peristiwa atau kenyataan tertentu menjadi peristiwa atau kenyataan yang memiliki akibat hukum.[6]
Berikut ini pengertian dan definisi hukum menurut beberapa ahli:
# WIRYONO KUSUMO
Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun
tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya
umumnya dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum adalah untuk mengadakan
keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.
# HANS KELSEN
# HANS KELSEN
Hukum adalah sebuah ketentuan sosial yang mengatur perilaku
mutual antar manusia, yaitu sebuah ketentuan tentang serangkaian peraturan yang
mengatur perilaku tertentu manusia dan hal ini berarti sebuah sistem norma.
Jadi hukum itu sendiri adalah ketentuan
# IMMANUEL KANT
# IMMANUEL KANT
Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini
kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak
bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
# J.C.T. SIMORANGKIR, S.H. dan WOERJONO SASTROPRANOTO, S.H.
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang
menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh
badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan
tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
#M.H. TIRTAATMIDJA, S.H.
Hukum adalah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam
tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mestinya
mengganti kerugian - jika melanggar aturan-aturan itu - akan membahayakan diri
sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan
sebagainya.
Dari berbagai definisi
hukum diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum terdiri dari unsur-unsur sebagai
berikut:
·
Peraturan atas
kaidah-kaidah tingkah laku manusia
·
Peraturan
diadakan oleh lembaga yang berwenang membuatnya
·
Peraturan
bersifat memaksa
·
Peraturan
mempunyai sanksi yang tegas
Sehingga, sebuah
peraturan akan layak untuk disebut sebagai hukum apabila memiliki ciri-ciri
sebagai berikut:
·
Adanya perintah
/ larangan
2.
Konsep Hukum
a.
Subjek dan objek hukum
b.
Perbuatan hukum
c.
Peristiwa hukum
d.
Hubungan hukum
e.
Akibat hukum
f.
Lembaga hukum
g.
Hak dan Kewajiban
a.
Subyek hukum
1. Pengertian subjek hukum
Subjek
hukum adalah suatu yang menurut hukum berhak atau berwenang untuk melakukan
perbuatan hukum atau siapa yang mempunyai hak dan cakap untuk bertindak dalam
hukum, jadi pada dasarnya yang menjadi subyek hukum adalah manusia.
Ada
beberapa pengertian tentang orang atau person sebagai subjek hukum diantaranya
yaitu:
a.
Naturlijk person adalah mens person, yang
disebut orang atau manusia pribadi dan ,
b. Rechtperson adalah yang berbentuk badan
hukum terbagi dua:
1)
Public rechts
person yang
sifatnya ada unsur kepentingan umum seperti daerah, atau desa.
2)
Publiek recht
person atau badan hukum privat, yang
mempunyai sifat atau adanya unsur
kepentingan individual.
b. Obyek hukum
Obyek hukum ini tebagi menjadi dua yaitu:
1.
Benda
2. Manusia sebagai objek hukum
a. benda
Objek
hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum (manusia atau bedan
hukum) dan yang dapat menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para
subyek hukum.
Contoh: A dan B mengadakan jual beli rumah,
maka yang disebut obyek hukum ialah rumah tersebut.Dasar hukumnya:
1) Buku II KUH perdata
2)
UU pokok agrarian
(UU no 5/1960)
3) UU No 21 tahun 1961 (UU tentang
merek perusahaan dan perniagaan )
4) Ordonantie No 100 1939 “mengatur
tentang kapal terbang sebagai benda
b.
Manusia sebagai
objek hukum
Manusia
dapat dikatakan sebagai objek hukum
sepanjang hak dan kewajibanya sebagai subyek hukum dilenyapkan, atau
dicabut akan tetapi pandangan hukum
menurut pandagan hukum modern’'setiap manusia mempunyai kepribadian yang dijamin oleh hukum, jika sesorang diperlakukan sebagai objek
hukum maka itu bisa dikatakan sebagai pelanggaran pada HAM,
c.
Perbuatan
hukum
Perbuatan
hukum adalah setiap pebuatan yang akibatnya diatur oleh hukum, karena akibat
tersebut dapat dianggap menjadi kehendak dari yang melakukan perbuatan itu.
Perbuatan
ini dapat dibagi diantarnya:
1.
Perbuatan hukum yang
sifatnya sederhana
Contoh;pembuatan
surat wasiat, atau testamen pasal 875 KUH perdata.
2.
Perbuatan hukum yang
bersifat tidak sederhana.
Contoh;
sewa menyewa, jual beli dan lain-lain yang dilakukan dua orang atau lebih.
d.
Hubungan
hukum
Hubungan
hukum adalah hubungan antara dua orang atau lebih, kedua belah pihak
mempunyai hak dan kewajiban
masing-masing jadi hubungan hukum mempunyai dua segi” bevoegdhied (kekuasaan,
kewanangan atau hak) dengan lawannya
plicht atau kewajiban.Syarat-syaratnya:
Dari
uraian-urain diatas dapat disimpulkan bahwa hubungan hukum itu baru ada apabila
telah dipenuhinya, syarat-syarat sebagai berikut:
1.
Adanya dasar hukum,
2. Timbulnya peristiwa hukum,
e.
Peristiwa
hukum
Peristiwa
hukum adalah semua peristiwa atau kejadian yang dapat menimbulkan akibat hukum,
antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan hukum seperti misalnya : kematian
seseorang, akan membawa berbagai akibat hukum yaitu penetapan pewaris, dan ahli waris, jika dalam bidang hukum pidana akibat ukumnya adalah
pertanggung jawaban hukum pidana.
f.
Akibat hukum
Suatu
akibat yang disimbolkan oleh adanya suatu hubungan hukum memberikan hak dan kewajiban yang telah ditentukan oleh Undang-undanga sehingga kalau dilanggar
akan berakibat bahwa orang yang melanggar itu dapat dituntut di muka
pengadilan.
g.
Hak dak
kewajiban
1. Pengertian hak dan kewajiban
Kehadiran
hukum dalam suatu masyarakat diantaranya
ialah untuk mengintregasikan dan
mengkoordinasikan adanya kepentingan- kepentingan yang bisa bertubrukan satu sama lain oleh
karena itu hukum diintregasikan
sedemikian rupa. Sehingga tubrukan- tubrukan itu bisa ditekan sedemikian rupa.
2.
Ciri yang melekat
pada hak menurut hukum
a.
Hak dileketkan pada
seseorang yang disebut sebagai pemilik
atau subjek dari hak itu.
b.
Hak yang ada pada seseorang ini mewajibkan pihak lain
untuk melakukan (commision) atau tidak melakukan(omission )suatu
perbuatan. Ini bias desebut sebagai isi
dari hak.
c.
Commission atau
omission itu menyangkut suatu yang bias disebut sebagai objek dari hak.
d.
Setiap hak menurut
hukum itu mempunyai titel, yaitu suatu peristiwa tertentu yang menjadi alas an
melekatnya hak itu pada pemiliknya.
3. Hak dan kewajiban dapat
dikelompokam sebagai berikut:
a.
Pengelompokan
kewajiban;
1)
Kewajiban- kewajiban
yang mutlak dan nisbi.
Austin
berpendapat. Bahwa kewajiban yang mutlak
adalah yang tidak mempunyai pasangan
hak.seperti kewajiban yang tertuju pada diri sendiri: yang dimana oleh
masyarakat pada umum –nya; yang hanya ditujukan kepada kekuasn (soverign) yang
membawahinya . kekusan nisbi adalah yang melibatkan hak dilain pihak.
2)
Kewajiban-kewajiban
dan perdata
Kewajiban
public adalah yang berkolaborasi dengan
hak-hak public, seperti kewajiban untuk
mematuhi hukum pidana. Kewajiban perdata adalah korelatif dari hak-hak
perdata, seperti kewajiban yang timbul pada perjanjian.
3)
Kewajiban –kewajiban
yang positif dan negative
Kewajiban
positif mebghendaki dilakukannya perbutan
positif seperti kewajiban penjual untuk menyerahkan barang kepeda
pembelinya. Sedangkan kewajiban negative
ialah yang menghedaki agar sutu pihak
tidak melakukan sesuatu, seprti kewajiban seseorang untuk tidak melakukan
seuatu yang mengaggu milik tetangganya.
4)
Kewajiban-kewajiban
universal, umum dan khusus
Kewajiban
universal ialah kewajiban semua warga Negara, seperti yang timbul pada
undang-undang. Sedangkan kewajiban umum ditunjukan kepada golongan orang-orang
tertentu, sepeti orang asing, orang tua (ayah ibu)
Kewajiban
khusus adalah yang timbul pada bidang hukum
tertentu, seperti kewajiban dlam hukum perjanjian.
5)
Kewajiban primer dan
yang bersifat memberi sanksi.
Kewajiban
primer adalah yang tidak timbul dari
perbutan yang melawan hukum, seperti kewajina seeorang untuk tidak mencemarka
nama baik orang lain yang dalam hal initidak timbul dari pelanggaran tehadap kewajiban
sebelumnya.
Kewajiban
yang bersifat memberi sanksi adalah yang
semata-mata timbul dari perbuatan yag melawan hukum, seperti kewajiban
tergugat untuk membayar gugatan pihak
lain yang berhasil memenagkan perkara.
b.
Pengelompokan
hak-hak
1)
Hak-hak yang
sempurna dan tidak sempurna
Hak-hak
yang sempurna adalah, yang dapat dilaksanakan melalui hukum seperti kalau perlu
melalui pemaksaan oleh hukum.
Hak
yang tidak sempuna adalah yang diakui oleh hukum, tetapi tidak selalu
dilaksanakan oleh pengadilan , seperti hak yang
dibatasi oleh lembaga daluarsa.
2)
Hak-hak utama dan
tambahan
Hak
utama ilah hak-hak yang diperluas oleh hak-hak lain. Hak tambahan adalah
hak-hak yang melengkapi hak utama, seperti perjanjian sewa menyewa tanah yang memberikan
hak tambahan kepada hak utam dari pemilik tanah.
3)
Hak-hak public dan
perdata.
Hak
public adalah yang ada pada masyarakat umumnya, yaitu Negara.Hak perdata ialah
yang ada pada perorangan seperti hak pada seeorang untuk menikmati barang yang
dimilikinya.
4)
Hak-hak positif dan
negative.
Hak
positif menuntut dilakukan perbuatan-perbuatan positif dari pihak tempat
kewajiban korelatifnya berada,hak perdata adalah yang ada pada perorangan
seperti hak untuk menerima keuntungan pribadi.
5)
Hak-hak milik dan
pribadi
Hak-hak
milik berhbungan debngan barang-barang yang dimliki oleh seseorang yang biasanya bias dialihkan. Sedangakan
hak-hak pribadi berhubungan dengan
kedudukan seseorang yang tidak pernah bias dialihkan.[8]
3.
Pengertian Penegakan Hukum
Pengertian
penegakan hukum menurut Soerjono Soekanto adalah
kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam
kaidah-kaidah yang bmantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian
penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan
kedamaian pergaulan hidup [9]
Selain itu, penegakan hukum juga dapat ditinjau dari sudut
subyek  dan sudut obyek penegakan hukum. Sudut subyek penegakan hukum
dapat dibedakan menjadi dua, yakni dalam arti sempit dan dalam arti luas.
Dalam arti sempit, penegakan hukum dari segi subyeknya dapat
diartikan sebagai upaya aparat penegak hukum untuk menjamin dan memastikan
aturan hukum berjalan sebagaimana mestinya, dimana aparat penegak hukum
tersebut, apabila diperlukan dapat menggunakan daya paksa untuk menegakkannya.
Dalam arti luas, penegakan hukum dari segi subyeknya dapat
diartikan sebagai keterlibatan seluruh subyek hukum dalam setiap hubungan hukum
untuk penegakan hukum. Selanjutnya, penegakan hukum dari sudut pandang obyeknya
atau hukum itu sendiri juga dapat dibedakan dalam arti luas dan sempit.
Penegakan hukum dalam arti luas dapat berarti penegakan hukum yang mencakup
atau meliputi nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat dan
nilai-nilai keadilan yang terkandung dalam hukum formal itu sendiri. Penegakan
hukum dari aspek obyeknya dalam arti sempit dapat diartikan sebagai
penegakan hukum yang sebagaimana yang tertuang dalam aturan yang tertulis atau
formal.[10]
4. Pembagian - pembagian hukum
Penggolongan klasifikasi hukum
yang lazim dipergunakan didasarkan pada :
a.
Berdasarkan sumbernya
b.
Berdasarkan daerah
kekuasaannya
c.
Berdasarkan kekuatan
berlakunya
d.
Berdasarkan isinya.
e.
Berdasarkan fungsinya dan
pemeliharaannya
f.
Berdasarkan bentuknya
g.
Berdasarkan wujudnya
h.
Berdasarkan waktu berlakunya. [11]
5. Lembaga Penegak Hukum dan Proses Hukum
Lembaga hukum merupakan terjemahan yang langsung dari istilah asing law instutision.menurut T.O. Ihromi lembaga hukum ialah lembaga yang digunakan oleh warga masyarakat untuk menyelesaikansengketa yang timbul diantara para warga dan merupakanalat untuk tindakan balasan bagi(counteract ) setiap penyalah gunaan yang mencolok dan dari aturan yang ada pada lembaga lain dalam masyarakat.[12]
1. Kepolisian
Polisi adalah suatu badan
yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan menjadi penyidik dalam
tindak kriminal.[13]
2.
Kejaksaan
Jaksa adalah pejabat yangdiberi wewenang oleh
undang-undang untuk bertinak sebagai penuntut umum serta melaksnakanputusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.[14]
3.
Kehakiman
Kehakiman adalah suatu lembaga yudikatif yang berfungsi
mengadili pelanggaran terhaap undang-undang.[15]
Keberadaan
lembaga pengadilan sebagai subsistem peradilan pidana diatur dalam
Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal 1 ayat (1)
Undang-undang tersebut memberi definisi tentang kekuasaan kehakiman sebagai
berikut:
“Kekuasaan Kehakiman adalah
kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan
hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik
Indonesia.”
4. Lembaga
Pemasyarakatan
Lembaga
Pemasyarakatan (LAPAS) diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
yang mengubah sistem kepenjaraan menjadi sistem pemasyarakatan. Sistem
pemasyarakatan merupakan suatu rangkaian kesatuan penegakan hukum, oleh karena
itu pelaksanaannya tidak dapat dipisahkan dari pengembangan konsep umum
mengenai pemidanaan. Menurut ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 12
Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dinyatakan bahwa Lembaga Pemasyarakatan
(LAPAS) adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana dan anak didik
pemasyarakatan.
Lembaga
Pemasyarakatan yang mengurusi perihal kehidupan narapidana selama menjalani
masa pidana. Yang dimaksudkan dalam hal ini adalah pidana penjara. Sejalan
dengan UUD 1945, Pancasila sebagai dasar negara di dalam sila ke-2 yang
berbunyi “Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab” menjamin bahwa manusia Indonesia
diperlakukan secara beradab meskipun berstatus narapidana. Selain itu, pada
sila ke-5 mengatakan bahwa “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”
berarti bahwa narapidanapun haruslah juga mendapatkan kesempatan berinteraksi
dan bersosialisasi dengan orang lain layaknya kehidupan manusia secara normal
5.
Advokat
Lahirnya
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menjadi landasan hukum
penting bagi profesi Advokat
sebagai salah satu pilar penegak hukum. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 5 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tersebut, yang menyatakan bahwa Advokat
berstatus penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan
perundang-undangan. Dalam Penjelasan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2003 lebih ditegaskan lagi, bahwa yang dimaksud dengan “Advokat berstatus
sebagai penegak hukum” adalah Advokat sebagai salah satu perangkat dalam proses
peradilan yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam
menegakan hukum dan keadilan.[16]
PROSES PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
1.
PENYELIDIKAN
Merupakan
suatu rangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa
yang diduga sebai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya penyidikan
lebih lanjut.
2.
PENYIDIKAN
Suatu
rangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti, dengan
bukti tersebut membuat terang tentang kejahatan atau pelanggaran yang terjadi
dan guna menemukan tersangkanya.
3.
PENUNTUTAN
Tindakan
JPU untuk melimpahkan perkara pidana ke PN yang berwenang dalam hal dan menurut
cara yang diatur dalam hukum acara pidana dengan permintaan supaya diperiksa
oleh hakim di sidang pengadilan.
4. SIDANG
DI PENGADILAN
a) DAKWAAN
Surat
dari Penuntut Umum yang menunjuk atau membawa suatu perkara pidana ke
pengadilan apabila cukup alas an untuk mengadakan penuntutan terhadap tersangka
yang memuat peristiwa-peristiwa dan keterangan-keterangan mengenai Locus serta
Tempus dimana perbuatan tersebut dilakukan, dan keadaan-keadaan terdakwa
melakukan perbuatan tersebut, terutama keadaan yang meringankan dan memberatkan
kesalahan terdakwa.
b) EKSEPSI/TANGKISAN/KEBERATAN
Alat
pembelaan dengan tujuan utama untuk menghindarkan diadakannya putusan tentang
pokok perkara, karena apabila eksepsi ini diterima oleh PN, maka pokok perkara
tidak perlu diperiksa dan diputus.
c) PEMERIKSAAN ALAT BUKTI:
1). Berdasarkan Pasal 184 KUHAP
Alat bukti yang sah antara lain:
keterangan saksi dan
keterangan ahli
surat
petunjuk
keterangan terdakwa
2) Keterangan
saksi adalah keterangan yang diberikan di muka persidangan mengenai apa yang
saksi lihat dan dengar sendiri
3) Saksi
ada dua macam: a charge (memberatkan) dan a de charge (meringankan)
4) Keterangan
(saksi) ahli / Espertise adalah keterangan pihak ketiga yang objektif untuk
memperjelas dan member kejernihan dari perkara yang disidangkan serta untuk
menambah pengetahuan hakim dalam penyeesaian perkara. Keterangan ahli diberikan
sesuai dengan keahlian dari ahli tersebut
5) Seluruh keterangan saksi dan keterangan ahli di muka
persidangan berada di bawah sumpah (alat bukti yang sah)
6) Keterangan
terdakwa adalah apa yang terdakwa nyatakan dalam persidangan tentang perbuatan
yang ia lakukan atau yang ia alami dan ia ketahui sendiri
5. REQUISITOIR
/ TUNTUTAN JAKSA
Tuntutan
JPU sebagai kesimpulan pemeriksaan dimuka persidangan yang diajukan setelah semua
saksi dan ahli-ahli didengar serta surat-surat yang berguna sebagai alat bukti
dibacakan dan dijelaskan kepada terdakwa.
6. PLEDOI
/ PEMBELAAN
Setelah
JPU membacakan requisitoirnya maka terdakwa / penasehat hukumnya mengajukan
pledoinya.
Pledoii
adalah pembelaan dari terdakwa/penasehat hukumnya terhadap tuntutan yang
diajukan oleh JPU, berdasarkan semua keterangan dalam proses pembuktian yang
menguntungkan pihak terdakwa.
7. REPLIK
JPU
Setelah
pembelaan/pledoi penasehat hukum dibacakan, maka JPU diberikan kesempatan oleh
hakim untuk mengajukan replik secara tertulis. Replik tersebut diserahkan
kepada Hakim Ketua sidang dan turunannya kepada pihak-pihak yang berkepntingan
8. DUPLIK
TERDAKWA / PENASEHAT HUKUM
Duplik
ini diajukan secara tertulis dan dibacakan oleh pansehat hukum dipersidangan
terhadap replik JPU. Duplik tersebut diserahkan kepada Hakim Ketua sidang dan
turunannya kepada pihak-pihak yang berkepentingan
9. PUTUSAN
MAJELIS HAKIM
Menurut
KUHAP ada 3 (tiga) macam putusan pengadilan, yaitu :
Putusan
yang mengandung pembebasan terdakwa (vrijspraak)
Putusan yang
mengandung pelepasan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onstlag van
rechtvervolging)
Putusan
yang mengandung penghukuman terdakwa
V. UPAYA
HUKUM TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI
Upaya
Hukum :
Hak
terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan tingkat
pertama. Karena putusan itu tidak luput dari kekeliruan atau kekhilafan, bahkan
tidak mustahil memihak, oleh karena itu demi kebenaran dan keadilan setiap
putusan hakim dimungkinkan untuk diperiksa ulang agar kekeliruan putusan
tersebut dapat diperbaiki
Upaya
Hukum Biasa
1. Naik Banding (revisi) ke Pengadilan Tinggi (PT)
Upaya hukum terhadap Pengadilan
Tingkat ke 2 9dua)/Pengadilan Tinggi (PT) yang mengulangi pemeriksaan baik
mengenai fakta-faktanya maupun mengenai penerapan hukum atau undang-undangnya.
2. Kasasi (Pembatalan) ke Mahkamah Agung (MA)
Upaya hukum yang dilakukan ke Mahkamah
Agung sebagai pengawas tertinggi atas putusan-putusan pengadilan lain.
Upaya
Hukum Luar Biasa
1.
Kasasi Demi
Kepentingan Hukum
Terhadap semua putusan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan selain MA, dapat
diajukan Kasasi oleh Jaksa Agung.
2. Peninjauan Kembali (PK) Putusan Pengadilan yang mempunyai
kekuatan hukum tetap
Terhadap putusan
pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau
lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan
PK ke MA
BAB III
PENUTUP
4.
Kesimpulan
Negara merupakan suatu organisasi
di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara bersama-sama
mendiami suatu wilayah (territorial) tertentu dengan mengakui adanaya suatu pemerintahan
yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok
manusia yang ada di wilayahnya
Doktrin tradisional
membedakan tiga “ unsur” Negara : teritorialnya, rakyatnya, dan kekuasaannya .
Terdapat beberapa elemen yang berperan dalam membentuk suatu negara. Elemen-elemen tersebut adalah: masyarakat , wilayah dan pemerintahan
Terdapat beberapa elemen yang berperan dalam membentuk suatu negara. Elemen-elemen tersebut adalah: masyarakat , wilayah dan pemerintahan
Masyarakat merupakan
unsur terpenting dalam tatanan suatu negara. Masyarakat atau rakyat merupakan
suatu individu yang berkepentingan dalam suksesnya suatu tatanan dalam
pemerintahan.
Suatu
negara tidak dapat berdiri tanpa adanya suatu wilayah. Disamping pentingnya
unsur wilayah dengan batas-batas yang jelas, penting pula keadaan khusus
wilayah yang bersangkutan,
Ciri khusus dari pemerintahan dalam negara adalah pemerintahan memiliki kekuasaan atas semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu negara dan berada dalam wilayah negara.
Ciri khusus dari pemerintahan dalam negara adalah pemerintahan memiliki kekuasaan atas semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu negara dan berada dalam wilayah negara.
Fungsi utama Negara
antara lain sebagai : Fungsi Pertahanan dan Keamanan (Hankam),
Fungsi
Keadilan, Fungsi Pengaturan dan Ketertiban, Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran.
Hukum adalah
keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur
tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan
sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum adalah untuk mengadakan keselamatan,
kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.
Penggolongan klasifikasi hukum yang
lazim dipergunakan didasarkan pada : sumber, kekuasaan, kekuatan berlaku, isi,
fungsi, pemeliharaan, bentuk, wujud, dan
waktu berlakunya
Aparat penegak hokum diantaranya : Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman, Lembaga Pemasyarakatan, Advokat
DAFTAR PUSTAKA
-
http/oeebudhi.blog
spot.com/2012/01/makalah-negara html
-
http/yogicahyabagus.blogspot.com/2013/01/tugas-tugas
aparat penegak hukum.html
-
Ishaq,Dasar-Dasar
Ilmu Hukum( Jakarta : Sinar Grafika,2008)
-
Hans Kelsen .Teori
Umum Tentang Hukum dan Negara( Bandung : Penerbit Nusa Media,2009)
-
http/carapedia
.com/pengertian definisi hukum menurut para ahli info 489 html
-
http//haris
banjarmsin.blogspot.com/2012/05/konsep ilmu-hukum html
-
Soerjono Soekanto,
Faktor-faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum, ( Jakarta: Raja Grafindo
Persada,1993),
-
http/status hukum.com/penegakan -hukum.html
-
R. Soeroso.Pengantar
Ilmu Hukum( Jakarta:Sinar Grafika, 2011)hlm 190-205
-
T.O.
Ihromi,antropologi an Hukum,( Jakarta: Yayasan Obor Indonesia,1984)
[1]. http/oeebudhi.blog
spot.com/2012/01/makalah-negara html
[2] .ibid
[3]. Hans Kelsen .Teori Umum Tentang Hukum dan Negara( Bandung : Penerbit
Nusa Media,2009) hlm. 297
[4] . http/oeebudhi.blog
spot.com/2012/01/makalah-negara html
[5] .Ibid
[6]. http/carapedia .com/pengertian definisi
hukum menurut para ahli info 489 html
[7] . ibid.
[8] http//haris
banjarmsin.blogspot.com/2012/05/konsep ilmu-hukum html
[9]) Soerjono
Soekanto, Faktor-faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum, ( Jakarta: Raja
Grafindo Persada,1993), hlm 3
[11]. R. Soeroso.Pengantar
Ilmu Hukum( Jakarta:Sinar Grafika, 2011)hlm 190-205
[12] T.O. Ihromi,antropologi
an Hukum,( Jakarta: Yayasan Obor Indonesia,1984) hlm. 57
[13]
.Ishaq,Dasar-Dasar Ilmu Hukum( Jakarta : Sinar Grafika,2008) hlm.52
[14] .Ibid. 58
[15] Ibid. 61
[16].
http/yogicahyabagus.blogspot.com/2013/01/tugas-tugas aparat penegak hokum.html
No comments:
Post a Comment